Laporan Dugaan Penggelembungan Harga (Mark-Up)
Pengadaan Mesin Jahit Jitu pada Proyek SAPORDI TA. 2004 (ABT)
di Departemen Sosial RI
Pendahuluan
Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu prioritas program kerja Departemen Sosial dalam kurun waktu 2000-2004. Berbagai program sudah dilakukan Depsos untuk mengurangi jumlah penduduk miskin, misalnya saja program Adopsi Desa Miskin, KUBE Penggemukan Sapi Potong Australia, KUBE Tanam Padi dengan Pupuk Urin Sapi.
Selain program-program tersebut, pada Maret 2004 Depsos RI meluncurkan program baru dalam pengentasan kemiskinan, yaitu Program Penanganan Fakir Miskin melalui Motorisasi Sarana Penunjang Produksi (SAPORDI) Industri Rumah Tangga Bidang Konveksi. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman Departemen Sosial RI dengan PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) yang bertindak selaku pemberi order dan pemasaran secara kontinyu pada 29 Maret 2004.
Nota Kesepahaman itu dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Depsos RI dengan PT Lasindo dengan Nomor: 21/HUK/2004 dan Nomor: 03/LSD/III/2004 yang ditandatangani langsung oleh Bachtiar Chamsyah selaku Menteri Sosial dengan Musfar Aziz selaku Direktur Utama PT Lasindo.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama mencakup 5 (lima) hal, yakni:
a. pengadaan mesin jahit;
b. pelatihan;
c. pendampingan;
d. kepastian order;
e. pemasaran.
Khusus untuk pengadaan mesin jahit, dipilih mesin jahit merk JITU BRAND LSD 9990 dan JITU BRAND LSD 9990H beserta motornya sebanyak 6.000 (enam ribu) buah yang diimport langsung dari Shanggong IMP.& EXP.CO, Ltd, Shanghai, China selaku produsen mesin jahit dengan harga Rp Rp 3.248.500,00 (tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) per buah. Anggaran yang digunakan untuk mengadakan mesin jahit tersebut adalah Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Depsos Tahun 2004.
Mengingat program ini adalah program sosial, maka Sekretaris Jendral Departemen Sosial RI mengirimkan surat No. 504/SJ/JS/XI/2004 tanggal 24 November 2004 kepada Departemen Keuangan untuk mendapatkan kemudahan dalam proses mendatangkan (import) mesin jahit tersebut. Kemudahan itu dalam bentuk pemberian pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai atas import 6.000 (enam ribu) mesin jahit dan dinamo motor oleh Depsos sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 41/KMK.010/2005.
Permasalahan
Laporan ini hanya membatasi diri atas beberapa dugaan adanya penggelembungan harga pada pengadaan 6.000 (enam ribu) mesin jahit merk JITU yang dibeli dari Cina, tanpa melihat ruang lingkup lain seperti kegiatan pelatihan, pendampingan, kepastian order dan pemasaran mengingat untuk keempat ruang lingkup kegiatan yang terakhir ini sudah dialokasikan dana tersendiri yang tidak dicampur/digabung dengan anggaran pengadaan barang/mesin jahit.
Atas berbagai kajian dan analisa terhadap proses pengadaan mesin jahit merk JITU yang dilakukan oleh PT Lasindo, kami menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana korupsi (TPK), yakni:
A. Indikasi Penggelembungan Harga
Departemen Sosial RI telah menyepakati harga perbuah dari mesin jahit merk JITU adalah Rp 3.248.500,00 (tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Artinya jika Depsos RI mengadakan mesin jahit sejumlah 5.500 (lima ribu lima ratus) unit, dana ABT TA. 2004 yang telah dialokasikan adalah sejumlah Rp 17.866.750.000,00 (tujuh belas milyar delapan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Namun kemudian diketahui, harga pabrik yang dibeli oleh PT Lasindo sebagai importer (sekaligus rekanan proyek SAPORDI) Depsos RI kepada produsen JITU, yakni Shanggong IMP.&EXP.CO,Ltd, di Shanghai, China adalah sebagai berikut:
Dari perhitungan secara makro diatas, dapat disimpulkan bahwa diduga telah terjadi penggelembungan harga atas pengadaan mesin jahit sejumlah 5.500 unit dalam proyek SAPORDI Depsos RI senilai Rp 11.071.750.000,00 (sebelas milyar tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Seharusnya harga aktual yang digunakan PT Lasindo pun bisa lebih murah mengingat Departemen Keuangan RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 41/KMK.010/2005 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan PPN atas Import 5.500 mesin jahit dan dynamo motor. Sesuai dengan peraturan, bea masuk untuk jenis mesin jahit rumah tangga adalah 10% dan PPN adalah 10%. Dengan demikian, harga mesin jahit setelah dibebaskan dari bea masuk dan PPN adalah sebagai berikut:
Jumlah Bea Masuk dan PPN
Jika dikurangi dengan bea masuk dan PPN yang tidak dibayarkan karena fasilitas khusus dari negara, harga mesin jahit secara keseluruhan yang diimport dari Shanghai, China seharusnya hanya Rp 5.436.000.000,00 (lima miliar empat ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Oleh karena itu, jika nilai penggelembungan dihitung dengan dasar harga aktual pembelian setelah dikurangi kewajiban bea masuk dan PPN, maka nilai kerugian negara yang dapat dihitung adalah sebagai berikut:
Mark Up Setelah Dikurangi Bea Masuk dan PPN
Nilai penggelembungan yang mencapai angka Rp 12.430.750.000,00 dari harga aktual yang hanya sekitar Rp 5.436.000.000,00 merupakan nilai fantastik karena itu berarti mencapai 228,6% dari harga wajar.
B. Tanpa Tender/Penunjukan Langsung
Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Depsos RI dengan PT Lasindo Nomor 21/HUK/2004 dan Nomor 03/LSD/III/2004, pada Bab IV tentang Tugas dan Tanggung Jawab kedua belah pihak, disebutkan dalam pasal 5 ayat f dikatakan bahwa tugas dan tanggung jawab pihak pertama (Depsos RI) adalah menunjuk pihak kedua (PT Lasindo) sebagai pelaksana dalam pengadaan mesin jahit berkecepatan tinggi dan sekaligus sebagai mitra kerja pelaksaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat klarifikasi yang dilayangkan oleh ICW atas penunjukan langsung tersebut, Depsos RI melalui Bachtiar Chamsyah selaku Menteri mengatakan bahwa penunjukan langsung dilakukan karena pekerjaan atau barang yang dibeli adalah spesifik, yang hanya dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten atau pekerjaan yang komplek yang hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan tehnologi khusus dan atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya. Hal itu menurut Menteri sudah sesuai dengan Keppres No 80 Tahun 2003.
Dari alasan yang diberikan pihak Depsos, ada beberapa hal yang perlu dikritisi karena lemah dasar argumentasinya.
Pertama, Menurut Depsos penunjukan langsung dibenarkan karena PT Lasindo adalah pemegang hak merk sesuai dengan sertifikat merek no D00.2001.18693.18827 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI tahun 2002.
Hasil kajian kami terhadap UU No 15 tahun 2001 tentang merek menunjukan tidak ada kaitan sama sekali antara proses pengadaan dengan dimilikinya paten merek JITU oleh PT Lasindo. UU tersebut hanya membatasi diri pada perlindungan terhadap merek tertentu yang sudah didaftarkan dari jiplakan/pemalsuan dan tindakan lain yang melanggar hak kekayaan intelektual. Sehingga argumentasi bahwa PT Lasindo memiliki hak paten merek JITU tidak menggugurkan kewajiban bagi adanya mekanisme pelelangan umum sebagaimana diperintahkan oleh Keppres No 80 Tahun 2003.
Bahkan di dalam Kepres, jika alasan Depsos penunjukan langsung itu dilakukan karena PT LASINDO memiliki hak paten merek ataupun agen tunggal pemegang merek produksi luar negeri, maka hal itu sudah melanggar ketentuan dalam Kepres No 80/2003 yang mengatur soal penyusunan dokumen pengadaan/barang/jasa ayat 7 yang menyebutkan “Spesifikasi teknis dan gambar: tidak mengarah kepada merk/produk tertentu kecuali suku cadang/komponen produk tertentu….dst”. Artinya Panitia Pengadaan Barang/Jasa proyek SAPORDI sudah mengarahkan proyek pada merek/produk tertentu.
Kedua, alasan penunjukan langsung karena pekerjaan kompleks yang hanya dilaksanakan dengan menggunakan teknologi khusus. Alasan ini juga sangat lemah argumentasinya mengingat barang yang dibeli adalah mesin jahit. Mesin jahit bukanlah produk yang dibuat dengan teknologi khusus sehingga tidak ada pihak lain yang bisa menyediakannya.
Dalam catatan kami, terdapat paling tidak 13 (tiga belas) produsen mesin jahit berskala internasional yang barangnya dipasarkan di Indonesia. Bahkan anehnya, untuk merek JITU yang menjadi produksi dari PT LASINDO tidak terlalu dikenal di pasar dalam negeri. Berikut ini daftar merek mesin jahit internasional yang beredar di Indonesia:
1. JUKI
2. SINGER
3. BROTHER
4. JANOME
5. BUTTERFLY
6. YAMATO
7. YAMATA
8. SUN STAR
9. ASAHI
10. PEGASUS
11. MARIMOTO
12. KANSAI-SP
13. HASHIMA
Hasil pengecekan kami atas suku cadang mesin jahit merek JITU produksi China ternyata disediakan oleh mesin jahit JUKI asal Jepang.
Demikian pula dari sisi harga, beragamnya merek mesin jahit yang ada akan sangat mempengaruhi harga penawaran yang disampaikan. Jika proses pengadaan mesin jahit oleh Depsos itu dilakukan dengan pelelangan umum, pastinya akan didapat harga yang lebih murah dan kompetitif, tanpa mengurangi kualitas barang yang diminta.
Dengan demikian, keputusan untuk melakukan penunjukan langsung atas pengadaan mesin jahit pada proyek SAPORDI 2004 tidak memiliki dasar yang kuat. Justru sebaliknya, keputusan untuk melakukan penunjukan langsung telah melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Adanya pelanggaran terhadap Keppres No 80 Tahun 2003 dan indikasi kerugian negara yang demikian besar dalam proyek SAPORDI 2004 di Depsos RI telah menguatkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
C. Dugaan Pelanggaran Hukum
Pengadaan 5.500 mesin jahit oleh Depsos dengan menunjuk langsung PT Lasindo terindikasi kuat merupakan tindak pidana korupsi. Setidaknya para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 2 (1) dan pasal 3. Untuk orang non pemerintahan/ non PNS yang diduga terlibat korupsi dikenakan dengan pasal 2. Sedangkan, untuk pejabat pemerintah/ PNS seperti Menteri Sosial, Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial, atau panitia pengadaan dikenakan pasal 3 dan bisa berlapis dijerat dengan pasal 2.
Pasal 2
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Dengan melihat dua pasal diatas, pengadaan mesin jahit bisa nilai telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.
Unsur-unsur Pasal 2
Pertama, unsur setiap orang.
Yang dimaksud dengan setiap orang menurut pasal ini adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi yang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawab pidana yang dilakukan. Berdasarkan hal ini, dalam kasus pegadaan mesin jahit pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah Menteri Bachtiar Chamsyah, Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial, Direktur Utama PT Lasindo, dan panitia pengadan barang
Kedua, unsur melawan hukum.
Yang dimaksud unsur melawan hukum dalam penjelasan pasal ini meliputi unsur formal dan materiil. Melawan hukum secara formil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan unsur perundang-undangan. Apabila UU telah mencantumkan tegas atau melarang, dan di langgar, maka unsur formil telah terpenuhi.
Berdasarkan fakta pelaksanaan, pengadaan mesin jahit itu telah mengabaikan prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/ tidak diskriminatif, serta akuntabel dan jelas melanggar Keppres no 80 tahun 2003. Pelanggaran ini bisa dilihat dari dilakukannya penunjukan langsung. Menurut Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, alasan penunjukan itu karena ada keadaan khusus. Namun, alasan itu tidak sesuai dengan aturan.
Menurut Keppres no 80 tahun 2003, pengadaan barang dan jasa diatas 50 juta harus ditenderkan kecuali ada keadaan tertentu atau keadaan khusus sehingga bisa dilakukan penunjukan langsung. Dalam pasal 17 ayat 5 disebutkan, dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Keadaan khusus dan keadaan tertentu itu ditegaskan dalam lampiran Keppres No 80 tahun 2003. Dalam Bab I disebutkan tentang kriteria pengadaan barang/ jasa yang bisa dilakukan dengan penunjukan langsung. Untuk pengadaan barang dan jasa khusus, kriterianya diantaranya pekerjaan/ barang spesifik yang hanya bisa dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, atau pemegang hak paten. Selain itu, syarat lainnya adalah pekerjaan kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan teknologi khusus dan atau hanya ada satu penyedia yang mampu mengaplikasikannya.
Ketiga, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Kata memperkaya berarti ada penambahan kekayaan dari yang sudah ada terhadap diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dalam pengadaan mesin jahit ini, jelas PT Lasindo sangat diuntungkan. Perusahaan ini mengambil keuntungan tidak wajar yaitu sekitar 288 persen, yang diduga kuat ada melakukan mark-up. Adanya keuntungan yang tidak wajar itu telah memperkaya PT Lasindo, sehingga unsur ini telah terpenuhi.
Keempat, unsur merugikan keuangan negara. Pengadaan itu sudah dilakukan, uang sudah dibayarkan dari kas negara. Karena itu, unsur merugikan negara terpenuhi karena negara sudah kehilangan uang yang diperkirakan sekitar Rp 12.430.750.000,00.
Dengan terpenuhinya unsur unsur dalam pasal 2 ayat 1 maka pelaku yang terlibat bisa dinyatakan terbukti melakukan korupsi.
Unsur-unsur dalam pasal 3
(terkait dengan pejabat pemerintah/PNS)
Dalam dugaan korupsi pengadaan mesin jahit ini, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan kewenangan, kesempatan, jabatan dan sarana dari pejabat di Depsos sehingga merugikan keuangan negara.
Kesimpulan
1. Proyek pengadaan mesin jahit yang menggunakan dana ABT 2004 di Depsos RI diduga kuat telah terjadi penggelembungan harga yang sangat fantastis yakni mencapai Rp 12.430.750.000,00 (228,6%).
2. Telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan karena proyek pengadaan tidak dilakukan dengan pelelangan atau tender terbuka, melainkan melalui penunjukan langsung.
3. Diduga pihak-pihak yang terkait (Menteri Sosial RI, Direktur Utama PT Lasindo, Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos RI, Panitia Pengadaan Mesin Jahit proyek SAPORDI Depsos RI) setidak-tidaknya mengetahui secara persis tindak pidana korupsi yang telah terjadi.
Rekomendasi
Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan proses hukum atas dugaan korupsi senilai Rp 12.430.750.000,00 yang terjadi di Depsos RI dalam proyek SAPORDI 2004, khususnya pada proyek pengadaan mesin jahit.
Catatan:
1. Jumlah 6.000 unit sesuai dengan SK Menkeu RI No. 41/KMK.010/2005 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan PPN Tidak Dipungut atas Import 6.000 mesin jahit dan dynamo motor oleh Depsos.
2. Lihat perjanjian Kerjasama Depsos dengan PT Lasindo, Bab IV Tugas dan Tanggung Jawab Pasal 5 huruf e butir (3) yang berbunyi “Menyediakan dana pendamping bagi Organisasi Sosial yang akan menangani Program dengan dukungan dana APBN dan APBD.”
3. Lihat bukti lampiran daftar harga-harga dan kualitas mesin jahit high speed yang dijual dipasaran Indonesia dan dunia. Harga ini oleh ICW sudah dikonfirmasi kebenarannya ke Bachtiar Hamsyah selaku Menteri Sosial RI.
4. Jumlah 5.500 unit sesuai dengan kontrak antara PT LASINDO dengan Shanggong IMP.&EXP.CO,Ltd.
5. TOKO Obras adalah sebuah perusahaan penyedia mesin jahit dari berbagai merek yang bertempat di Jakarta. Akan tetapi di toko ini mesin jahit merek JITU tidak tersedia
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar