Selasa, 02 November 2010

Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2010 Lebih Buruk

Kualitas pelayanan publik instansi pemerintah Indonesia pada tahun ini lebih buruk dari tahun lalu. Hal tersebut tercermin dari menurunnya angka indeks integritas nasional 2010 yang dilakukan KPK. Hal itu, diungkapkan Wakil Ketua KPK, Mohammad Jasin dalam keterangan persnya, di kantor KPK, kemarin.

Menurut Jasin, angka indeks integritas nasional hasil survei tahun ini adalah 5,42. Sedangkan, tahun lalu 6,5. Dia mengaku sudah menasehati instansi pemerintah yang kinerja pelayanan publiknya dinilai buruk. "Tetapi, perbaikan kan tidak semudah membalik telapak tangan," kata Jasin.
Survei berlangsung pada April-Agustus 2010 dan dilakukan terhadap 353 unit layanan publik instansi pemerintah yang tersebar di 23 instansi pusat, enam instansi vertikal dan 22 pemerintah kota. Jumlah responden pengguna layanan yang dilibatkan dalam survei ini sebanyak 12.616 orang yang terdiri dari 2.763 responden di tingkat pusat, 7.730 responden di tingkat instansi vertikal dan 2.123 responden di tingkat pemerintah kota.

Angka yang ditetapkan KPK untuk menunjukkan pelayanan publik yang baik dalam survei itu adalah 6,00 dari skala 0-10. Di bawah angka itu berarti pelayanan dimaksud kurang baik.

Sedangkan, angka indeks integritas nasional 5,42 berasal dari perhitungan rata-rata indeks integritas di tingkat pusat dengan 6,16, instansi vertical 5,26 dan indeks di tingkat pemerintah kota yang 5,07.

Dua unit pelayanan publik dengan integritas terburuk berdasarkan survei itu, menurut Jasin, adalah pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta layanan pembuatan SKCK dan layanan pembuatan surat izin mengemudi di Samsat.

"Layanan Lembaga Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memperoleh indeks integritas di bawah enam," katanya.
Jasin menegaskan, tujuan pihaknya merilis survei bermaksud untuk membantu instansi yang bersangkutan memperbaiki unit pelayanan publiknya.

Menurut dia, masih rendahnya angka indeks pelayanan publik tersebut, diindikasikan masih terdapat praktik-praktik korupsi, akibat sistem yang diterapkan kurang bagus. "Indeks yang masih rendah karena di situ pasti ada korupsi. Ya suap menyuap kecil-kecilan lah," kata Jasin.

Untuk itu, Jasin menegaskan KPK akan memanggil unit pelayanan dengan nilai indeks yang rendah atau di bawah. Pada pertemuan tersebut, KPK akan menjelaskan hal-hal yang menyebabkan turunnya angka indeks pelayanan publik tersebut. Menurut dia, apabila dari beberapa instansi yang indeks integritas publik masih rendah tak ada niat memperbaiki diri, KPK akan melaporkan hal tersebut ke Presiden, DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Sumber: Suara Karya, 2 November 2010
http://www.kpk.go.id

Tidak ada komentar: