Jumat, 29 Oktober 2010

Akhirnya Kejagung Ambil Langkah Deponeering untuk Bibit-Chandra

www.kejaksaan.go.id

Kejaksaan Agung mengumumkan keputusan resmi terkait sikap kejagung terhadap penolakan PK oleh Mahkamah Agung kasus  pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejaksaan Agung akhirnya mengambil langkah deponeering terkait penolakan tersebut.

Menurut Plt Jaksa Agung RI Darmono pada konfrensi pers, Jumat (29/10), Kejaksaan Agung mengambil langkah deponeering atau mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum terhadap atas perkara Bibit-Chandra .

“Kejagung mesti melakukan sejumlah langkah atas keputusan ini. Salah satunya dengan menemui pihak eksekutif dan legislatif dan yudikatif,” tegas Darmono.

"Tentu dibutuhkan pertimbangan dari badan negara seperti legislatif yakni DPR, yudikatif yaitu Mahkamah Agung, serta eksekutif dalam hal ini presiden. Namun sifatnya meminta pendapat atau saran," ujarnya.

Dalam hal ini Darmono menjelaskan, ketentuan pasal 35 C UU Kejaksaan 2004 menjelaskan tentang badan kekuasan negara yang berkaitan tidak mengikat setelah mendengar saran.

“Artinya apa pun yang diberikan tidak mengikat atau menghambat Kejagung untuk menagmbil keputusan tersebut,” katanya.

Selain itu, kejaksaan menilai pelimpahan kasus ini ke pengadilan akan menggangu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pemberantasan korupsi adalah agenda yang harus dilaksankan, sehingga upaya penyelamatan harus dilakukan dan bukan semata-mata untuk melindungi KPK, melainkan untuk melindungi kepentingan yang lebih luas," tandasnya.

(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI)

Tidak ada komentar: