Selasa, 02 November 2010

KPK Luncurkan Hasil Survei Integritas Sektor Publik Tahun 2010

Jakarta, 1 November 2010. Dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik serta mendorong dan membantu lembaga publik mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah dan layanan yang rentan terjadinya korupsi. Salah satu metode yang digunakan adalah kegiatan Survei Integritas Sektor Publik.

Survei ini dilakukan setiap tahun dan dimulai pada tahun 2007. Hari ini, bertempat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, KPK mengumumkan hasil Survei Integritas Sektor Publik Tahun 2010 yang disampaikan oleh Mochammad Jasin, Pimpinan KPK.

Survei yang berlangsung pada bulan April-Agustus 2010 tersebut dilakukan terhadap 353 unit layanan yang tersebar di 23 instansi pusat, 6 instansi vertikal dan 22 pemerintah kota, dengan melibatkan jumlah responden pengguna layanan sebanyak 12.616 orang yang terdiri dari 2.763 orang responden di tingkat pusat, 7.730 orang responden di tingkat instansi vertikal, dan 2.123 orang responden di tingkat pemerintah kota. Seluruh responden merupakan pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei dalam satu tahun terakhir.

Standar minimal integritas yang ditetapkan oleh KPK dalam survei ini sebesar 6,00 dari skala 0 – 10,00. Semakin besar nilai, semakin baik integritasnya.

Berikut ini adalah hasil survei integritas sektor publik tahun 2010:

* Indeks Integritas Nasional (IIN) adalah 5,42, dengan perincian nilai rata-rata integritas di tingkat pusat 6,16, nilai rata-rata integritas sektor publik di tingkat instansi vertikal adalah 5,26, dan nilai rata-rata integritas di tingkat pemerintah kota 5,07. Bila dibandingkan, nilai integritas pemerintah kota relatif lebih rendah dibanding nilai integritas instansi di tingkat pusat maupun instansi vertikal di 22 kota.

Instansi Pusat

* 12 (Duabelas) unit layanan dengan nilai integritas di bawah 6 yaitu: layanan Perizinan Penangkapan dan Pengangkutan Ikan (Kementerian Kelautan dan Perikanan), layanan Kepulangan TKI di Terminal Selapajang (BNP2TKI), layanan Pengelolaan Property Bandara (PT. Angkasa Pura II), layanan Izin Usaha Waralaba Dalam Negeri (Kementerian Perdagangan), layanan Bea Masuk (Kementerian Keuangan), layanan Sertifikasi Produk (SNI) (Kementerian Perindustrian), layanan Lembaga Permasyarakatan (Kementerian Hukum dan HAM), layanan Izin Trayek Angkutan Darat Antar Provinsi (Kementerian Perhubungan), layanan Kargo (PT. Angkasa Pura II), layanan Pengujian Keselamatan Kesehatan Kerja (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi), layanan Pendaftaran Impor Obat Ikan (Kementerian Kelautan dan Perikanan), layanan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (Kementerian Perhubungan).

* 10 (Sepuluh) teratas unit layanan dengan nilai integritas di atas 6 yaitu: layanan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih (Kementerian Pertanian), layanan Izin Usaha Tetap (IUT) (Badan Koordinasi Penanaman Modal), layanan Izin Pemasukan Karkas, Jeroan dan Daging Dari Luar Negeri (Kementerian Pertanian), layanan Pengajuan Tanda Pendaftaran Tipe Kendaraan Bermotor (TPT) (Kementerian Perindustrian), layanan Penerbitan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) (Badan Koordinasi Penanaman Modal), layanan Pendaftaran MD/ML (Badan Pengawas Obat dan Makanan), layanan Sewa Lahan (PT. Kawasan Berikat Nusantara), layanan Kas ke Bank Umum (Bank Indonesia), layanan Izin Prinsip dan Izin Usaha BPR (Bank Indonesia), layanan Jasa Pelayanan Logistik (PT. Kawasan Berikat Nusantara).

Tabel unit layanan pada instansi pusat dengan nilai integritas di atas 6:
Indeks Integritas Daerah
Indeks Integritas daerah merupakan gabungan antara Indeks Integritas dari unit layanan instansi vertikal yang berada di daerah tersebut dan Indeks Integritas pemerintah daerah. Berikut tabel Indeks Integritas Daerah:

Instansi Vertikal di 22 kota

Instansi vertikal merupakan instansi pusat yang mempunyai unit layanan di kota yang bersangkutan. 6 instansi vertikal tersebut adalah PT. PLN, Mahkamah Agung/Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama dan Kepolisian.

* 10 (Sepuluh) unit layanan dengan nilai integritas di bawah 6 yaitu: layanan Gangguan Listrik (PT. PLN), layanan Pengadilan Tilang (Mahkamah Agung/Pengadilan), layanan Pengadilan Umum (Mahkamah Agung/Pengadilan), layanan Penerbitan Paspor (Kementerian Hukum dan HAM), layanan Kadastral (Badan Pertanahan Nasional), layanan Pembuatan Sertifikat Tanah (Badan Pertanahan Nasional), layanan Pemasangan Listrik Baru (PT. PLN), layanan Pembuatan SKCK (Kepolisian), layanan Administrasi Penikahan (Kementerian Agama), Layanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (Kepolisian)

* 1 (Satu) unit layanan dengan nilai integritas di atas 6 yaitu: Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji (Kementerian Agama)

Tingkat Pemerintah Kota

* 3 (Tiga) unit layanan yang disurvei di 22 pemerintah kota yaitu: layanan Pembuatan KTP, layanan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan layanan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

* 20 (Dua puluh) Pemerintah Kota dengan nilai integritas di bawah 6 yaitu : Kota Yogyakarta, Kota Ambon, Kota Tanjung Pinang, Kota Pontianak, Kota Serang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Pusat, Kota Mataram, Kota Jakarta Utara, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Jakarta Selatan, Kota Pekanbaru, Kota Manado, Kota Jayapura, Kota Makasar, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung dan Kota Medan

* Dua Pemerintah Kota dengan nilai integritas di atas 6 yaitu : Kota Surabaya dan Kota Samarinda


Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, pengalaman integritas (bobot 0,667): merefleksikan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya dan potensial integritas (bobot 0,333): merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya korupsi yang dipersepsikan oleh responden.

Indeks Integritas Nasional turun dibandingkan tahun sebelumnya (dari 6,5 di tahun 2009 menjadi 5,42 di tahun 2010). Salah satunya disebabkan oleh menurunnya kualitas pelayanan publik di beberapa unit layanan baik di instansi pusat, instansi vertikal maupun pemerintah kota. Selain itu menurunnya indeks integritas nasional disebabkan pula oleh perluasan sebaran geografis mencakup wilayah Indonesia bagian timur serta perluasan sebaran unit layanan terhadap instansi vertikal di 22 kota besar. Dengan menurunnya Indeks Integritas Nasional maka diperlukan upaya perbaikan layanan publik secara lebih optimal.

KPK tetap akan melakukan survei ini secara rutin setiap tahun untuk terus memantau sejauh mana efektivitas pengendalian terjadinya korupsi di layanan publik sebagai mekanisme check &balance antara penyedia dan pengguna layanan publik. Survei ini sekaligus memberi peringatan awal kepada instansi pusat, instansi vertikal maupun pemerintah kota untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dalam kegiatan layanan publiknya. KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai sektor pelayanan publik yang ada di instansi pusat maupun daerah.


Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
http://www.kpk.go.id

Tidak ada komentar: