Minggu, 01 Mei 2011

Mantan Bupati Nias Selatan Tersangka Kasus Suap

KPK menetapkan mantan Bupati Nias Selatan berinisial FL sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pencalonan kembali dirinya sebagai Bupati Nias Selatan periode 2011-2016. Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, ditemukan bahwa pada sekitar Oktober 2010, tersangka FL mendatangi seorang penyelenggara negara yang berwenang dalam hal pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatera Utara.

"Tersangka diduga telah melakukan tindakan penyuapan terhadap seorang penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya", ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Atas perbuatannya, lanjut Johan, FL disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Humas)










ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Tidak ada komentar: