Selasa, 26 Oktober 2010

Komitmen Antikorupsi Menuju KTT Dunia di Seoul

Komitmen antikorupsi yang merupakan hasil kerja Working Group on Anti Corruption (WG-AC) yang dimotori oleh KPK dan Prancis telah disepakati oleh anggota G20 pada acara  G20 Sherpa Meeting yang berlangsung di  Kota Incheon, Republik Korea, pada 13-15 Oktober 20. Komitmen ini selanjutnya akan dibahas oleh para pemimpin negara pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Seoul, Korea, pada 11-12 November 2010.

G20 Sherpa Meeting merupakan pertemuan pendahuluan yang dilakukan sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Pertemuan ini ditujukan untuk membahas dan menyepakati isu-isu yang akan disampaikan dan dideklarasikan oleh para pemimpin negara.


Pada pertemuan yang dihadiri oleh 20 negara anggota G20, 4 negara tamu (Ethiopia, Singapura, Spanyol, dan Vietnam), serta 7 organisasi international (FSB, ILO, IMF, OECD, UN, World Bank, dan WTO) ini, delegasi Indonesia yang terdiri atas KPK, yang diwakilii Moch. Jasin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri bersama-sama dengan Perancis menyampaikan hasil kerja Working Group on Anti Corruption (WG-AC) dan mengupayakan agar komitmen dan kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam bentuk Draft Plan of Action dapat disetujui para Sherpa.

Adapun komitmen antikorupsi yang dihasilkan WG-AC tertuang bentuk Plan of Action yang meliputi (1) Ratifikasi dan pemenuhan terhadap UNCAC serta mekanisme reviunya, (2) Kriminalisasi atas tindak penyuapan lintas negara, (3) Anti pencucian uang sesuai Agenda FATF, (4) Kerja sama dalam penolakan masuknya pelaku korupsi serta hasil kejahatannya ke dalam yurisdiksi negara anggota, (5) Kerja sama internasional dan bantuan hukum, yimbal balik (Mutual Legal Assistance), (6) Kerja sama dalam pemulihan aset (asset recovery), (7) Perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi, (8) Perlindungan terhadap lembaga atau otoritas yang melakukan upaya pemberantasan korupsi,(9) Pencegahan korupsi di sektor publik,  dan (10) Keterlibatan sektor swasta serta kerja sama antara pihak publik dan swasta dalam kegiatan pemberantasan korupsi.

Laporan WG-AC yang disampaikan oleh Co-Chair WG-AC (dibacakan oleh Sherpa Perancis) secara umum disambut positif. Beberapa catatan yang disampaikan oleh para Sherpa (Saudi Arabia, Turki, Italia, India, dan Kanada) menyatakan persetujuannya dan apresiasi atas hasil kerja WG-AC sejauh ini.

Selain akan dibahas dan disepakati para pemimpin negara pada pertemuan KTT, anggota Sherpa juga bersepakat bahwa komitmen-komitmen antikorupsi yang dihasilkan WG-AC ini direncanakan akan dicantumkan dalam Annex pada deklarasi pemimpin negara G20 di KTT Seoul. Sementara untuk  proses monitor terhadap pemenuhan komitmen dari setiap negara anggota akan dilakukan setiap tahun yang hasil monitoring tahap pertamanya  akan disampaikan pada para pemimpin negara di KTT Perancis tahun 2011 (humas)

KPK Umumkan Kekayaan Penyelenggara Negara di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Mataram, 7 Oktober 2010. Sebagaimana tertuang pada Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; setiap Penyelenggara Negara (PN) berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Atas dasar itu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memfasilitasi pengumuman harta kekayaan para penyelenggara negara di provinsi Nusa Tenggara Barat. Pengumuman dilakukan pada Kamis, 7 Oktober 2010 di Senggigi  Beach Hotel, Nusa Tenggara Barat

Berikut daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana telah diumumkan secara langsung oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan.




Sesuai dengan UU 30/2002 pasal 13, KPK bertugas melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Untuk itu, KPK mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk ikut memantau ketaatan PN dalam mengumumkan kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta PN yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 begin_of_the_skype_highlighting              (021) 2557-8300      end_of_the_skype_highlighting
www.kpk.go.id