Minggu, 01 Mei 2011

KPK Tahan Tersangka WM, MRM, MEI Terkait Kasus Pembangunan Wisma Atlet di Palembang

Setelah dilakukan pemeriksaan hampir selama 20 jam, pada hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka WM (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga), MRM, dan MRI untuk 20 hari ke depan. WM ditahan di rumah tahanan Cipinang, MRM ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu, sedangkan MEI ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap-menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet di Jaka Baring, Sumatera Selatan.

Para tersangka ditangkap oleh penyidik KPK pada Kamis, 21 April 2011, sekitar pukul 19.00 WIB di Gedung Kemenpora, Jakarta. Tersangka ditangkap karena diduga sedang melakukan tindak pidana suap-menyuap. Penyidik KPK juga menemukan 3 lembar cek tunai dengan nilai kurang lebih sebesar 3,2 miliar rupiah di lokasi penangkapan. Setelah tertangkap, tersangka dan beberapa saksi dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WM disangkakan melakukan pelanggaran pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan MRM dan MEI disangkakan melakukan pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl HR Rasuna Said Kav C-1










ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

KPK Dalami Sosok Rosalina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sosok Mirdo Rosalina Manulang alias Rosalina yang menjadi perantara penyuapan Sesmenpora Wafid Muharam dan Mohammad El Idris. Sebab, selain mengenal Wafid sejak lama, perempuan yang disebut-sebut sebagai broker itu juga sering berkecimpung dalam proyek-proyek Kemenpora.
’’Rosalina memang sudah lama mengenal Wafid. Dia juga yang memperkenalkan Wafid dengan Idris,’’ kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya kemarin. Namun, Johan enggan mengungkap lebih dalam siapa sebenarnya sosok Rosalina.
Kata dia, pihaknya masih fokus pada verifikasi dokumen-dokumen yang disita dalam kasus tersebut. Termasuk dokumen- dokumen yang terkait dengan Rosalina. ”Yangjelas, hinggakinikamimasih menemukan fakta bahwa Rosalina yang memperkenalkan, tapi apa kaitannya belum tahu,” imbuhnya.

Di bagian lain, Herman Umar, salah satu kuasa hukum Wafid mengakui kliennya sudah mengenal sosok Rosalina sebelum ditangkap KPK. Kata dia, hubungan antara Wafid dan Rosalina sebatas hubungan pekerjaan. Menurut Herman, beberapa kali Rosalina memberikan bantuan dana sebagai bentuk talangan terhadap proyek di Kemenpora.

Herman mengatakan, penyerahan uang Rp 3,2 miliar Kamis (21/4) malam itu merupakan inisiatif Kemenpora untuk mencari dana talangan Rp 6 miliar. Dana itu rencananya digunakan untuk berbagai keperluan terkait dengan penyelenggaraan SEA Games di Palembang.

Kemarin, sekitar pukul 14.00, Wafid kembali datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pria yang juga ketua umum Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) itu diperiksa sekitar 2,5 jam. ”Semua sudah saya serahkan kepada pengacara,” kata Wafid saat keluar dari gedung KPK lalu beranjak ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke Rutan Kelas I Cipinang.

Kemarin KPK juga mengembalikan sebagian uang milik Wafid yang ikut disita dalam penangkapan lalu. Johan mengaku penyidik KPK tidak menghafal persis berapa jumlah uang yang dikembalikan tersebut. Tapi, setahu Johan, dalam penangkapan lalu pihaknya menemukan beberapa uang tersimpan dalam amplop yang isinya Rp 700 ribu dan Rp 300 ribu. ”Kata tersangka itu adalah uang honor,” katanya











ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Mantan Bupati Nias Selatan Tersangka Kasus Suap

KPK menetapkan mantan Bupati Nias Selatan berinisial FL sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pencalonan kembali dirinya sebagai Bupati Nias Selatan periode 2011-2016. Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, ditemukan bahwa pada sekitar Oktober 2010, tersangka FL mendatangi seorang penyelenggara negara yang berwenang dalam hal pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatera Utara.

"Tersangka diduga telah melakukan tindakan penyuapan terhadap seorang penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya", ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Atas perbuatannya, lanjut Johan, FL disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Humas)










ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

KPK Evaluasi Peningkatan Pelayanan Publik di Sulawesi Selatan

Dalam upaya mendorong percepatan perbaikan signifikan pada sektor layanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi peningkatan pelayanan publik di Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 13 April 2011.

Rapat evaluasi yang merupakan tindak lanjut dari supervisi yang telah dilakukan pada 21 Oktober 2010 ini, digelar mengingat layanan publik yang baik merupakan elemen vital dalam keberhasilan pemberantasan korupsi, sehingga perbaikan layanan publik adalah hal yang mutlak untuk dilakukan.

Terkait dengan upaya perbaikan pelayanan publik Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan pantauan KPK, sudah terlihat perbaikan yang signifikan. Sebagai contoh di kantor Samsat yang telah menerapkan sistem online dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor; dan kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kota Makassar yang telah menerapkan standar mutu ISO 9001:2000. Perbaikan juga terlihat di kantor Kependudukan &Catatan Sipil Kota Makassar dengan pembuatan papan bicara tentang hak penduduk dan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan di 143 kelurahan dan 14 kecamatan di Kota Makassar; dan pelayanan secara desentralisasi (pemangkasan birokrasi) di setiap kecamatan dalam proses hingga penyelesaian output.

Instansi lain yang juga telah melakukan perbaikan adalah Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Kota Makassar, yang telah melakukan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2010. Survei ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja pada Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Kota Makassar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di samping itu, masih terdapat beberapa institusi yang masih perlu melakukan perbaikan dalam pelayanan publik. Di antaranya di Kantor Imigrasi yang ditemukan petugas menawarkan pengurusan pembuatan paspor cepat melalui biro jasa; di kantor BPN Kota Makassar yang didapati pengunjung memberikan uang kepada petugas pada loket bukan bagian pembayaran; di kantor Pelayanan Perizinan (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Makassar, yang masih terdapat petugas yang bisa memberikan negosiasi tarif permohonan IMB kepada masyarakat; serta di kantor Polresta yang ditemukan petugas menawarkan biaya untuk pembuatan SIM dengan proses cepat.

Selain Makassar, sejak tahun 2009 KPK melakukan supervisi peningkatan pelayanan publik di sejumlah kota besar, seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Semarang dan Manado.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan










ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

KPK Pilih Cara Elegan Sikapi RUU Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memilih cara elegan dalam menyikapi rancangan undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meski meyakini ada indikasi pelemahan fungsi KPK dalam RUU itu. "Kami meyakini adanya indikasi pelemahan fungsi KPK dalam RUU Tipikor, karena materi yang diajukan dalam RUU itu akan melemahkan KPK secara fundamental," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Semarang, Rabu.

Busyro, usai seminar "Reposisi Keluhuran Budaya dan Martabat Bangsa Menuju Masyarakat yang Adil dan Humanis" di Universitas Negeri Semarang, mengatakan, proses pembahasan RUU Tipikor juga tidak transparan. "Kami tidak pernah dilibatkan„ sejak awal dalam pembahasan RUU Tipikor. Ini yang membuat kami menilai tidak transparan," katanya menegaskan.

Proses pembahasan RUU Tipikor yang terkesan tidak transparan itu, kata dia, menimbulkan dugaan adanya pihak yang berkepentingan untuk melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi, termasuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi. Apalagi, kata dia, penyusunan RUU Tipikor tersebut tidak disertai dengan draf akademis. "Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan.

Ada apa sampai UU Tipikor direvisi? Apalagi, materi yang ada dalam RUU Tipikor justru akan melemahkan fungsi KPK," katanya. Adanya RUU Tipikor, kata Busyro, tidak hanya berpengaruh terhadap KPK, narnun turut melemahkan upaya pemberantasan tindak korupsi, termasuk ikut melemahkan rakyat. Menyikapi RUU Tipikor tersebut, KPK meminta pemerintah segera bersikap, antara lain tim perumus RUU Tipikor yang ada saat ini segera diganti.

Busyro mengatakan pi-haknya sudah menyiapkan draf RUU Tipikor dengan tetap mempertahankan materi UU Tipikor lama, namun menambah materinya untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi. "Di RUU Tipikor, beberapa hal, seperti ancaman hukuman mati bagi koruptor justru dihilangkan. Ini melemahkan KPK menghadapi extraordinary crime, hak penuntutan juga dicabut.

Kalau seperti ini habis-habisan," katanya. Akan tetapi, kata Busyro, pihaknya tetap mengedepankan langkah elegan dalam menghadapinya, dengan menyampaikan berbagai pertimbangan dan masukan kepada pemerintah.

Pada bagian lain dia mengatakan, KPK selama kurun 2008-2010 berhasil menyelamatkan kekayaan negara minimal Rp5,4 tri liun. "Belum termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan kasus korupsi dan gratifikasi yang telah disetor ke kas negara atau daerah sebesar Rp 822 miliar," kata Busyro Muqoddas.

Sumber: Suara Merdeka,









ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

FPS Dan Koalisi LSM Desak Kejagung Copot Kejari Selayar

Koalisi LSM Se kabupaten selayar meminta kepada kejagung agar kejari selayar di copot saja, pasalnya kami tidak melihat bahwa kajari bekerja untuk masyarakat selayar akan tetapi bekerja untuk atasannya saja,Ujar utusan Forum Peduli Selayar (FPS) yang menjadi koordinator dari koalisi lsm selayar, sambil memberikan contoh, pada kasus dugaan penyimpangan tiang listrik, dan sejumlah dugaan penyimpangan APBD dan APBN di selayar ini lebih banyak di serahkan ke Kejati sulselbar dimakassar, maksudnya apa ini ? apakah akan menyulitkan masyarakat selayar yang inigin mengetahui perkembangan kasusnya ataukan memang berusaha menutupi ? inikan sudah pelanggaran dalam acuan transfaransi pubilk. Mana lagi sejumlah tindak lanjut perkara korupsi belum di laksanakan seperti eksekusi barang bukti kapal KMP takabonerate dengan alasan dana serta sejumlah kasus dugaan korupsi yang merugikan daerah ini misalnya laporan kasus korupsi dilingkup dinas perikanan dan kelautan dalam pengadaan kapal dan perahu nelayan dimana pengusaha tidak dijadikan obyek pelaku, kemudian dalam laporan kasus korupsi proyek jalan lingkar jampea seniali miliaran rupiah. Belum lagi kasus kasus lama misalnya proyek listrik tenaga bayu serta proyek pasar benteng selayar yang baru kan ada laporannya sekitar 3 tahun lalu, kenapa di peti eskan Ujarnya.
Jadi kalau memang sudah tidak mampu berbuat untuk apa di pertahankan di selayar”. Belum lagi kejari selayar sekarang sering terpantau menerima tamu kontraktor di ruangannya yang bila terlihat oleh publik selayar sering menimbulkan prasangka miring sehingga di khawatirkan akan menjatuhkan nama institusi penegak hukum ini.
Begitupun dengan kejati sulselbar, jangan hanya teori pak”. Ujar koordinator koalisi LSM Selayar ini.











ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Aneh Bin Ajaib Kasus Korupsi Takabonerate Selayar 10 Tahun Belum Selesai

Hingga saat ini kami belum melihat adanya perkembangan hasil klarifikasi KPK terkait laporan Forum Peduli Selayar sejak tahun 2008 lalu. Padahal semua data pendukung telah kami lampirkan termasuk kami telah melakukan upaya menanyakan ke KPK setiap saat, termasuk media di Sulawesi-selatan ini mengangkat judul kasus korupsi dana apbd Selayar tahun 2002/2003 senilai 5,5 Miliar rupiah dalam proyek pengadaan kapal feri kmf.takabonerate yang terjadi mark up dan pemalsuan jeis kapal. Pasalnya yang didatangkan bukan sebuah kapal feri akan tetapi sebuah kapal lct yang telah tenggelam yang diubah wujudnya menjadi kapal feri ,ujar ketua Forum Peduli Selayar.
Lebih lanjut disebutkan bahwa KPK seharusnya mendahulukan laporan kami tersebut, pasalnya imbas dari penyimpangan anggaran yang dilakukan para tersangka dalam hal ini telah menjadi beban utang pada masyarakat selayar dalam hal ini APBD selayar yang menjadi jaminan pelunasan utang dari pembelian kapal feri takabonerate selama hamper 10 tahun anggaran lamanya, sehingga kerugian Negara semakin bertambah hingga kami perkirakan mencapai 12 M.
Dalam keputusan kasasi di MA terhadap tiga tersangka dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun namun hingga saat ini belum menjalani putusan tersebut akibat belum di eksekusi oleh Jaksanya. Sementara kapal feri KMF Takabonerate hingga saat ini belum di kembalikan oleh pihak penegak hokum kepada pemerintah Selayar yang juga telah menggugat hal ini secara perdata di PN makasar.
Sangat jelas ini perbuatan korupsi berjamaah oleh penentu kebijakan saat anggaran proyek senilai miliaran ini di gelontorkan. Malah dalam paket pelaksanaan kegiatan ini ada pengalihan fungsi keuangan Negara dalam pembangunan pabrik es dan pembangunan cootage matalalang yang juga menjadi temuan BPK tahun 2004. Kami telah kirimkan ke KPK melalui email hal ini. Kemungkinan kami salah prosudure pelaporan atau memang KPK tidak merespon laporan kami ini, dengan alasan tidak cukup kuat bukti. Entahlah ujar Arsil.
FPS berharap laporan korupsi pengadaan kapal feri kmf.takabonerate yang telah melewati 2 ketua kpk mendapat perhatian serius.











ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Sejumlah Kasus Korupsi Ngendap Di Kejaksaan Mamuju

Lakamis, Dapat Rapor Merah,Sejumlah Kasus Mengendap

Penahanan Mappinawang yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mamuju (Kejari) Mamuju, dinilai sebagai langkah untuk mendongkrak popularitas Kepala Kejari Mamuju, Lakamis. Pasalnya, Kejari Mamuju telah mendapat “rapor merah” dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, karena dinilai sangat minim dalam penyelesaian kasus-kasus tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Direktur Masyarakat Trans-paransi Sulsel (Matrass), Firdaus Paressa, mengungkapkan, sebelumnya, Kepala Kejari Mamuju, Lakamis, pernah menjalani pemeriksaan di Kejati Sulselbar akibat kinerjanya yang buruk. Pasalnya, beberapa laporan masyarakat menyangkut kasus dugaan korupsi seperti, masalah tender proyek reklamasi pantai, kasus bantuan bencana gempa, kasus aksi main sunat upah petani kakao dalam proyek gernas kakao di kantor Dinas Perkebunan dan kasus pengadaan bibit Kakao Mamuju, kasus rehab kantor Distanak Sulbar, serta kasus korupsi pengadaan pupuk tahun anggaran 2009 di Mamuju serta beberapa kasus korupsi lainnya yang masih mengendap di Kejari Mamuju karena sama sekali tidak ada yang ditindaklanjuti dan dituntaskan penanganannya.
“Beberapa LSM sudah pernah meminta Kajati untuk mencopot Lakamis karena kinerjanya yang dinilai buruk. Apalagi, Kejati sendiri sudah pernah memberikan rapor merah terhadap kinerja Lakamis. Sehingga, dengan menahan Mappinawang, dia mau mendongkrak kembali popularitasnya untuk mencapai target. Kasus ini jadi dipaksakan,” terang Firdaus, Minggu (1/5).
Ia mengungkapkan, peran Mappinawang dalam kasus itu hanyalah sebagai penasehat hukum atau pengacara KPU Mamuju. Sehingga dugaan money loundring yang dituduhkan dinilai mengada-ada.
“Saya maupun teman-teman di lembaga lain, mengenal Mappinawang sebagai pengacara yang cukup bersih, memiliki integritas dan kredibilitas terkait profesinya. Sehingga, penahanannya menjadi perbincangan, bukan hanya dikalangan para advokat tetapi masyarakat umum,” jelasnya.
Sementara, salah satu Penasehat Hukum (PH) Mappinawang, Irwan Muin, enggan berbicara banyak mengenai track record dari Lakamis. Namun, ia berjanji, akan membeberkan ke publik jika terbukti kliennya dikriminalisasi.
“Nanti saja, kami masih menunggu perkembangan dan hasil keputusan teman-teman pengacara lainnya,” ujarnya.
Terkait permohonan pengalihan penahanan Mappinawang, Irwan Muin mengatakan, jika tim PH telah mengajukannya ke Kejari Mamuju. Tetapi, pihaknya belum menerima jawaban atas permohonan yang diajukan.
“Permohonan pengalihan penahanannya sudah diajukan dan sudah dibaca oleh Kasi Pidsusnya. Tapi, kami belum menerima jawaban. Seharusnya, jika Lakamis punya kepekaan, ia akan segera berkoordinasi dengan bawahannya terkait permohonan itu,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Kajari Mamuju, Lakamis, yang dikonfirmasi via telepon, enggan menanggapi tudingan tersebut. Termasuk, track recordnya selama menjabat sebagai jaksa.
“Saya tidak mau bahas itu,” katanya.
Terkait surat permohonan pengalihan penahanan Mappinawang, Lakamis, mengatakan dirinya belum menerima surat tersebut.
“Mappinawang yang juga pengacara senior di wilayah Sulselbar ini telah kami tahan dan kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Mamuju sejak Kamis, 28 April terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus pencucian uang KPU Mamuju,” tegasnya.
Jika pihak tersangka memasukkan surat permintaan pengalihan penahanan, hal itu dinilai wajar dan boleh-boleh saja. Tetapi, ia mengaku, hingga kini, belum melihat surat penangguhan penahanan yang diajukan para klien tersangka.
“Saya belum bisa memberikan keterangan apakah kami akan mengabulkan permintaan pengalihan penahanan tersangka atau tidak karena saat ini pun kami belum melihat surat pengajuan klien tersangka,” katanya.
Namun demikian, kata dia, pihak Kejaksaan akan lebih cermat untuk menyikapi segala sesuatunya jika memang ada usulan pengajuan pengalihan penahanan tersangka. Pasalnya, tersangka diduga kuat terlibat kasus pencucian dana advokasi KPU saat menjadi tim pengacara gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mamuju tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi.
“Saat ini dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dana advokasi hanya sebesar Rp50 juta, namun tampaknya tersangka bersama jajaran KPU mengubah besaran dana advokasi menjadi Rp250 juta kemudian sisanya dibagikan kembali ke KPU Mamuju,” jelasnya. ()












ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

LSM Nilai Kinerja Kejari Mamuju Buruk

LSM di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menganggap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju buruk karena hanya bisa menangani kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sangat kecil.

"Kasus ditahannya pengacara senior Mappinawang oleh Kejari Mamuju kami anggap sebagai kinerja yang masih buruk, karena kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsinya itu sangat kecil," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar), Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Minggu.

Ia mengaku tidak begitu antusias dengan kasus Mappinawang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Mamuju, karena masih banyak kasus lainnya yang lebih mengakibatkan kerugian negara begitu besar, dan mesti prioritas untuk ditangani, namun tidak disentuh Kejari Mamuju.

"Dibandingkan kasus Mappinawang yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi di Kantor KPU Mamuju senilai Rp250 juta, masih banyak kasus lainnya yang pantas ditangani Kejari Mamuju seperti kasus dugaan korupsi Pemkab Mamuju yang selama ini selalu dilaporkan masyarakat ke Kejari Mamuju namun tidak pernah ditangani secara tuntas," katanya.

Sehingga ia mengaku curiga terhadap kinerja Kejari Mamuju karena terkesan dikendalikan Pemkab Mamuju, dibuktikan dengan tidak mampunya institusi hukum itu mengusut secara tuntas kasus dugaan korupsi Pemkab Mamuju.

"Berbagai kasus dugaan korupsi Pemkab Mamuju yang menjadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) tidak ditangani Kejari Mamuju. Ini ada apa? Itu sangat mengundang pertanyaan besar, justru kasus Mappinawang yang diprioritaskan padahal kerugian negara yang ditimbulkan sangat kecil," katanya.

Menurut dia, meskipun hukum tidak melihat besar kecil kerugian negara seperti pada kasus Mappinawang yang diduga dalam korupsinya menimbulkan kerugian negara melalui APBD tahun 2010 sekitar Rp250 juta, tetapi mestinya ada kasus prioritas yang ditangani Kejari Mamuju dalam jumlah kerugian negara yang lebih besar.

"Itulah makanya kami anggap kinerja Kejari Mamuju masih buruk karena hanya bisa menangani kasus dugaan korupsi yang kecil, sementara kasus yang besar seperti pada Pemkab Mamuju tidak ditangani meski kerugian negara yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah, seperti misalnya kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam pemkab Mamuju yang menjadi temuan BPK karena diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp8,1 miliar," katanya.

Oleh karena itu ia meminta Kejari Mamuju dapat mengusut kasus dugaan korupsi anggaran Pemkab Mamuju yang menjadi temuan BPK melalui APBD, agar publik percaya bahwa Kejari Mamuju konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak pandang bulu. (ANTARA News) -










ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Kasus Dana Perjalanan Dinas Mamuju Belum Tuntas

Lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Mamuju meminta aparat hukum mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pemerintah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, senilai Rp2,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD 2009.

"Perjalanan dinas Pemkab pada APBD Mamuju tahun 2009 yang diduga fiktif senilai Rp2,5 miliar, minta dibongkar," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar) Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan sekitar Rp2,5 miliar anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju tahun 2009, diduga fiktif penggunaannya karena dalam penggunaannya tidak didukung bukti yang sah kemudian tidak didukung bukti lengkap.

"Sekitar Rp1,3 miliar anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju, diduga tidak didukung bukti yang sah, sedangkan sekitar Rp1,2 miliar diantaranya tidak memiliki bukti lengkap," katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju yang diduga fiktif tersebut, telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dalam penggunaannya diduga menimbulkan kerugian negara di dalamnya.

Muslim mengatakan, belanja biaya perjalanan dinas diduga fiktif di Mamuju tersebut hampir terjadi di sejumlah instansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Mamuju.

Ia menyebutkan di antaranya Sekretariat DPRD Mamuju, Dinas Kominfo, Kantor Catatan Sipil, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, dan Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah.

Selain itu, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kehutanan dan Dinas Kesehatan.

"Bukti yang diajukan untuk mengambil anggaran perjalanan dinas diduga fiktif tersebut, diantaranya, tiket, airport tax, boarding pass yang palsu dan itu hampir terjadi semua di SKPD," katanya.

Namun Muslim mengatakan hingga saat ini kasus dugaan korupsi tersebut belum mendapat proses hukum dari aparat hukum di daerah ini yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju padahal telah menjadi temuan BPK.

Oleh karena itu, ia berharap agar adanya dugaan perjalan dinas fiktif tersebut segera diusut aparat Kejaksaan Negeri Mamuju, maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi itu cukup besar.

"Buktikan bahwa memang negara ini konsisten dalam menegakkan supremasi hukum dengan memberantas kasus dugaan korupsi, dengan mulai membongkar kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tersebut, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan dengan aparat hukum dinegara ini," katanya.(ANTARA News) -









ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Korupsi Bansos Mamuju Rp20,7 Miliar Dibiarkan

LSM di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat menilai dugaan korupsi bantuan sosial senilai Rp20,7 miliar, yang dikelola Pemkab Mamuju terkesan dilakukan pembiaran karena belum diproses hukum.

"Belum ada proses hukum yang dilakukan aparat hukum dengan kasus ini, dan terkesan dilakukan pembiaran," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar), Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan, Sebelumnya BPK menemukan kejanggalan dari realisasi belanja dana Bansos yang dianggarkan melalui APBD Mamuju tahun 2009, karena dana Bansos senilai Rp20,7 miliar dari anggaran bantuan sosial Pemkab Mamuju itu, diduga diselewengkan.

Sekitar Rp10,7 miliar anggaran itu digunakan fiktif sesuai temuan BPK, sementara sekitar Rp10 miliar disalurkan kepada satu rekening saja yang diduga digunakan secara pribadi.

Namun kata dia, meski menjadi temuan BPK, tetapi tidak ada langkah hukum yang dilakukan aparat hukum di negeri ini terhadap kasus itu, dan terkesan dilakukan pembiaran yang tentunya dapat mencederai penegakan hukum di negeri ini.

"Mestinya dugaan korupsi kelas kakap seperti ini, sudah ditangani aparat hukum, jangan dibiarkan gentayangan, kasus ini harus diusut tuntas, karena bagaimanapun masyarakatlah korbannya," katanya.

Menurut dia, kalau kasus seperti dana bansos tersebut dibiarkan, maka pastilah dugaan korupsi serupa akan kembali terulang karena tidak ada efek jera kepada pelakuknya dan yang berhak menerima bantuan itu tidak akan pernah diterima karena akan selalu diselewengkan.

Oleh karena itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat serta Komisi Pemberantasan Kasus Korupsi dapat mengungkap dugaan korupsi bansos tersebut demi kepentingan penegakan supremasi hukum di negara ini.(ANTARA News) -






ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI