Senin, 15 November 2010

ICW Menangi Sengketa Informasi: Laporan SPJ BOS Bisa Diakses Publik

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas sengketa informasi pulik terkait surat pertanggungjawaban atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional (DBO). KIP memutuskan, laporan SPJ merupakan informasi terbuka yang dapat diakses oleh publik.

Putusan ini menjadi penting, sebab akan dijadikan acuan kasus sengketa permintaan informasi publik di badan-badan publik milik negara dan pemerintah. "Nantinya, publik akan dapat juga mengakses laporan perjalanan para anggota dewan, bahkan presiden," kata peneliti senior ICW, Febri Hendri, yang ditemui usai sidang putusan KIP, Senin (15/11).

Hal ini, kata Febri, akan mempermudah upaya pemberantasan korupsi di berbagai bidang. Transparansi anggaran, yang dpaat diakses oleh publik, akan meminimalkan potensi korupsi. "Sebab, akar korupsi umumnya adalah manipulasi anggaran," ujar Febri.

Keputusan KIP ini dinilai bersejarah oleh orangtua siswa. "Putusan KIP akan membuka akses publik dalam pengawasan anggaran pendidikan," ujar Jumono, koordinator Aliansi orang Tua Peduli Pendidikan.

Majelis komisioner KIP yang diketuai Ahmad Alamsyah Saragih menyebutkan, dalil-dalil hukum yang disebutkan termohon, yakni 5 kepala Sekolah Induk TKBN dan Kepala Dinas pendidikan DKI Jakarta, tidak relevan. "Meskipun salinan SPJ beserta kwitansinya bukan termasuk dalam laporan pemeriksaan, tetapi merupakan dokumen yuang terbuka," ujar Ahmad Alamsyah.

Dokumen yang terbuka, pihak sekolah harus memberikan salinan kepada pihak yang memintanya, selama dokumen itu sudah dilaporkan kepada badan legislatif. "KIP memerintahkan pihak termohon menyerahkan laporan yang diminta pemohon dalam jangka waktu 10 hari kerja," ujar ketua majelis komisioner.

Sebelumnya, ICW mengajukan permohonan salinan laporan SPJ penggunaan anggaran dana BOS dan DPO kepada kepala SMPN 67, SMPN 28, SMPN 84, SMPN 95 dan SMPN 190 Jakarta. ICW menerima aduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran di kelima sekolah negeri yang menjadi sekolah induk TKBM tersebut.

Kelima kepala sekolah menolak permintaan ICW, dengan menyebutkan laporan SPJ tidak dapat diakses oleh umum, serta harus mendapat persetujuan atasan, dalam hal ini kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Farodlilah, Katonk
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Tidak ada komentar: