Hasil temuan KPK pada Survei Integritas 2010 mengindikasikan bahwa sektor pelayanan publik di Indonesia masih menunjukkan kerentanan terjadinya korupsi. Salah satu indikatornya terlihat pada Indeks Integritas Nasional (IIN) yang pada tahun ini berada di angka 5,4, turun 1,1 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, KPK menggelar acara pertemuan pemaparan hasil Survei Integritas 2010 dan diskusi tindak lanjut di hadapan 23 instansi pusat, 13 pemkot, dan 6 intansi vertikal yang menjadi objek survei, di gedung KPK, 2 November 2010. Acara ini di antaranya membahas akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik, untuk selanjutkan KPK mendorong dan membantu lembaga publik mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah dan layanan yang rentan terjadinya korupsi.
Adapun peserta pada pertemuan yang dibagi menjadi beberapa sesi ini ada adalah BPN, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri, PLN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT. Angkasa Pura II, BNP2TKI, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, PT. Pelindo II, Kementerian Perindustrian, RSCM, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian ESDM, Kemkominfo, PT. Sucofindo, Kementerian Luar Negeri, BPOM, PT. KBN, Bank Indonesia, BKPM, Pemkot Jaksel, Pemkot Jakut, Pemkot Jakpus, Pemkot Jayapura, Pemkot Serang, Pemkot Surabaya, Pemkot Tanjung Pinang, Pemkot Pontianak, Pemkot Ambon, Pemkot Yogyakarta, Pemkot Samarinda, Pemkot Jaktim, dan Pemkot Jakbar,
Survei Integritas 2010 berlangsung pada bulan April-Agustus 2010. Dilakukan terhadap 353 unit layanan yang tersebar di 23 instansi pusat, 6 instansi vertikal, dan 22 pemerintah kota. Melibatkan total responden pengguna layanan sebanyak 12.616 orang yang terdiri dari 2.763 orang responden di tingkat pusat, 7.730 orang responden di tingkat instansi vertikal, dan 2.123 orang responden di tingkat pemerintah kota. Seluruh responden merupakan pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei dalam satu tahun terakhir.
Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, pengalaman integritas (bobot 0,667): merefleksikan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya dan potensial integritas (bobot 0,333): merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya korupsi yang dipersepsikan oleh responden.
KPK tetap akan melakukan survei ini secara rutin setiap tahun untuk terus memantau sejauh mana efektivitas pengendalian terjadinya korupsi di layanan publik sebagai mekanisme check &balance antara penyedia dan pengguna layanan publik. Survei ini sekaligus memberi peringatan awal kepada instansi pusat, instansi vertikal maupun pemerintah kota untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dalam kegiatan layanan publiknya. KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai sektor pelayanan publik yang ada di instansi pusat maupun daerah.
(humas)
http://www.kpk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar