Kamis, 28 Oktober 2010

KPK : Sebagian Pelayanan Publik Terindikasi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil merekam sejumlah pelanggaran dalam proses pelayanan publik oleh sejumlah satuan kerja di Lampung yang mengarah pada tindak korupsi.

Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi, di Bandarlampung, Rabu, mengatakan, temuan tersebut terjadi sedikitnya pada tujuh satuan kerja yang bergerak di bidang pelayanan publik dan direkam dalam bentuk video pada Agustus 2010.


"Rekaman ini kami jadikan panduan untuk meminta Pemerintah Lampung segera memprioritaskan pelayanan publik dan melakukan perbaikan mendasar dalam jangka waktu tiga bulan," kata dia.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada kepala satuan kerja, Eko mempersilakan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Temuan KPK tersebut direkam dalam bentuk video di sejumlah satuan kerja di Lampung pada Agustus 2010, terkait wajah pelayanan publik di daerah itu.

Video itu diputar dalam seminar "Pemberantasan Korupsi melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik" di Bandarlampung, Rabu. Acara itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung Djoko Umar Said, seluruh satuan kerja dan instansi yang bergerak di bidang pelayanan publik.

Sejumlah satuan kerja yang dalam video tersebut melakukan fungsi pelayanan publik yang terindikasi korupsi itu adalah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polresta, Badan Perizinan Terpadu Kota Bandarlampung, Kantor Imigrasi Lampung, dan Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung.

Sebagian besar instansi itu tidak memiliki loket resmi untuk melakukan pelayanan, sehingga menurut Eko ketiadaan itu bisa membuka peluang indikasi korupsi.

Bahkan dalam video tersebut, tampak seorang oknum Kanwil BPN Provinsi Lampung menerima uang yang dimasukkan terlebih dahulu ke dalam map oleh seseorang.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil riset KPK sepanjang 2010, Lampung masuk dalam sembilan wilayah yang mutu pelayanan publiknya perlu segera diperbaiki. Sembilan daerah yang menjadi prioritas untuk dilakukan perbaikan itu adalah Sumatra Selatan, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, Jawa Timur, dan Kaltim.

Perbaikan kualitas pelayanan publik itu akan dilakukan secara terpadu oleh pemerintah daerah setempat dengan pengawasan penuh dari KPK dan Ombudsman.

Pengawasan dan evaluasi itu akan dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh KPK dengan fokus terhadap perbaikan kualitas layanan. "Kami melihat tindakan yang mengarah pada korupsi itu lebih sebagai bentuk kerusakan sistem, dan prioritas perbaikan pada perbaikan sistem," kata Eko Soesamto Tjiptadi.

Sumber : Suara Karya

KPK Gelar Aksi Donor

Selain peduli dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  juga sadar akan kepedulian sosial terhadap sesama. Bekerja sama dengan PMI,  KPK  menggelar aksi donor darah pada hari ini, Selasa (20/10), di Auditorium Gedung KPK dari pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Acara donor darah  rutin tiga bulanan yang dikoordinasikan oleh Wadah Pegawai  KPK ini merupakan yang ke-11 kalinya sejak 2008. “Donor darah ini menjadi program wajib Wadah Pegawai karena pegawai KPK sudah banyak yang menjadi penyumbang aktif” ujar Adlinsyah Nasution, Ketua Wadah Pegawai KPK.

Adlinsyah menambahkan, selain pegawai KPK, kegiatan donor darah ini juga melibatkan masyarakat umum dan pihak eksternal yang ingin mendonorkan darahnya, seperti  pegawai dari kantor-kantor yang ada disekitar gedung KPK. “Untuk keempat kalinya kami sudah bekerja sama dengan kantor lain di KPK, seperti Jasa Raharja, untuk mengikuti program ini. Setiap ada donor darah, kami selalu mengirimkan pemberitahuan kepada mereka agar bisa berpartisipasi pada kegiatan ini. Begitu juga sebaliknya,” lanjutnya.

Mengenai kemungkinan membludaknya pendonor, Adlinsyah mengaku bahwa kali ini PMI menyediakan sekitar 100 kantong sehingga pelaksanaan kegiatan ini bisa dilakukan dalam satu hari. “Waktunya sudah disesuaikan dengan kapasitas kantong yang disediakan oleh PMI”, ujarnya.

Adlinsyah berharap, kegiatan seperti ini bisa diikuti oleh masyarakat lebih luas, terutama dari pegawai perkantoran di sekitar KPK. “Kami mengajak pihak eksternal bisa bekerja sama dengan memformalkan koordinasi dengan perkantoran lain di sekitar KPK sehingga darah yang disumbangkan akan lebih banyak,” tandasnya.

Selain donor darah, saat ini KPK juga sedang melakukan penggalangan dana untuk bantuan korban bencana alam di Wasior dengan harapan dapat mengurangi beban penderitaan para korban. Selain berupa dana, KPK juga menggalang bantuan berupa pakaian bekas, obat-obatan, dan bantuan lain yang bisa berguna bagi para korban.  (Humas)
www.kpk.go.id

Komitmen Antikorupsi Menuju KTT Dunia di Seoul

Komitmen antikorupsi yang merupakan hasil kerja Working Group on Anti Corruption (WG-AC) yang dimotori oleh KPK dan Prancis telah disepakati oleh anggota G20 pada acara  G20 Sherpa Meeting yang berlangsung di  Kota Incheon, Republik Korea, pada 13-15 Oktober 20. Komitmen ini selanjutnya akan dibahas oleh para pemimpin negara pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Seoul, Korea, pada 11-12 November 2010.

G20 Sherpa Meeting merupakan pertemuan pendahuluan yang dilakukan sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Pertemuan ini ditujukan untuk membahas dan menyepakati isu-isu yang akan disampaikan dan dideklarasikan oleh para pemimpin negara.

Pada pertemuan yang dihadiri oleh 20 negara anggota G20, 4 negara tamu (Ethiopia, Singapura, Spanyol, dan Vietnam), serta 7 organisasi international (FSB, ILO, IMF, OECD, UN, World Bank, dan WTO) ini, delegasi Indonesia yang terdiri atas KPK, yang diwakilii Moch. Jasin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri bersama-sama dengan Perancis menyampaikan hasil kerja Working Group on Anti Corruption (WG-AC) dan mengupayakan agar komitmen dan kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam bentuk Draft Plan of Action dapat disetujui para Sherpa.

Adapun komitmen antikorupsi yang dihasilkan WG-AC tertuang bentuk Plan of Action yang meliputi (1) Ratifikasi dan pemenuhan terhadap UNCAC serta mekanisme reviunya, (2) Kriminalisasi atas tindak penyuapan lintas negara, (3) Anti pencucian uang sesuai Agenda FATF, (4) Kerja sama dalam penolakan masuknya pelaku korupsi serta hasil kejahatannya ke dalam yurisdiksi negara anggota, (5) Kerja sama internasional dan bantuan hukum, yimbal balik (Mutual Legal Assistance), (6) Kerja sama dalam pemulihan aset (asset recovery), (7) Perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi, (8) Perlindungan terhadap lembaga atau otoritas yang melakukan upaya pemberantasan korupsi,(9) Pencegahan korupsi di sektor publik,  dan (10) Keterlibatan sektor swasta serta kerja sama antara pihak publik dan swasta dalam kegiatan pemberantasan korupsi.

Laporan WG-AC yang disampaikan oleh Co-Chair WG-AC (dibacakan oleh Sherpa Perancis) secara umum disambut positif. Beberapa catatan yang disampaikan oleh para Sherpa (Saudi Arabia, Turki, Italia, India, dan Kanada) menyatakan persetujuannya dan apresiasi atas hasil kerja WG-AC sejauh ini.

Selain akan dibahas dan disepakati para pemimpin negara pada pertemuan KTT, anggota Sherpa juga bersepakat bahwa komitmen-komitmen antikorupsi yang dihasilkan WG-AC ini direncanakan akan dicantumkan dalam Annex pada deklarasi pemimpin negara G20 di KTT Seoul. Sementara untuk  proses monitor terhadap pemenuhan komitmen dari setiap negara anggota akan dilakukan setiap tahun yang hasil monitoring tahap pertamanya  akan disampaikan pada para pemimpin negara di KTT Perancis tahun 2011 (humas)http://www.kpk.go.id