Selasa, 26 Oktober 2010

Kejari Kabupaten Jeneponto Sul-Sel Di Nilai Lembek


JENEPONTO-Kasus penyalahgunaan dana asuransi kesehatan (Askes) yang sedang bergulir di kejaksaan menimbulkan polemik.
Desakan dari berbagai elemen masyarakat semakin gencar, untuk menahan tersangka kasus Askes atau pihak yang dianggap paling bertanggung jawab. Namun sayang, desakan itu hanya berupa desakan yang tak berarti, kejaksaan dinilai lembek dalam penuntasan kasus askes yang merupakan temuan BPK.
Ketua Lembaga Pemberantasan Mafia Hukum (LPMH) Kabupaten Jeneponto, H Suardi, kepada Upeks Senin (25/10), menegaskan hal itu. Dia juga menuturkan kekecewaannya terhadap penegakan hukum di Bumi Turatea tersebut. Dikatakannya, apa yang dilakukan pihak kejaksaan biasanya selalu mendapat batu sandungan, apakah kasus itu akan terhenti.
Hal ini mengundang pertanyaan besar ada apa di Kejaksaan Negeri Jeneponto. Bahkan ada angin yang berhembus bahwa Kejaksaan Jeneponto sudah kemasukan angin atau kena suap dari pihak-pihak yang paling dianggap bertanggung jawab dalam kasus dana askes di Jeneponto, tutur Suardi.
Sekadar diketahui, alur kasus penyalahgunaan dana askes berdasarkan hasil ekspose Kejaksaan Negeri Jeneponto Selasa (19/10), yakni askes merupakan iuran wajib PNS yang bersumber potongan langsung sebesar 2% dari gaji pokok pegawai negeri berdasarkan PP 69 tahun 1991 dan berdasarkan PP 28 tahun 2003.
Pada saat itu, adalah masa dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2009 dan pembahasan perhitungan APBD dimana terjadi alot atau mengalami jalan buntu, karena ada kepentingan dari para anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.
Tanggal 23 Maret 2009, para pimpinan DPRD Jeneponto, Ketua Fraksi DPRD, Ketua Komisi DPRD, Sekda Jeneponto, Kepala Dinas PPKAD, Inspektorat Daerah, Kepala Bappeda, mengadakan pertemuan. Intinya dalam pertemuan tersebut, adalah mencarikan solusi bagaimana mempermulus pembahasan APBD alias menggunakan jalan tol alias uang pelicin.
Atas inisiatif Sekretaris Daerah Jeneponto, Drs HM Iksan Iskandar MSi, maka dipinjamlah uang ke H Bohari Bido sebesar Rp550.000.000,00 untuk Kepala Dinas PPKAD Saleh Aburaera. Akhirnya Bohari Bido menyetujui, Bahrun Kompa selaku Bendahara Sekretariat Jeneponto, bertransaksi dengan Bohari Bido dengan bukti kuitansi yang dikantongi Kejaksaan Jeneponto.
Selanjutnya, Bahrun Kompa Selaku bendahara menyerahkan dana tersebut kepada Kepala Dinas PPKAD Saleh Aburaera melalui Sekretaris DPRD Jeneponto, Ir Ginawaty Paledengi. Kemudian dana tersebut dibagi-bagi kepada anggota dewan Jeneponto untuk memperlancar proses pembahasan APBD Jeneponto.
Berselang beberapa waktu kemudian, Bohari Bido menagih uang yang merupakan pinjaman semetara yang dipinjam Kepala Dinas PPKAD Jeneponto, Saleh Aburaera. Bertempat di lobi kantor DPRD Jeneponto, terjadi pertemuan antara Sekretaris Kabupaten (Sekab) Jeneponto, Drs HM Iksan Iskandar MSi, Kepala Dinas PPKAD, Saleh Aburaera dan anggota DPRD Jeneponto, H Bohari Bido. Akhirnya Kepala Dinas PPKAD Jeneponto, membayar hutangnya dengan menggunakan uang pos askes. Penyalahgunaan dana askes pada saat itu, berimbas pada adanya aksi mogok para dokter dan tenaga medis Rumah Sakit Umum Lanto Daeng Pasewang.

Tidak ada komentar: