Jumat, 29 Oktober 2010

Rp 5,4 M Ganti Rugi Masuk APBD 2011

Untuk Perluasan Bandara Tampa Padang

Hingga saat ini pembayaran ganti rugi pembebasan lahan bandar udara Tampa Padang di Kabupaten Mamuju belum dituntaskan. Saat ini Pemprov Sulbar berencana untuk melakukan perluasan bandara agar bisa didarati pesawat berukuran besar.
Pemprov Sulbar dalam APBD Perubahan kembali menganggarkan dana untuk ganti rugi tersebut. Sementara di APBD 2011 dialokasikan anggaran Rp 5,4 miliar.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulbar, Haeruddin Anas mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan perluasan areal bandara yang ada di bagian sebelah barat. Untuk itu akan dibebaskan lahan milik warga seluas 250 meter.
''Setiap meter dihargai Rp 55.000. Anggarannya dimasukan dalam APBD Perubahan 2010. Pembayarannya akan dilakukan setelah APBD Perubahan ditetapkan,'' jelas Haeruddin, kemarin.
Hanya saja, kata dia, pemprov akan membebaskan lahan yang betul-betul sudah lengkap dokumennya. Sementara yang tidak lengkap, belum akan dibayarkan.
Disebutkan Haeruddin, saat ini luas areal bandara yang sudah diselesaikan pembebasannya sekitar 80 hektar. Sementara di tahun 2011 mendatang kembali akan dialokasikan dana Rp 5,4 miliar untuk membayar ganti rugi lahan.

http://www.kpk.go.id

Azis: Koruptor Harus Ditegasi

HUT ke-10, Kopel Berganti Nama
Anggota DPD RI, Azis Kahar Mudzakkar, mengatakan bahwa berbicara masalah korupsi, maka harus tegas. Karena, ditegasi saja, para koruptor belum tentu mau insap.
"Apalagi kalau tidak tegas," ujar Azis di acara 10 Tahun Kopel yang digelar di Hotel Sahid Makassar kemarin.
Azis memang dikenal sebagai sosok yang begitu tegas terhadap pemberantasan korupsi. Karena itu, dia mengaku sejalan dengan visi dan misi Kopel.
Saat ulang tahun Kopel yang ke-10, digelar serangkaian kegiatan. Di antaranya talkshow, pameran, peluncuran buku, pengumuman pemenang lomba karya tulis, dan launching kalender anggaran.
Winarso, badan pekerja Kopel memaparkan juga visi dan misi Kopel 2015. Salah satunya, adalah perubahan nama dari Kopel Sulawesi menjadi Kopel Indonesia. "Ini karena Kopel tidak hanya bergerak di Sulawesi, tapi sudah ke sejumlah daerah di Indonesia, seperti di Jawa, Sumatera, Maluku Utara, dan beberapa provinsi lainnya," ujar Winarso.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan talkshow yang menghadirkan Ketua DPRD Sulsel, HM Roem, Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, Bupati Lutim Hatta Marakarma, Ketua DPRD Lutim, dan Sekda Kabupaten Bantaeng. Lalu, ada pula penghargaan kepada mitra Kopel dan juga penganugerahan Kopel Award kepada sejumlah anggota DPRD.
Di akhir acara, Kopel memberikan penganugerakan Kopel Award "Life Long Dedication for NGO" kepada Zohra A Baso atas dedikasinya mengabdikan hidupnya pada perjuangan NGO selama tiga dekade lebih.
"Kita butuh semangat seperti beliau yang selama 35 tahun mendedikasikan dirinya di NGO. Penghargaan ini juga untuk memberikan semangat kepada teman-teman lainnya agar tetap memiliki semangat seperti yang dimiliki beliau," ujar Koordinator Kopel, Syamsuddin Alimsyah.

http://www.kpk.go.id

LSM Temukan Proyek Bermasalah di Dinas Pendidikan

Ketua LSM Forum Penegak Keadilan KTI BPD Soppeng, FA S Rahmat Kami S Sos, mengaku menemukan sejumlah proyek dalam lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Soppeng, bermasalah.
Rahmat mempertanyakan transparansi dan profesionalisme panitia, dalam menetapkan standarisasi kelayakan pemenang tender. Karena ditemukan berbagai ketimpangan, antara lain, bukan jaminan penawar terendah rekanan yang keluar sebagai pemenang tender, namun ternyata penawar nomor urut tujuh yang dimenangkan panitia.
Persoalan itu juga telah diadukan ke DPRD Soppeng. Selasa 27 Oktober kemarin, DPRD memanggil pihak Dinas Pendidikan Soppeng untuk melakukan klarifikasi. Rapat dengar pendapat DPRD Soppeng tersebut, dipimpin A Ria Akudran didampingi H Ilyas Muh Yahya dan A Takdir Akbar Singke. Semuanya dari Komisi II DPRD Soppeng.
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Soppeng, Drs Umar MSi, mengaku khilaf. Sehingga segala persoalan tender itu muncul. “Saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan,” katanya.
Bahkan, dia mengaku kalau pihaknya baru belajar masalah aturan-aturan, baik Kepres 80 maupun ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. LSM meminta kepada DPRD Soppeng, agar merekomendasikan, meninjau ulang kembali hasil pemenang tender dimaksud dan persyaratan dokumen.

http://www.kpk.go.id

12 Kades Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tunggu Pesetujuan Tertulis Bupati
Berkas Perkara dugaan korupsi bantuan beras miskin yang melibatkan 12 kepala desa, camat dan oknum bulog sudah rampung.
Audit kerugian yang dilakukan oleh tim BPK sudah selesai. Begitupun dengan pemeriksaan kepada 12 oknum kepala desa se Kecamatan Bua telah rampung. Kerugian negara sebesar Rp137 juta. "Berkas kepala kecamatan Bua, Andi Sana Kira dan pegawai Bulog Palopo sudah lengkap dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belopa," jelas Kapolres Luwu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Heru Susanto melalui Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Abdul Muttalib yang ditemui Upeks di Belopa, Kamis (28/10).
Kendala yang dihadapi oleh Polisi dalam hal mengajukan tersangka yakni 12 kepala desa adalah masih terbentur pada surat persetujuan tertulis Bupati Luwu untuk dilakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa di Kecamatan Bua. "Kita tinggal tunggu persetujuan tertulis bupati untuk persetujuan pemeriksaan kepada 12 oknum kepala desa," jela Muttalib.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerinta (PP) 72 Tahun 2005 tetang desa, salah satu pasalnya disebutkan seorang kepala desa jika mengalami proses hukum, maka sebelumnya penyidik harus bermohon izin kepada bupati, kata mantan Kapolsek Lamasi, Luwu ini.
Apabila sudah ada persetujuan tertulis dari bupati, maka ke 12 oknum kepada desa di wilayah Kecamatan Bua, langsung diserahkan kepada kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

http://www.kpk.go.id

Pemkab Pinrang akan Dilapor ke KPK

Defisit yang terjadi di Kabupaten Pinrang, terus mendapat sorotan banyak pihak. Setelah desakan dari Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-Sibuk) Sulsel, kini giliran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang angkat bicara.
LBH Makassar mengancam, jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tidak mampu mengusut dan menangani kasus defisit yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah di Pemkab Pinrang, maka pihaknya akan mengambil alih dan meneruskan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Direktur LBH Makassar, Zulkifli Hasanuddin SH mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan defisit yang terjadi di Pinrang. “Kalau memang ada indikasi korupsi di dalamnya, kami mendesak kejati melakukan proses menyelidikan dan penyidikan, mengingat defisit yang terjadi di Pinrang bukan uang sedikit,” katanya.
Menurut Zulkifli, dugaan korupsi APBD sehingga menyebabkan defisit sebesar Rp57 miliar yang terjadi di Pinrang, seharusnya menjadi acuan pihak kejati untuk segera melakukan gerakan untuk proses penyelidikan.
Besaran dugaan korupsi di Pinrang kata Zulkifli, sebenarnya sudah masuk ranah KPK. “Namun kami masih menghargai pihak kejati untuk segera melakukan proses penyelidikan dan tidak main-main menyikapi laporan dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Pinrang,” jelasnya.
Ditambahkan Zulkifli, kalau pihak kejati sudah tidak mampu menangani dugaan korupsi Pinrang dan kesulitan menyita dana yang diduga dikorupsi oleh oknum koruptor di Pinrang, maka pihaknya akan menarik kasus tersebut ke KPK.
“Kalau kejati tidak mampu, kami akan menarik dan melaporkan ke KPK terhadap penyimpangan dana APBD 2009,” paparnya. Sementara Djusman AR, Direktur LP-Sibuk Sulsel, kepada Upeks mengatakan, pihaknya mendesak pula Kapolda Sulselbar dan Kejati Sulselbar, untuk mengevaluasi kinerja aparaturnya yang ditempatkan di Kabupaten Pinrang, Kapolres dan Kajati Pinrang, karena dianggap tidak mendengar dan mengetahui perkembangan korupsi yang terjadi di wilayahnya.
Sementara Mantan Bupati Pinrang, Drs H Andi Nawir MP, kepada Upeks ketika di wawancarai di kediamannya beberapa waktu lalu mengatakan, apa yang terjadi di Kabupaten Pinrang sudah menjadi kekhawatiran pihaknya sejak lama.
Andi Nawir mengatakan, meski namanya kerap disangkut-pautkan dalam kasus defisit yang terjadi di Pinrang, pihaknya tidak menyalahkan bupati H Andi Aslam Patonangi SH MSi. Mengingat yang mengetahui persis kondisi keuangan daerah adalah bagian keuangan daerah, yang dinilai pihaknya terlalu memaksakan belanja daerah yang tidak sesuai dengan penerimaan daerah.
“Makanya selama menjabat bupati, saya tidak pernah pindahkan kepala keuangan karena jika terjadi masalah dalam keuangan, maka bagian keuanganlah yang harus menjawab, karena ini rawan sekali,” tandasnya.

DL Sitorus Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis lima tahun penjara pengusaha Darianus Lungguk (DL) Sitorus. Dia terbukti bersalah dalam kasus penyuapan hakim Ibrahim. Hakim juga memvonis Adner Sirait, kuasa hukum Sitorus, 4,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Djupriadi saat pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus penyuapan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10).
Djupriadi menyatakan, terdakwa Adner dan DL Sitorus terbukti bersalah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Selain divonis hukuman penjara, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 150 juta atau subsider tiga bulan penjara. Terdakwa Adner meminta waktu untuk berpikir apakah mengupayakan banding atau tidak. Sementara itu, DL Sitorus menegaskan, akan mengajukan banding kepada majelis hakim.

Kasus itu berawal saat kedua terdakwa menyuap hakim Ibrahim dengan tujuan untuk memenangkan PT Sabar Ganda, terkait perkara banding sengketa tanah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adner sempat menghubungi DL Sitorus guna memberikan informasi kesepakatannya dengan Ibrahim, terkait pemberian dana untuk memenangkan kasus sengketa tanah, 29 Maret 2010.

Sitorus menyetujui dan menyuruh Adner mengambil uang Rp 300 juta untuk Ibrahim di notaris kepercayaan Sitorus, Yoko Verra Mokoagow. Kemudian, Adner menemui Ibrahim di kawasan Cikini, Jakarta Pusat dan menyerahkan uang suap itu di sekitar Cempaka Putih, 30 Maret 2010.

Sebelumnya, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan informasi Adner dan Ibrahim akan melakukan transaksi suap. Selanjutnya, petugas KPK menguntit dan menangkap Ibrahim tidak jauh dari lokasi transaksi dengan Adner. Sedangkan, Adner dibekuk petugas KPK dua jam setelah penangkapan Ibrahim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara masing-masing enam dan lima tahun, serta membayar denda Rp 150 juta dan subsider enam bulan penjara.

Sumber: Investor Daily, 26 Oktober 2010

Barang Bukti Kasus Korupsi Raib Entah Ke mana "

Program Pemberantasan Korupsi Yang Di Dengungkan Oleh Presiden Sby Setidaknya Telah Membuat Para Pelaku Korupsi Seperti Cacing Kepanasan , Di Mana Dalam Pengungkapan Kasus Korupsi Sejumlah Elemen Di Beri Ruang Untuk Ikut Berpartisipasi Dalam Pengungkapannya. Namun Sayang, Karena Di Kabupaten Selayar Sulawesi-Selatan Hal Ini Tidak Berjalan Seperti Wilayah Lain Di Indonesia,

Sebutlah Sebuah Kasus Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Eksekutif Dan Legislatif Kabupaten Selayar, Hal Mana Ke Dua Lembaga Tersebut Di Duga Telah Merugikan Daerah Dalam Penyimpangan Anggaran Apbd Selayar Ta.2002, Terkait Pembelian Kapal Feri Km.Takabonerate Sebesar 5,5 M Rupiah , Yang Di Duga Terjadi Mark Up Dalam Pembeliannya,

Dalam Proses Penanganan Kasusnya, Hakim Telah Menvonis Mantan Bupati Selayar Periode 1999/2004, Akib Patta Dan Ketua Dprd Selayar Periode 1999/2004,Ince Langke.Yang Di Laksanakan Di Dua Tempat Persidangan Yang Berbeda, Akib Patta Di Pengadilan Negeri Makassar Dan Ince Langke Ia Di Pengadilan Negeri Selayar.

Selain Tempat Sidang Yang Berbeda, Proses Penanganan Terhadap Ke Duanya Juga Berbeda, Yakni Akib Patta Di Tahan Selama Proses Penyidikan Jaksa Dari Pengadilan Tinggi Makassar Sementara Ince Langke Tidak Di Tahan Oleh Jaksa Dari Kejaksaan Negeri Selayar. Selain Penanganan Yang Berbeda Putusan Hakim Yang Menangani Juga Berbeda, Di Mana Hakim Pengadilan Negeri Makassar Memvonis Penjara 1 Tahun Penjara Kepada Akib Patta, Selanjutnya Di Bebaskan Oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Dibanding Ince Langke Yang Langsung Di Bebaskan Oleh Putusan Hakim Pengadilan Negeri Selayar.

Selain Ke Dua Petinggi Kabupaten Selayar Yang Telah Mendapat Vonis Hakim , Tiga Pejabat Pemerintah Kabupaten Selayar Telah Duluan Mendapat Vonis Hakim Pn.Selayar , Ke Tiganya Masing-Masing Mendapatkan Putusan Tiga Tahun Penjara, Namun Hanya 3 Bulan Yang Di Jalani Di Rutan Selayar, Selanjutnya Melakukan Upaya Hukum Untuk Di Tahan Di Luar Rutan Alias Tahanan Kota,Dan Hingga Saat Ini Belum Mendapat Kepastian Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi Ini . Ke Tiganya Adalah , Jenewali Rahim,S.Sos, Kepala Dinas Perindustrian Selayar, Rosman Se, Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Selayar Dan Direktur Pt.Suc ,Perusahaan Investor Pelaksana Proyek Pembelian Dan Pengoperasian Kapal Feri Km.Takabonerate.

Setelah Sejumlah Proses Hukum Di Laksanakan Untuk Mengungkap Fakta Dari Dugaan Kasus Korupsi 5,5 Miliar Dana Apbd Selayar Ta.2002 , Saat Ini 9 Anggota Dprd Selayar Periode 1999/2004 Yang Merupakan Panitia Anggaran Dalam Pengadaan Kapal Tersebut , Juga Di Dudukkan Sebagai Terdakwa, Namun Sayang Sekali Dalam Proses Hukum Yang Di Laksanakan Terkesan Hanya Sandiwara Belaka, Bisa Di Bayangkan Ketika 9 Anggota Dprd Selayar Periode 1999/2004 Yang Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Ini , Saat Ini Kembali Menduduki Pantia Anggaran Periode 2004/2009, Malahj Di Antaranya Ada Yang Mendududki Ketua Komisi Di Dprd Selayar. Akibatnya Proses Persidangan Pun Tersendat. Hal Ini Di Buktikan Dengan Panjangnya Proses Persidangan Di Pengadilan Negeri Selayar, Hingga Mencapai 35 Kali Sidang , Di Mana Sebagaian Besar Persidangan Hanya Di Agendakan Sebagai Sidang Tertunda Yang Tentu Saja Sangat Tidak Sesuai Dengan Peradilan Di Negeri Ini. Yang Menjadi Pertanyaan Kenapa Aparat Penegak Hukum Kita Tidak Tegas Kepada Sembilan Terdakwa Dengan Memberikan Penahanan Atau Memberikan Sangsi Jika Tidak Mengikuti Persidangan. Malah Dari Fakta Hukum Yang Ada Di Setiap Proses Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Apbd Selayar Ini , Barang Bukti Sebuah Kapal Feri Km Takabonerate Tidak Pernah Di Hadirkan Atau Tercatat Dalam Pengananan Hakim , Namun Kapal Milik Pemerintah Dan Masyarakat Ini , Di Kontrakkan Dan Di Operasikan Tanpa Di Ketahui Kemana Hasil Dan Siapa Yang Mengoperasikannya. Ketika Penulis Menanyakan Kepada Jpu, Aji Sukartaji Sh. Malah Berkelit Dan Membanarkan Namun Menurutnya Hal Ini Adalah Kebijakan Dari Atas.

Proses Persidangan Dari Dugaan Kasus Korupsi Dana Apbd Selayar Sebesar 5,5 Rupiah Dari Pembelian Kapal Feri Km Takabonerate Hingga Saat Ini Masih Berlanjut, Namun Hasil Persidangannya Boleh Di Kata Telah Di Ketahui Oleh Masyarakat Kabupaten Selayar , Yakni Tidak Ada Persoalan”” , Baik Yang Telah Menjadi Terdakwa” Tidak Berupaya Hukum Untuk Pengembalian Nama Baiknya Setelah Mendapat Vonis Bebas Dari Segala Tuntutan , Di Kaitkan Dengan Kedudukannya Sebagai Pejabat Publik Yang Telah Rusak Namanya Karena Di Duga Melakukan Korupsi Maupun Upaya Lainnya Untuk Meluruskan Persoalan Yang Sebenarnya, Agar Masyarakat Tidak Merasa Di Bohongi Dengan Apa Yang Mereka Dengar Dan Lihat Selama Ini. Yang Paling Penting Adalah “ Kemana Kapal Km Taka Bonerate Yang Selayar Telah Beli Di Pulau Jawa” Dan Kalau Memang Kapal Itu Bukan Milik Selayar , Lantas Kemana Dan Siapa Yang Menggunakan Dana Apbd Selayar Ta.2002 Sebesar 5,5 M, Tersebut ??

Penulis Kemudian Berusaha Menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Sejak Tahun 2006 Yang Telah Berganti Sebanyak 2 Kali, Namun Jawaban Yang Sama Di Lontarkan Oleh Kepala Kejaksaan Lama Dan Baru, Begitupun Dengan Sejumlah Hakim Yang Lama Dan Yang Baru , Atau Mungkin Karena Mereka Tidak Merasakan Beban Utang Daerah Yang Harus Di Bayarkan Dari Apbd Selayar Hingga Saat Ini .

Mungkin Dengan Di Muatnya Tulisan Ini, Semua Yang Terkait Dan Yang Berwenang Bisa Memberikan Masukan Dan Dorongan Serta Bantuan Agar Kiranya Penegak Hukum Di Bumi Tanadoang Selayar Dapat Lebih Tegas Dalam Menjalankan Amanah Undang-Undang. Bukan Malah Sebaliknya Ketika Membaca Tulisan Ini Kemudian Mendapat Celah Untuk Mendapatkan Kesempatan.

Terdakwa Korupsi Dana Proyek Air Bersih Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis sore (28/10) telah menggelar sidang dan menetapkan hukuman satu tahun penjara terhadap Terdakwa Supono yang terkait kasus korupsi proyek air bersih WSLIC (Water Sanitation for Low Income Communities).

Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I., Jum’at (29/10) menerangkan bahwa terdakwa Supono, staf Dinas Kesehatan Bojonegoro yang menjadi pimpinan proyek WSLIC terbukti bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni pasal 3 ayat 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga Majelis Hakim PN bojonegoro memvonis dengan hukuman satu tahun penjara.

“Vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni dua tahun enam bulan, selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta, serta mengganti kerugian uang negara sebesar Rp 29 juta,”ujarnya.

Ditegaskan, terdakwa dinyatakan tetap ditahan karena fakta serta berbagai alat bukti yang terungkap di persidangan memperkuat bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, Terdakwa yang kini Pegawai Negeri Sipil di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro tersangkut perkara karena menyalahgunakan anggaran proyek Rp 593,8 juta tahun 2007. Proyek WSLIC dilaksanakan di enam desa yang tersebar di Kecamatan Padangan dan Kecamatan Purwosari. Dana untuk membiayai proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Rp 389,4 juta dan APBD Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 204,3 juta.

Sementara dalam pelaksanaannya terjadi berbagai penyimpangan. Di antaranya, penggelembungan harga pembelian sejumlah peralatan untuk kebutuhan proyek tersebut.

Kasus yang juga menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro dr Setyo Budi. Persidangannya masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, sehingga belum bisa dilimpahkan ke PN. Sebelumnya dikabarkan, terdakwa Setyo Budi sempat ditetapkan sebagai buron selama dua tahun.(@sm)

(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejari Bojonegoro)

Dadang Kafrawi Dihukum 1 Tahun Penjara

Mantan Walikota Jakarta Selatan, Dadang Kafrawi terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 1 tahun penjara. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/10) kemarin, Hakim Arswandi membacakan putusannya terkait kasus yang menimpa Dadang Kafrawi atas pembebasan tanah makam unit Budha yang melibatkan mantan walikota tersebut.

Selain menghukum dengan pidana penjara, Dadang Kafrawi juga dihukum membayar uang denda sebesar Rp. 150 Juta dan subsider 2 bulan kurungan.

Dadang Kafrawi terbukti melanggar Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya pada 20 September 2010, Jaksa telah menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejari Jaksel)

Akhirnya Kejagung Ambil Langkah Deponeering untuk Bibit-Chandra

www.kejaksaan.go.id

Kejaksaan Agung mengumumkan keputusan resmi terkait sikap kejagung terhadap penolakan PK oleh Mahkamah Agung kasus  pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejaksaan Agung akhirnya mengambil langkah deponeering terkait penolakan tersebut.

Menurut Plt Jaksa Agung RI Darmono pada konfrensi pers, Jumat (29/10), Kejaksaan Agung mengambil langkah deponeering atau mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum terhadap atas perkara Bibit-Chandra .

“Kejagung mesti melakukan sejumlah langkah atas keputusan ini. Salah satunya dengan menemui pihak eksekutif dan legislatif dan yudikatif,” tegas Darmono.

"Tentu dibutuhkan pertimbangan dari badan negara seperti legislatif yakni DPR, yudikatif yaitu Mahkamah Agung, serta eksekutif dalam hal ini presiden. Namun sifatnya meminta pendapat atau saran," ujarnya.

Dalam hal ini Darmono menjelaskan, ketentuan pasal 35 C UU Kejaksaan 2004 menjelaskan tentang badan kekuasan negara yang berkaitan tidak mengikat setelah mendengar saran.

“Artinya apa pun yang diberikan tidak mengikat atau menghambat Kejagung untuk menagmbil keputusan tersebut,” katanya.

Selain itu, kejaksaan menilai pelimpahan kasus ini ke pengadilan akan menggangu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pemberantasan korupsi adalah agenda yang harus dilaksankan, sehingga upaya penyelamatan harus dilakukan dan bukan semata-mata untuk melindungi KPK, melainkan untuk melindungi kepentingan yang lebih luas," tandasnya.

(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI)

Pegawai Tidak Perlu Takut Laporkan Penyimpangan

Umumnya pelapor merasa takut dan khawatir dimusuhi jika melaporkan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerjanya, apalagi yang berhubungan dengan korupsi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPK mengenalkan sistem KPK Whistleblower's System (KWS).

Sistem ini memungkinkan pelapor melaporkan setiap penyimpangan kepada KPK secara online. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Moch. Jasin, saat membuka acara “Sosialisasi KWS dan Pusat Pengendalian Gratifikasi (PPG)” di kantor pusat PT. PLN (Persero) Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2010. “Dengan melapor melalui KWS, identitas pelapor tidak akan terdeteksi walaupun palaporan tersebut dilakukan dengan menggunakan  komputer kantor”, ungkap Jasin.


Sosialisasi KPK di kantor pusat PLN  ini secara garis besar menyinggung KWS dan PPG dengan tujuan agar membuat  bahwa kiri-kanan akan semakin waspada dan tidak ingin melakukan korupsi karena  takut dilaporkan oleh mitra kerjanya. Dengan KWS, apabila di lingkungan  kerja ada yang melakukan penyimpangan, pegawai bisa membuka komputer dan langsung mengakses KWS melalui website: http://kws.kpk.go.id.  “Program ini diciptakan agar setiap pegawai dapat saling mengawasi dalam pengertian untuk menuju kabaikan, bukan mencurigai, bukan hal lain yang justru meruntuhkan perusahaan atau organisasi”, kata Jasin.

Sejak diluncurkan pada September 2009, pengunjung KWS berjumlah sekitar 60.000. Jumlah sebesar ini menunjukkan bahwa literasi masyarakat Indonesia di bidang web sangat tinggi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 2600 laporan yang berbau korupsi.  “Korupsi yang melibatkan orang penting, penyelenggara negara, atau  penegak hukum merupakan seleksi dari direktorat pengaduan masyarakat (dumas) KPK”, ungkap  Jasin.

Ditinjau dari aspek teknologi, KWS ini sangat aman, yang memungkinkan identitas pelapor tidak bisa di-hack ataupun di-hijack. “Pelapor akan merasa aman karena tidak diketahui orang lain selama orang bersangkutan tidak bercerita kepada orang lain”, tambahnya. Sementara berdasarkan aspek kemanfataan, KWS ini membuat pegawai bisa saling menjaga diri untuk tidak melakukan penyimpangan, apalagi yang mengarah kepada tindakan korupsi.

PLN dijadikan salah satu sasaran sosialiasi KPK dengan harapan PLN menjadi  perusahaan BUMN yang akan mendapat kepercayaan atau trust dari masyarakat. Membangun kepercayaan ini menjadi kewajiban semua stakeholder yang ada di BUMN, dari direksi sampai pegawai dan teknisi yang melakukan layanan langsung kepada masyarakat.

Selain PT. PLN (Persero), kegiatan sosialisasi seperti ini telah dilaksanakan di Pertamina beberapa waktu yang lalu. Selain itu, dalam waktu dekat KPK akan melaksanakan kegiatan serupa di Kementerian Pertanian.

Melapor bukan berarti disita


Gratifikasi apapun yang diterima sedapat mungkin harus dilaporkan kepada KPK agar bisa menghindari fitnah dan prasangka jelek. Setiap cendera mata yang diterima juga harus dilaporkan.  Banyak pihak yang menganggap bahwa pemberian gratifikasi ini dapat memutus tali silaturrahmi. Namun hal tersebut dibantah oleh M. Jasin.

“Pelaporan gratifikasi ini tidak menghilangkan silaturrahmi dan cinta kasih kepada sesama tetangga dan kerabat. Melapor bukan berarti harus disita oleh KPK. Yang penting, gratifikasi tersebut dilaporkan terlebih dahulu ke KPK. Setelah itu gratifikasi akan dianalisis oleh tim. Jika diindikasikan tidak ada konflik kepentingan, maka akan dikembalikan dan menjadi hak kepada penerima gratifikasi”, ungkap Jasin.  Jasin menambahkan bahwa tidak ada batas minimal dalam gratifikasi.

Untuk memudahkan pelaporan gratifikasi yang kerap terjadi, maka dibentuk Pusat Pengendalian Gratifikasi (PPG) di setiap instansi.  “Dalam hal ini, pelapor tidak deal langsung dengan KPK, melainkan kepada PPG yang ada di tempat kerjanya”, ungkapnya.   

PPG  ini dibentuk untuk mendorong kinerja instansi agar lebih bersih, mencegah korupsi, serta mengetahui lebih dini jika ada hal-hal yang mencurigakan. (humas)

Stand KPK Terbaik di Acara Legal Expo Kemenhukham

Stand KPK memperoleh penghargaan sebagai Stand  Terbaik pada acara  “Legal Expo” yang dilaksanakan oleh  Kemenhukham, 26-27 Oktober 2010, dalam  rangka HUT ke-65 Dharma Karyadhika. Penghargaan diberikan langsung oleh Dirjen PP Wahiddudin Adam, yang mewakili Menteri Hukum dan HAM,  pada penutupan pameran di Auditorium Pengayoman Kemenhukham.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian dewan juri selama pelaksanaan pameran berlangsung. Penilaian yang dilakukan di antaranya adalah berdasarkan inovasi dan konten yang disajikan. Stand KPK sendiri menampilkan beragam produk hukum  dan materi sosialisasi yang bersifat informatif dan edukatif, seperti poster dan modul-modul antikorupsi, buku-buku terbitan KPK, dan pengenalan “KPK Whistle Blowers System (KWS)”. Selain itu,  salah satu yang menarik perhatian pengunjung selama kegiatan pameran adalah games antikorupsi dan pembagian merchandise KPK berupa stiker, pin, gantungan kunci, majalah, dan sebagainya.


Keberhasilan KPK ini tidak lepas dari kerja sama apik antara Direktorat Dikyanmas dan Biro Humas dalam menyajikan berbagai materi yang edukatif, informatif, dan inovatif. “Ini merupakan prestasi kedua dalam keikutsertaan KPK di pameran pada 2010. Sebelumnya, KPK  juga menjadi yang terbaik pada pameran di MA beberapa bulan yang lalu”, ungkap koordinator stand KPK, Irawati.


Pameran yang dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tersebut  diikuti oleh sekitar 50 peserta yang terdiri atas  Kemenkumham, DPR RI, MA, MK, Polri, Kejagung, KPK, PPATK, KY, KHN, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, LPSK, UNDP, World Bank, Komnas Perempuan, Peradi, Kontras, YLBHI, dan berbagai institusi atau LSM lain yang bergerak pada pembangunan hukum dan HAM. Selain itu, acara ini juga diikuti oleh berbagai perguruan tinggi dan penerbit buku.
(humas)

Indeks Korupsi Stagnan

Angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2010 tetap 2,8 atau berada di peringkat ke-110 dari 178 negara yang disurvei. Nilai ini sama persis dengan tahun 2009 sehingga bisa dimaknai pemberantasan korupsi di negeri ini jalan di tempat.
Nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sama dengan Bolivia, Gabon, Benin, Kosovo, dan Kepulauan Solomon. IPK Indonesia lebih rendah dibandingkan Singapura (9,3) yang tertinggi di Asia Tenggara, Brunei Darussalam (5,5), Malaysia (4,4), dan Thailand (3,5). Indonesia hanya lebih baik dibandingkan Vietnam (2,7), Timor Leste (2,5), Filipina (2,4), Kamboja (2,1), dan Myanmar (1,4).

"Saya terkejut Indonesia bertahan dengan 2,8. Dugaan saya, skor IPK Indonesia turun di bawah 2,8 karena melemahnya kinerja pemberantasan korupsi dalam setahun terakhir ini," kata Todung Mulya Lubis, Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII), dalam peluncuran IPK tahun 2010, Selasa (26/10) di Jakarta.

IPK adalah indeks gabungan dari 13 survei oleh 10 lembaga independen yang mengukur persepsi tingkat korupsi di 178 negara di dunia.

Todung menyebutkan, stagnasi pemberantasan korupsi di Indonesia disebabkan oleh upaya pelemahan sistematis terhadap pemberantasan korupsi, terutama terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK M Jasin menilai, stagnannya pemberantasan korupsi disebabkan sistem hukum dan politik di Indonesia masih korup. "Anggota DPR, DPRD, dan pemilu kepala daerah harus umbar duit. Ini berisiko politik karena setiap pilkada tak ada yang berakhir tenang. Semua ricuh. Inilah yang dinilai peneliti internasional," katanya.

Pemberantasan korupsi melalui penindakan atau pencegahan juga tidak terintegrasi.

Jasin menilai, dengan tiadanya perbaikan dalam pemberantasan korupsi, target Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar skor IPK Indonesia pada tahun 2015 sebesar 5,0 dipastikan tak akan terwujud. Target Presiden itu disampaikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2010. Diperkirakan, IPK Indonesia paling tinggi 3,1.

Sumber : Kompas

Amerika Serikat Dukung KPK Berantas Korupsi

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Scot Marciel berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),. Kunjungan ini merupakan kunjungan pertama kalinya setelah ia ditunjuk oleh Presiden Barack Obama sebagai Dubes untuk Indonesia menggantikan Cameron M. Home.
Tujuan Marciel ke KPK tidak lain adalah untuk mendukung KPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pemberantas korupsi di Indonesia.

Ikut hadir bersama Marciel, Ted Lyng (Political Counselor) dan Joshua Finch (Economic Counselor). Mereka diterima oleh Plh. Ketua KPK Haryono, Wakil Ketua KPK Chandra M. Mamzah, Bibit Samad Riyanto, dan Moch. Jasin. Sekjen KPK, Bambang Pratomosunu, Deputi Penindakan Ade Rahardja, dan Kepala Kerjasama Internasional Giri Suprapdiono juga ikut hadir mendampingi Pimpinan KPK.

Dalam pertemuannya dengan Pimpinan KPK, Scot Marciel menyampaikan rasa bangganya atas prestasi KPK dalam memberantas korupsi, Ia berharap KPK bisa menjadi agen perubahan sehingga ada kesadaran bagi rakyat Indonesia untuk tidak melakukan korupsi. Hal ini juga telah dilakukan oleh Amerika dahulu dan saat ini rakyat Amerika merasa malu melakukan korupsi. Selain menyampaikan pujiannya atas kinerja KPK, Marciel dan koleganya Ted Lyng juga melontarkan beberapa pertanyaan kepada Pimpinan KPK, antara lain hambatan-hambatan yang dialami KPK, perkembangan reformasi birokrasi, metode KPK dalam menangani kasus korupsi, hubungan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, serta persepsi masyarakat saat ini terhadap KPK. Bahkan sempat mengemuka pertanyaan, “Apakah KPK mengenal pembuktian terbalik seperti di Hongkong?” kata Ted Lyng yang dilontarkan dengan serius.

Dalam kesempatan ini, Pimpinan KPK secara bergantian menjawab pertanyaan secara detail tentang hal-hal yang ditanyakan oleh utusan Obama tersebut. Dalam kaitan pembuktian terbalik, Moch Jasin menjelaskan bahwa Memang ada pasal di UU KPK tentang gratifikasi apabila gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara lebih dari 10 juta maka penyelenggara tersebut yang wajib membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan korupsi.

Pertemuan antara Scot Marciel dengan Pimpinan KPK berlangsung selama satu jam dan banyak hal-hal baru yang didapat oleh kedua belah pihak. Ke depan, harapannya kerjasama KPK dengan pemerintah AS lebih bisa ditingkatkan, khususnya dalam hal capacity building dan pertukaran informasi.   (humas)

Tutup Peluang Korupsi Lewat Layanan Publik Berkualitas

www.kpk.go.idMakassar,----. Kualitas pelayanan publik yang prima akan menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam bentuk suap maupun imbalan yang diberikan kepada petugas pelayanan publik kepada masyarakat untuk mempercepat pelayanan yang diberikan.

”Persoalan mendasar pelayanan publik adalah terletak pada pola pikir oknum aparatur pemerintah, yakni paradigma yang berorientasi kekuasaan,” kata Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan KPK, Eko Soesamto Tjiptadi saat menjadi pembicara kunci Seminar “Pemberantasan Korupsi Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik” yang diadakan di Hotel Kenari, Makassar, Kamis (21/10).


Menurut Eko, salah satu persoalan yang sering ditemui dalam pelayanan publik lainnya adalah belum transparan dan akuntabelnya pelayanan, serta prosedur yang panjang.”Hal-hal seperti itu,  selain “mendidik” masyarakat untuk melakukan jalan pintas dalam memperoleh pelayanan, juga menyuburkan praktik-praktik korupsi.”

Dalam seminar ini, KPK memaparkan temuan yang diperoleh dari hasil pengamatan langsung beberapa instansi layanan publik di Makassar, antara lain di Kantor Pertanahan Kota Makassar, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Kantor Samsat Kota Makassar dan yang lainnya.

Eko menambahkan, KPK terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Melalui pemaparan ini, tambahnya, KPK akan melanjutkan evaluasi dengan instansi pelayanan publik termasuk melakukan pengamatan dan peninjauan di unit pelayanan publik Sulawesi Selatan dan Makassar khususnya. “Kami berharap kegiatan ini bisa memberi kontribusi besar dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Seminar yang dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini juga dihadiri oleh Kepala Samsat Bandung Timur untuk memberikan contoh yang bisa menginspirasi layanan publik di Makassar untuk melakukan hal serupa.
Samsat Bandung Timur   sudah menerapkan drive thru, CCTV, access control, antrian micromatic, serta tiga tombol layanan publik yang mengharuskan masyarakat penerima layanan untuk menekan satu dari tiga tombol tersebut sebagai ungkapan atau feedback tingkat kepuasan.

Melalui kegiatan supervisi peningkatan layanan publik yang dilakukan secara berkesinambungan ini, diharapkan akan menumbuhkan keseriusan dan tekad kuat dari instansi-instansi pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. *****