Jumat, 29 Oktober 2010

Terdakwa Korupsi Dana Proyek Air Bersih Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis sore (28/10) telah menggelar sidang dan menetapkan hukuman satu tahun penjara terhadap Terdakwa Supono yang terkait kasus korupsi proyek air bersih WSLIC (Water Sanitation for Low Income Communities).

Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I., Jum’at (29/10) menerangkan bahwa terdakwa Supono, staf Dinas Kesehatan Bojonegoro yang menjadi pimpinan proyek WSLIC terbukti bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni pasal 3 ayat 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga Majelis Hakim PN bojonegoro memvonis dengan hukuman satu tahun penjara.

“Vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni dua tahun enam bulan, selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta, serta mengganti kerugian uang negara sebesar Rp 29 juta,”ujarnya.

Ditegaskan, terdakwa dinyatakan tetap ditahan karena fakta serta berbagai alat bukti yang terungkap di persidangan memperkuat bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, Terdakwa yang kini Pegawai Negeri Sipil di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro tersangkut perkara karena menyalahgunakan anggaran proyek Rp 593,8 juta tahun 2007. Proyek WSLIC dilaksanakan di enam desa yang tersebar di Kecamatan Padangan dan Kecamatan Purwosari. Dana untuk membiayai proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Rp 389,4 juta dan APBD Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 204,3 juta.

Sementara dalam pelaksanaannya terjadi berbagai penyimpangan. Di antaranya, penggelembungan harga pembelian sejumlah peralatan untuk kebutuhan proyek tersebut.

Kasus yang juga menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro dr Setyo Budi. Persidangannya masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, sehingga belum bisa dilimpahkan ke PN. Sebelumnya dikabarkan, terdakwa Setyo Budi sempat ditetapkan sebagai buron selama dua tahun.(@sm)

(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejari Bojonegoro)

Tidak ada komentar: