Selasa, 02 November 2010

KPK Luncurkan Hasil Survei Integritas Sektor Publik Tahun 2010

Jakarta, 1 November 2010. Dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik serta mendorong dan membantu lembaga publik mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah dan layanan yang rentan terjadinya korupsi. Salah satu metode yang digunakan adalah kegiatan Survei Integritas Sektor Publik.

Survei ini dilakukan setiap tahun dan dimulai pada tahun 2007. Hari ini, bertempat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, KPK mengumumkan hasil Survei Integritas Sektor Publik Tahun 2010 yang disampaikan oleh Mochammad Jasin, Pimpinan KPK.

Survei yang berlangsung pada bulan April-Agustus 2010 tersebut dilakukan terhadap 353 unit layanan yang tersebar di 23 instansi pusat, 6 instansi vertikal dan 22 pemerintah kota, dengan melibatkan jumlah responden pengguna layanan sebanyak 12.616 orang yang terdiri dari 2.763 orang responden di tingkat pusat, 7.730 orang responden di tingkat instansi vertikal, dan 2.123 orang responden di tingkat pemerintah kota. Seluruh responden merupakan pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei dalam satu tahun terakhir.

Standar minimal integritas yang ditetapkan oleh KPK dalam survei ini sebesar 6,00 dari skala 0 – 10,00. Semakin besar nilai, semakin baik integritasnya.

Berikut ini adalah hasil survei integritas sektor publik tahun 2010:

* Indeks Integritas Nasional (IIN) adalah 5,42, dengan perincian nilai rata-rata integritas di tingkat pusat 6,16, nilai rata-rata integritas sektor publik di tingkat instansi vertikal adalah 5,26, dan nilai rata-rata integritas di tingkat pemerintah kota 5,07. Bila dibandingkan, nilai integritas pemerintah kota relatif lebih rendah dibanding nilai integritas instansi di tingkat pusat maupun instansi vertikal di 22 kota.

Instansi Pusat

* 12 (Duabelas) unit layanan dengan nilai integritas di bawah 6 yaitu: layanan Perizinan Penangkapan dan Pengangkutan Ikan (Kementerian Kelautan dan Perikanan), layanan Kepulangan TKI di Terminal Selapajang (BNP2TKI), layanan Pengelolaan Property Bandara (PT. Angkasa Pura II), layanan Izin Usaha Waralaba Dalam Negeri (Kementerian Perdagangan), layanan Bea Masuk (Kementerian Keuangan), layanan Sertifikasi Produk (SNI) (Kementerian Perindustrian), layanan Lembaga Permasyarakatan (Kementerian Hukum dan HAM), layanan Izin Trayek Angkutan Darat Antar Provinsi (Kementerian Perhubungan), layanan Kargo (PT. Angkasa Pura II), layanan Pengujian Keselamatan Kesehatan Kerja (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi), layanan Pendaftaran Impor Obat Ikan (Kementerian Kelautan dan Perikanan), layanan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (Kementerian Perhubungan).

* 10 (Sepuluh) teratas unit layanan dengan nilai integritas di atas 6 yaitu: layanan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih (Kementerian Pertanian), layanan Izin Usaha Tetap (IUT) (Badan Koordinasi Penanaman Modal), layanan Izin Pemasukan Karkas, Jeroan dan Daging Dari Luar Negeri (Kementerian Pertanian), layanan Pengajuan Tanda Pendaftaran Tipe Kendaraan Bermotor (TPT) (Kementerian Perindustrian), layanan Penerbitan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) (Badan Koordinasi Penanaman Modal), layanan Pendaftaran MD/ML (Badan Pengawas Obat dan Makanan), layanan Sewa Lahan (PT. Kawasan Berikat Nusantara), layanan Kas ke Bank Umum (Bank Indonesia), layanan Izin Prinsip dan Izin Usaha BPR (Bank Indonesia), layanan Jasa Pelayanan Logistik (PT. Kawasan Berikat Nusantara).

Tabel unit layanan pada instansi pusat dengan nilai integritas di atas 6:
Indeks Integritas Daerah
Indeks Integritas daerah merupakan gabungan antara Indeks Integritas dari unit layanan instansi vertikal yang berada di daerah tersebut dan Indeks Integritas pemerintah daerah. Berikut tabel Indeks Integritas Daerah:

Instansi Vertikal di 22 kota

Instansi vertikal merupakan instansi pusat yang mempunyai unit layanan di kota yang bersangkutan. 6 instansi vertikal tersebut adalah PT. PLN, Mahkamah Agung/Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama dan Kepolisian.

* 10 (Sepuluh) unit layanan dengan nilai integritas di bawah 6 yaitu: layanan Gangguan Listrik (PT. PLN), layanan Pengadilan Tilang (Mahkamah Agung/Pengadilan), layanan Pengadilan Umum (Mahkamah Agung/Pengadilan), layanan Penerbitan Paspor (Kementerian Hukum dan HAM), layanan Kadastral (Badan Pertanahan Nasional), layanan Pembuatan Sertifikat Tanah (Badan Pertanahan Nasional), layanan Pemasangan Listrik Baru (PT. PLN), layanan Pembuatan SKCK (Kepolisian), layanan Administrasi Penikahan (Kementerian Agama), Layanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (Kepolisian)

* 1 (Satu) unit layanan dengan nilai integritas di atas 6 yaitu: Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji (Kementerian Agama)

Tingkat Pemerintah Kota

* 3 (Tiga) unit layanan yang disurvei di 22 pemerintah kota yaitu: layanan Pembuatan KTP, layanan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan layanan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

* 20 (Dua puluh) Pemerintah Kota dengan nilai integritas di bawah 6 yaitu : Kota Yogyakarta, Kota Ambon, Kota Tanjung Pinang, Kota Pontianak, Kota Serang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Pusat, Kota Mataram, Kota Jakarta Utara, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Jakarta Selatan, Kota Pekanbaru, Kota Manado, Kota Jayapura, Kota Makasar, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung dan Kota Medan

* Dua Pemerintah Kota dengan nilai integritas di atas 6 yaitu : Kota Surabaya dan Kota Samarinda


Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, pengalaman integritas (bobot 0,667): merefleksikan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya dan potensial integritas (bobot 0,333): merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya korupsi yang dipersepsikan oleh responden.

Indeks Integritas Nasional turun dibandingkan tahun sebelumnya (dari 6,5 di tahun 2009 menjadi 5,42 di tahun 2010). Salah satunya disebabkan oleh menurunnya kualitas pelayanan publik di beberapa unit layanan baik di instansi pusat, instansi vertikal maupun pemerintah kota. Selain itu menurunnya indeks integritas nasional disebabkan pula oleh perluasan sebaran geografis mencakup wilayah Indonesia bagian timur serta perluasan sebaran unit layanan terhadap instansi vertikal di 22 kota besar. Dengan menurunnya Indeks Integritas Nasional maka diperlukan upaya perbaikan layanan publik secara lebih optimal.

KPK tetap akan melakukan survei ini secara rutin setiap tahun untuk terus memantau sejauh mana efektivitas pengendalian terjadinya korupsi di layanan publik sebagai mekanisme check &balance antara penyedia dan pengguna layanan publik. Survei ini sekaligus memberi peringatan awal kepada instansi pusat, instansi vertikal maupun pemerintah kota untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dalam kegiatan layanan publiknya. KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai sektor pelayanan publik yang ada di instansi pusat maupun daerah.


Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
http://www.kpk.go.id

KPK Paparkan Hasil Survei Integritas 2010 kepada Instansi Pusat dan Daerah

Hasil temuan KPK pada Survei Integritas 2010 mengindikasikan bahwa sektor pelayanan publik di Indonesia masih menunjukkan kerentanan terjadinya korupsi. Salah satu indikatornya terlihat pada Indeks Integritas Nasional (IIN) yang pada tahun ini berada di angka 5,4, turun 1,1 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, KPK menggelar acara pertemuan pemaparan hasil Survei Integritas 2010 dan diskusi tindak lanjut di hadapan 23 instansi pusat, 13 pemkot, dan 6 intansi vertikal yang menjadi objek survei, di gedung KPK, 2 November 2010. Acara ini di antaranya membahas akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik, untuk selanjutkan KPK mendorong dan membantu lembaga publik mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah dan layanan yang rentan terjadinya korupsi.
Adapun peserta pada pertemuan yang dibagi menjadi beberapa sesi ini ada adalah BPN, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri, PLN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT. Angkasa Pura II, BNP2TKI, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, PT. Pelindo II, Kementerian Perindustrian, RSCM, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian ESDM, Kemkominfo, PT. Sucofindo, Kementerian Luar Negeri, BPOM, PT. KBN, Bank Indonesia, BKPM, Pemkot Jaksel, Pemkot Jakut, Pemkot Jakpus, Pemkot Jayapura, Pemkot Serang, Pemkot Surabaya, Pemkot Tanjung Pinang, Pemkot Pontianak, Pemkot Ambon, Pemkot Yogyakarta, Pemkot Samarinda, Pemkot Jaktim, dan Pemkot Jakbar,

Survei Integritas 2010 berlangsung pada bulan April-Agustus 2010. Dilakukan terhadap 353 unit layanan yang tersebar di 23 instansi pusat, 6 instansi vertikal, dan 22 pemerintah kota. Melibatkan total responden pengguna layanan sebanyak 12.616 orang yang terdiri dari 2.763 orang responden di tingkat pusat, 7.730 orang responden di tingkat instansi vertikal, dan 2.123 orang responden di tingkat pemerintah kota. Seluruh responden merupakan pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei dalam satu tahun terakhir.

Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, pengalaman integritas (bobot 0,667): merefleksikan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya dan potensial integritas (bobot 0,333): merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya korupsi yang dipersepsikan oleh responden.

KPK tetap akan melakukan survei ini secara rutin setiap tahun untuk terus memantau sejauh mana efektivitas pengendalian terjadinya korupsi di layanan publik sebagai mekanisme check &balance antara penyedia dan pengguna layanan publik. Survei ini sekaligus memberi peringatan awal kepada instansi pusat, instansi vertikal maupun pemerintah kota untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dalam kegiatan layanan publiknya. KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai sektor pelayanan publik yang ada di instansi pusat maupun daerah.

(humas)
http://www.kpk.go.id

KPK Pantau Penjualan KS

Kisruh harga saham perdana PT Krakatau Steel (KS) sampai juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan, KPK sudah menerima sejumlah laporan terkait potensi penyimpangan penjualan saham BUMN stratagis industri baja ini.

Jasin menegaskan akan memantau penjualan saham itu. "Mengenai penjualan saham perdana (initial public offering/IPO) ya tentunya kalau (KPK) mengamati juga," kata Jasin, Senin (1/11). Ditegaskannya, jika benar ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan, KPK akan mengusut.
Begitupun, Jasin mengaku, KPK baru menerima laporan tak resmi berupa pesan singkat dan telepon terkait penjualan saham ini. "Kalau (laporan) resmi, belum." Lantaran itu pula Jasin mengajak para pelapor menyertakan data lengkap terkait penjualan 20 persen saham KS.
Kementerian BUMN melepas 20 persen saham KS dengan harga Rp 850 per lembar. Penentuan harga Rp 850 ini dianggap terlalu rendah dan berpotensi merugikan negara.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional Amien Rais sampai menuding harga saham KS itu akal-akalan. Menurut Amien, kasus KS bisa menjadi skandal yang lebih besar dari skandal Bank Century, karena menjual aset negara dengan harga murah.

Namun, Kementerian BUMN menepis tudingan Amien dan PAN. Kementerian BUMN menegaskan, penawaran saham KS tak bisa ditunda, demikian juga harganya tak bisa diubah. Dalam jumpa pers, Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN Pandu Djajanto mengatakan, penawaran saham perdana KS berjalan sesuai rencana. Ia memastikan, pemerintah tetap memegang kendali mayoritas atas KS, sebesar 80 persen.

Terkait harga saham sebesar Rp 850 per lembar, Pandu mengklaim harga tersebut sudah diperhitungkan. Adapun salah satu alasannya untuk mengembangkan usaha dan membidik investor jangka panjang.

Permintaan turun

Dirut Danareksa Sekuritas Marciano Herman, salah satu penjamin emisi, menjabarkan strategi harga bagi KS. Bila harga per lembarnya Rp 850 maka akan ada minat memesan hingga 32 miliar lembar saham. Sementara bila harganya dinaikkan hingga Rp 1.150 per lembar, pesanan saham berpotensi menurun hingga 18 miliar lembar.

"Terjadi penurunan sangat signifikan. Permintaan dari investor internasional setengahnya drop. Sehingga, harga Rp 1.150 per lembar saham dianggap kurang tepat," katanya.

Atas pertimbangan harga dan minat itu, para penjamin emisi Krakatau (joint lead underwriter) dan agen penjual (international selling agent) menetapkan harga Rp 850 per lembar.

Dirut PT Bahana Securities Eko Yuliantoro, yang juga penjamin emisi, menambahkan, saham KS banyak dialokasikan ke investor domestik. Dari 20 persen yang dilepas ke lantai bursa, sebanyak 65 persen dipatok untuk investor domestik. Investor institusi akan mengambil 80 persen dari total jatah domestik itu, menyisakan 20 persen untuk investor retail.

Selanjutnya, dari porsi 20 persen tersebut, sebesar dua persen akan diberikan bagi investor retail yang datang langsung ke gerai-gerai di Tanah Abang, Jakarta Pusat, ketika masa penawaran saham Krakatau tanggal 2-4 November 2010.

Ada permainan

Pengamat ekonomi Yanuar Rizki menilai, ada permainan dalam penentuan harga saham perdana KS. Ia mengacu pada tingginya permintaan saham KS yang mencapai Sembilan kali. Dengan tingginya minat ini, harga saham KS harusnya bisa mencapai Rp 1.050 per lembar. "Ini jelas tidak wajar," kata Yanuar, gusar.

Ketidakwajaran lain juga muncul dari penjatahan saham. Ia mencium ada pejabat negara yang bermain untuk mendapat jatah saham KS yang memang menggiurkan. Si pejabat itu memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading) yang mengetahui proses penjatahan saham KS. Selain itu, Yanuar menuding pemberitaan penjualan saham KS hanya dibagikan ke segelintir orang. "Ini menunjukan ada operasi senyap," katanya.

Anggota Komisi BUMN DPR Chandra Tirta Wijaya mengusulkan, penawaran saham perdana KS ditunda karena berpotensi merugikan negara. Politisi Fraksi PAN ini menilai, harga saham Krakatau yang lebih tinggi masih akan menarik bagi investor. Lainnya, Chandra menduga ada upaya banyak pejabat untuk meminta jatah saham Krakatau.

"Banyak investor kesulitan mendapatkan penjatahan. Kalau sudah ada penjatahan di pejabat, berarti ada campur tangan pemerintah yang mestinya tidak boleh dilakukan, dan itu harus dibongkar."

Anggota Komisi BUMN lainnya Edhy Prabowo mengingatkan, kalau pemerintah daerah bisa membeli saham KS dengan harga lebih tinggi dari saat ini. Menurutnya, harga nilai buku perusahaan sekelas KS di pasaran dunia bisa mencapai Rp 1.500 per lembar.

Sumber: Republika, 2 November 2010
http://www.kpk.go.id

Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2010 Lebih Buruk

Kualitas pelayanan publik instansi pemerintah Indonesia pada tahun ini lebih buruk dari tahun lalu. Hal tersebut tercermin dari menurunnya angka indeks integritas nasional 2010 yang dilakukan KPK. Hal itu, diungkapkan Wakil Ketua KPK, Mohammad Jasin dalam keterangan persnya, di kantor KPK, kemarin.

Menurut Jasin, angka indeks integritas nasional hasil survei tahun ini adalah 5,42. Sedangkan, tahun lalu 6,5. Dia mengaku sudah menasehati instansi pemerintah yang kinerja pelayanan publiknya dinilai buruk. "Tetapi, perbaikan kan tidak semudah membalik telapak tangan," kata Jasin.
Survei berlangsung pada April-Agustus 2010 dan dilakukan terhadap 353 unit layanan publik instansi pemerintah yang tersebar di 23 instansi pusat, enam instansi vertikal dan 22 pemerintah kota. Jumlah responden pengguna layanan yang dilibatkan dalam survei ini sebanyak 12.616 orang yang terdiri dari 2.763 responden di tingkat pusat, 7.730 responden di tingkat instansi vertikal dan 2.123 responden di tingkat pemerintah kota.

Angka yang ditetapkan KPK untuk menunjukkan pelayanan publik yang baik dalam survei itu adalah 6,00 dari skala 0-10. Di bawah angka itu berarti pelayanan dimaksud kurang baik.

Sedangkan, angka indeks integritas nasional 5,42 berasal dari perhitungan rata-rata indeks integritas di tingkat pusat dengan 6,16, instansi vertical 5,26 dan indeks di tingkat pemerintah kota yang 5,07.

Dua unit pelayanan publik dengan integritas terburuk berdasarkan survei itu, menurut Jasin, adalah pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta layanan pembuatan SKCK dan layanan pembuatan surat izin mengemudi di Samsat.

"Layanan Lembaga Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memperoleh indeks integritas di bawah enam," katanya.
Jasin menegaskan, tujuan pihaknya merilis survei bermaksud untuk membantu instansi yang bersangkutan memperbaiki unit pelayanan publiknya.

Menurut dia, masih rendahnya angka indeks pelayanan publik tersebut, diindikasikan masih terdapat praktik-praktik korupsi, akibat sistem yang diterapkan kurang bagus. "Indeks yang masih rendah karena di situ pasti ada korupsi. Ya suap menyuap kecil-kecilan lah," kata Jasin.

Untuk itu, Jasin menegaskan KPK akan memanggil unit pelayanan dengan nilai indeks yang rendah atau di bawah. Pada pertemuan tersebut, KPK akan menjelaskan hal-hal yang menyebabkan turunnya angka indeks pelayanan publik tersebut. Menurut dia, apabila dari beberapa instansi yang indeks integritas publik masih rendah tak ada niat memperbaiki diri, KPK akan melaporkan hal tersebut ke Presiden, DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Sumber: Suara Karya, 2 November 2010
http://www.kpk.go.id

Enam Politisi PDIP Gugat KPK

Enam politisi PDIP terkait kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga dituntut ganti rugi sebesar Rp 25 milliar karena melakukan penyidikan dan penuntutan tak sesuai dengan hukum acara yang berlaku, dengan menetapkan tersangka travel cek tanpa tahu siapa pemberinya.

Enam mantan anggota Komisi IX DPR tersebut adalah, Max Moein, Poltak Sitorus, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, dan Ni Luh Mariani Tirtasari. "Hari ini, kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPK. Kami menggugat KPK Rp 25 miliar dibayar tunai dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus suap. Sebab, sampai saat ini, KPK tak berhasil mengungkapnya. Travel cek itu diberikan dalam rangka apa, disebutnya nama Miranda juga sebatas dugaan-dugaan," ujar Kuasa Hukum penggugat, Petrus Selestinus, Senin (1/11).
Selain itu, enam mantan anggota DPR Fraksi PDIP ini, juga memasukkan Fraksi PDIP dan PDIP sebagai pihak yang turut menjadi tergugat. Dimasukkannya PDIP dan Fraksi PDIP agar dapat membuka seterang-terangnya kasus cek perjalanan tersebut, Sebab selama ini mereka dianggap menutup mata dan mulut alias tidak segera melakukan upaya memberikan klarifikasi. "Kita ingin membuktikan, karena KPK tidak dapat membuktikan,"jelasnya.

Diberikan fraksi

Diceritakan Petrus, ketika penyerahan cek perjalanan Bendahara Fraksi PDIP saat itu, Dudhie Makmun Murod, mengatakan dana diberikan oleh fraksi untuk kampanye pemenangan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dalam hal ini pasangan Megawati-Hasyim Muzadi. Karena itu, para penggugat mengira pemberian travel cek telah sesuai dengan instruksi fraksi.

Dengan perkataan lain, pemberian dana dalam bentuk travel cek pada pilpres Juni 2004 lalu sangat erat kaitannya dengan instruksi partai ke fraksi dan melalui Dudhi Makmun Murod sama sekali tak ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Goeltom.

Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, adalah hak setiap warga negara untuk menggugat langkah KPK menegakan hukum. "Kami siap menghadapinya. Apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Mengenai pihak pemberi suap yang sampai kini belum disentuh KPK, dia menambahkan, proses penyidikan kasus cek pelawat masih berlangsung dan KPK masih menelusuri motif dan pihak-pihak yang diduga memberikan dana suap tersebut.

Sumber: Warta Kota, 2 November 2010
http://www.kpk.go.id

Terselubung di OB, Miliaran per Bulan Menelusuri Dugaan Pungli Terorganisir di PT Pelni

SUNGGUH sangat mencengangkan memasuki ‘belantara’ Pelabuhan Soekarno-Hatta. Rasanya, seperti memasuki “dunia lain” yang penuh dengan intrik aksi bulus. Mulai dari aksi copet, penipuan, hingga dugaan pungutan liar (Pungli) yang terorganisir di moda transportasi terbesar di Nusantara, yakni PT Pelni.

APA yang akan dibeberkan pada tulisan ini, adalah bagian pungli terkecil yang berhasil ditemukan di lapangan. Hampir sebagian besar orang yang bergelut di Pelabuhan Soekarno-Hatta, sebenarnya sudah tahu.
Proses penyusuran pungli terorganisir itu berawal pekan lalu. Wartawan Harian Ujungpadang Ekspres (Upeks) menerima pengaduan dari salah seorang pengusaha jasa pengiriman antarpulau, Sy (50). Dia menyebut, banyak pungutan di PT Pelni. Salah satunya, kata dia, adanya tarif siluman pada biaya over bagasi atau yang dikenal dengan sebutan OB. Atas bantuannya pula, wartawan bisa menelusuri seluk beluk dugaan pungli di OB.
Berdasarkan penelusuran itu, berhasil terungkap mekanisme pungli yang ternyata tak hanya melibatkan pihak internal PT Pelni yang bertugas melayani OB, tetapi juga oknum-oknum instansi yang berada di lingkungan Pelabuhan Soekarno-Hatta. Prosesnya, berawal saat pihak pemilik barang akan mengirimkan barang ke luar pulau menggunakan jasa kapal PT Pelni. Di atas tiket, tarif OB tercatat sebesar Rp150 ribu per koli. Namun, biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik barang lebih dari jumlah yang tertera dari tiket, yakni berkisar Rp165 ribu jika melalui oknum petugas PT Pelni dan berkisar Rp175 ribu jika melalui calo.
Tarif itu sudah otomatis akan diminta kepada setiap konsumen. Baik itu oleh oknum petugas, calo, bahkan para buruh. “Itu mi pak, pernah ada yang berkelahi di sini antara buruh dan petugas Pelni karena tidak ada kebijaksanaannya. Kalau kita hanya bayar sesuai dengan tarif di tiket, pasti tidak diizinkan ki masuk,” ujar Rahman, salah seorang buruh di Pelabuhan Soekarno-Hatta.
Hal yang sama juga disampaikan buruh lainnya, Ilo. Menurut dia, sudah tak perlu dipertanyakan lagi soal tambahan biaya itu. “Sudah pasti mi, pak. Tidak mau dilayani kita kalau hanya sesuai dengan tarif di tiket,” ujarnya.
Dengan bekal barang serta uang Rp1 juta, Upeks pun berpura-pura untuk mengirimkan barang. Awalnya, beberapa calo menawarkan biaya Rp175 ribu per koli. Karena tak puas, kami pun menemui petugas PT Pelni. Oleh oknum berinisial JB itu, dia menawarkan tarif yang lebih murah, hanya Rp165 ribu per koli. Akhirnya barang itu pun berhasil dikirim melalui KM Nggapulu, Sabtu (30/10) lalu.
Oknum JB mengatakan, praktik itu dilakukan untuk mempermudah pengiriman barang. “Itu namanya biaya kelancaran. Kalau tidak begitu, bisa-bisa banyak hambatan,” ujarnya.
Menurutnya, dia hanya mendapatkan Rp5.000 per koli dalam satu kali pengiriman. Dan selebihnya disetor ke bagian OB. “Jadi, saya terbuka saja dik. Memang biaya yang tertera di atas tiket itu hanya Rp150 ribu. Tapi yang adik harus bayar Rp165 ribu per koli. Jujur saja, saya hanya ambil Rp5.000 per koli saja, Rp10.000 saya setor,” ujarnya.
Menurut dia, biaya Rp10.000 per koli itu dikumpulkan lalu dibagikan ke oknum-oknum instansi yang berada di Pelabuhan. “Mereka memang tidak memaksa untuk meminta jatah, tapi itu kan untuk kelancaran saja,” ujarnya.
Bukan hanya JB yang mengatakan hal itu. Salah seorang petugas PT Pelni lainnya, juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, memang sudah begitu aturannya. Jumlah pungli itu memang terlihat sedikit jika diteliti per satuan. Tetapi jika dihitung dengan jumlah barang OB untuk satu kapal, maka jumlahnya bisa mencapai puluhan juta.
Karena OB merupakan fasilitas yang diberikan kepada penumpang PT Pelni, maka biasanya jumlah OB yang diizinkan untuk dimuat dalam satu kapal bergantung jumlah penumpangnya. Misalnya saja, untuk KM Nggapulu yang memiliki kapasistas 2.130 orang dengan estimasi jumlah OB 25% dari kapasitas, maka jumlah barang OB yang berpotensi untuk diangkut bisa mencapai 500 barang.
“Ini selalu kita keluhkan. Tapi, mereka tidak mau mengerti. Memang kalau dilihat per satuan jumlahnya tidak seberapa, tetapi bagi kami yang sehari-hari menggunakan jasa PT Pelni untuk mengirim barang, jumlah itu sangat berat,” ujar Muis, Ketua Persatuan Pengusaha Pengiriman Antar Pulau, Sabtu (30/10) lalu.
Menurutnya, jumlah pungli itu jika dikumpulkan dalam sebulan bisa mencapai miliaran rupiah. “Kita coba hitung sendiri. Dalam satu kali kapal berlabuh, minimal bisa mengangkut 800 koli barang. Dan dalam satu bulan itu, minimal enam kali kapal PT Pelni bersandar. Maka, paling sedikit itu bisa mencapai Rp120 juta. Itu baru dari OB saja, belum lagi dari lain-lainnya. Misalnya, kontainer yang jauh lebih besar lagi,” ujarnya. Itu berarti, jika bagian lain juga melakukan hal yang sama (pungli), maka jumlahnya bisa mencapai miliaran per bulan.
Menanggapi temuan itu, Kepala Cabang PT Pelni, Jhon yang dihubungi Minggu (31/10) via selularnya, secara tegas membantah. “Tidak benar itu. Tidak ada itu pungutan-pungutan seperti itu,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, kalau memang ada oknum yang kedapatan melakukan pungli, maka pihaknya tak akan membiarkan begitu saja. “Kami akan memberikan sanksi yang berat,” ujarnya. ()

http://www.kpk.go.id

Targetkan Zona Bebas Korupsi sampai BUMD Sendiri Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, H Arifin Junaidi-Hj Indah Putri Indriany

kini resmi memiliki pemimpin defenitif. Adalah Bupati Luwu Utara Drs H Arifin Junaidi dan Wakilnya Hj Indah Putri Indriany SIp MSi dilantik Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, Rabu (3/11).
Banyak harapan, memang, yang kini diletakkan di pundak pasangan yang terkenal dengan sebutan Arjuna ini. Terutama, bagai-mana mewujudkan kesejahte-raan dan ketentraman di Bumi Luwu, daerah subur yang akan dipimpinnya lima tahun ke depan.
Tetapi, bisa dipastikan, Arjuna telah siap untuk semua itu. Program kerja satu tahun, tiga tahun, dan lima tahun, bahkan telah disiapkan.
Sebagai contoh program kerja satu dan tiga tahun. Program itu, terdiri atas berbagai bidang. Mulai dari bidang pemerintahan umum, yang terbagi atas penataan wilayah, baik batas daerah maupun batas kecamatan.
Selain itu, telah disiapkan penataan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat untuk memperkuat posisi dan kedudukan camat sebagai perangkat daerah. Tergabubung di dalamnya, pembenahan sistem pengawasan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penegasan atas hak pemerintah daerah melalui sertifikasi aset daerah, tak luput dari perhatian pasangan Arjuna. Selain itu, harmonisasi hubungan kelembagaan antara pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Adat dan Lembaga Kemasyarakatan.
Selanjutnya, kajian usulan pemekaran pada beberapa kecamatan, revitalisasi tertib pengelolaan penggunaan anggaran pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka terciptanya sistem birokrasi yang sesuai dengan prinsip- prinsip Clean Government dan Good Governance.
Demikian juga dengan penciptaan budaya kerja dan perubahan pola pikir yang positif untuk peningkatan kinerja aparatur serta berbasis teknologi informasi. Tak ketinggalan rekonsiliasi budaya lintas komunitas masyarakat untuk mengurangi potensi konflik sosial antar kelompok masyarakat.
Masih banyak program lainnya, termasuk evaluasi dan kajian kebijakan-kebijakan daerah lintas sektoral.
Penyempurnaan sistem dan mekanisme E- Procurement dalam rangka terciptanya layanan jasa konstruksi yang transparan, akuntable dan bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Di bidang pengawasan, pasangan ini, juga fokus pada pengawasan fungsional selama ini. Kendati disadari selama ini masih menghadapi berbagai permasalahan/ hambatan yang disebabkan masih kurangnya personel dan tenaga auditor yang sesuai dengan kebutuhan/ standar akuntansi pemerintahan. namun, pasangan Arifin-Indah Putri tak patah arang. Mereka berkomitmen untuk memberika yang terbaik.
Terlepas dari keterbatasan tersebut, Arifin-Indah, mengatakan perlunya diintensifkan koordinasi lintas SKPD dengan membenahi aspek regulasi melalui pemberian pedoman, supervise, dan petunjuk teknis terutama bagi para pengguna anggaran untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran secara internal. Itu masing-masing di SKPD dengan tetap menjaga tingkat realisasi fisik keuangan agar siklus keuangan daerah dapat berjalan dengan semestinya sebagaimana ketentuan perundag- undagan.
Untuk bidang infrastruktur, Arifin-Indah mengaku, kebutuhan terhadap infrastruktur dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Sehingga, menuntut pemerintah daerah untuk merumuskan program yang terarah dan terukur serta tepat sasaran, tepat waktu dan sesuai perencanaan.
Nah, guna memperoleh hasil kerja yang optimal, maka proses pengadaan jasa konstruksi haruslah melalui mekanisme dan prosedur yang terbuka, tepat dan kompetetif. Tak berlebihan, katanya, system tender on- line perlu dilanjutkan. Demikian pula dengan permasalahan infrastruktur pemukiman yang masih menyimpan beberapa permasalahan. Di mata Arifin-Indah, aspek sanitasi, sistem pembuangan limbah, drainase, tata ruang, dan sasaran perhubungan jalan/transportasi, segera mendapat perhatian serius. Di samping, tentu saja, sarana-sarana penanggulangan bencana alam, seperti banjir dan longsor yang lebih difokuskan kepada upaya-upaya pencegahan dan antisipatif.
Bidang Pelayanan Dasar tak kalah menarik perhatian pasangan ini. Program pelayanan pendidikan dan kesehatan gratis yang telah dimulai sejak tahun 2008, membutuhkan sistem pengawasan yang lebih ketat dalam praktiknya di lapangan. Pemberian pelayanan publik pada kedua sektor ini harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Terutama soal peningkatan mutu dan kualitas layanan, peningkatan profesionalisme aparat, peningkatan sarana dan prasarana sampai pada unit layanan terkecil.
Dalam mengoptimalkan upaya tersebut, selain aspek pembiayaan juga peningkatan kesejahteraan pegawai perlu menjadi perhatian. Tak hanya itu. Bidang Koperasi, Industri dan Perdagangan menjadi fokus.
Sadar betul dengan perlunya pembangunan yang berkesinambungan, pemimpin baru Lutra ini, berjanji meneruskan beberapa program kebijakan yang dinilai sifatnya inovatif dan dipandang layak untuk terus dilanjutkan bahkan disempurnakan.
Arifin-Indah menilai Gerakan Rehabilitasi Massal Menuju Tanaman Kakao Berkualitas (Germas Takwa) perlu dipertahankan. Demikian pula dengan Gerakan Penghijauan Kota melalui Program Go Green dan One Man One Tree (OMOT). Juga, refitalisasi APBD untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan gratis. Tak terkecuali Gerakan Melek Teknologi Informasi (IT) bagi seluruh aparatur sampai ke desa- desa.
Salah satu yang juga menjadi fokus pasangan pimpinan yang dinilai energik ini adalah Gerakan Zona Bebas Korupsi. Di mata Arifin-Indah, gerakan ini harus menjadi prioritas. Masih ada beberapa program lain yang dinilai pasangan pemimpin muda ini perlu dilanjutkan, yakni Gerakan Tertib Praja, Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN), dan Gerakan hemat energi sebagai bentuk dukungan atas kondisi ketenagalistrikan nasional.
Terlepas dari semua itu, ada satu program mulia yang kini menjadi mimpi pasangan Arjuna-Indah. Program itu adalah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tidak mudah, memang. Namun, semua tidak ada yang tidak mungkin. Tinggal bagaimana kerja keras pasangan yang dinilai ideal ini. Termasuk, tentu saja, dukungan dari masyarakatnya. Selamat! ()

http://www.kpk.go.id

Koruptor di Level Atas Diberangus di Daerah Menjamur

Korupsi memang merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya selain judi. Kalau tidak dibasmi bisa membunuh berjuta-juta rakyat bangsa Indonesia. Mengapa tidak! Karena rakyat Indonesia yang mestinya mendapat kesejahterann dari pos anggaran yang ada dalam APBN, APBD Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota bahkan hingga ke Desa dikorup atau digelapkan/ diselewengkan, dipakai diri sendiri atau secara berkelompok oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang namanya koruptor, sehingga rakyat menderita dan tambah sengsara.

Dampaknya sangat luas merata dan menyiksa umat manusia Indonesia melebihi kemurkaan alam seperti bencana alam tsunami dan meletusnya gunung Merapi.

Ini merupakan tantangan dan pekerjaan berat bagi Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono – Budiono. Untuk itu SBY tidak bisa duduk tenang-tenang di singgasana kepresidenan dan harus bekerja keras lagi.

Bentuk kerja keras Pemerintahan SBY-Budiono itu harus benar-benar difokuskan pada pemberantasan penyakit korupsi yang sudah kronis, tanpa pandang bulu siapapun orangnya yang korup harus disikat habis, mestinya begitu! Namun sayang kerja keras Pemerintah SBY yang diberantas hanya di level atas saja, di bagian bawah kabupaten/kota tidak, malahan begitu dipotong satu jatuh tumbuh seribu di bagian bawahnya.

Dalam arti seorang kuruptor ternyata masih mempunyai kekuatan dan dukungan yang dahsyat dari Pemerintahan di bawahanya, pada akhirnya membuat kelompok dan kekuatan baru yang sepaham untuk berkorupsi dengan nama Pemerintah Daerah yang korup.

Adanya kelompok baru di level Daerah ini, terjadi pro kontra antara yang anti korupsi dan yang pro koruptor. Siapa yang menjadi korban? Tentu rakyat bangsa Indonesia sendiri yang menjadi korban. Mereka tidak tahu politik, tidak tahu skenario dan hasutan provokator orang elite itu, sehingga muncul di berbagai daerah unjuk rasa menentang berbagai macam kebijakan Pemerintahan SBY-Budiono.

Semua itu kalau direnungkan dalam hati yang mendalam baik yang pro dan anti, tujuanya sama yaitu untuk Perut. Koruptor ingin menumpuk kekayaan harta benda karena takut lapar. Sedangkan yang anti korupsi takut besoknya tidak ada yang di makan.

Menurut Benyamin Sastro Husodo, dari pemantau independent pelaksana pejabat Pemerintah mengatakan, sejak awal kran reformasi dibuka oleh mahasiswa, peluang kebebasan untuk korupsi semakin menggila di berbagai lini, sampai lewel tingkat Pemerintahan Desa, termasuk dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan di berbagai tempat terbuka semakin terbiasa dan menjadi kebiasaan budaya bangsa Indonesia sehari-hari.

Kebebasan budaya korupsi di Daerah bisa menghalalkan segala cara, korupsi itu kebebasan yang melanggar Undang-undang dan aturan. Sehingga Peraturan Pemerintah, Undang-undang yang mengatur rakyat bangsa Indonesia hanya sebagai simbul belaka dalam bahasa Jawa ‘kanggo nduwen-nduwen’.

Di samping itu korupsi bisa menimbulkan raja-raja kecil di Daerah, yang punya kesempatan untuk korupsi menjadi kaya/raja dan yang kaya makin kaya dan yang tak punya makin sengsara.

Lebih lanjut, ini sudah terbukti sejak Pemerintah menggelontorkan dana langsung ke Daerah/Desa dalam bentuk program PNPM, JPES, Ketahanan pangan, Pembibitan dana block grand pada dinas pendidikan DAK, UKM dan lain-lain, banyak dinikmati digelapkan dikorupsi dalam bentuk proposal. Laporannya beres, LPJ beres, angkanya beres selesai.

Pengawasan di daerah tak berfungsi pasalnya para pengawas ikut menikmati. Aparat yang ada seperti kepolisian, kejaksaan, aparat Daerah dan perangkat desa yang menangani semuanya menjadi keparat alias pengkianat rakyat. (**)

http://www.kpk.go.id

Endus Sejumlah Rekening Pejabat Negara Di Bagian Selatan Sulawesi-Selatan

Sejumlah laporan dan informasi serta pemberitaan media massa terkait adanya sejumlah dugaan penyimpangan peggunaan anggaran Negara diwilayah selatan Sulawesi-selatan dalam setahun terakhir yang sikapi oleh sejumlah lembaga pemberantasan korupsi di daerah ini,perlu berbesar hati karena terhembus informasi bahwa Komisi Pemberantasan korupsi telah menabuh genderang perang terhadap para koruptor di wilayah ini.
Sejumlah data yang menyangkut kegiatan penggunaan anggaran Negara yang di duga menyimpang dan telah terjadi KKN yang menimbulkan kerugian Negara hingga miliaran rupiah menjadi target awal. Selain itu sejumlah pengembangan penyelidikan atas sejumlah perkara korupsi yang pelakunya telah ditahan dan mendapat kekuatan hukum pasti, juga telah menjadi special investigasi. Diantaranya fasilitas perhubungan dan Penggunanaan anggaran kesehatan, pendidikan serta anggaran anggaran bencana yang anggarannya ratusan miliar rupiah yang di kucurkan di sejumlah kabupaten di wilayah saelatan Sulawesi-selatan.
Sumber di KPK menyebutkan bahwa untuk sementara tim ini melakukan pendataan nomor rekening sejumlah pejabat serta rekening para kroninya. Disamping itu melakukan pemetaan, pengukuran bobot serta perhitungan matematis terkait obyek yang merugikan Negara. Bila kemudian terjadi pembenaran yang kuat atas obyek, maka akan melakukan olah pemeriksaan para saksi dan ekspose awal. Mengenai siapa siapa yang akan menjadi tersangka dalam sebuah obyek, sumber tidak mau bicara panjang. Ditanya mengenai daerah daerah mana saja di wilayah selatan Sulawesi-selatan yang menjadi obyek, di jawab bahwa yang utama adalah Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto. Sumber juga menyebutkan bahwa target sudah mendapat kepastian untuk selanjutnya dilakukan upaya penindakan. Cuma waktu dan tempatnya kami tidak bisa sampaikan,pasalnya kita harus mengedepankan asas pra-duga tak bersalah. Kami juga minta agar para pejabat diwilayah selatan agar tidak serta merta mengkonsumsi informasi dengan mentah terkait hal ini, karena kerap banyak oknum yang memanfaatkan hal ini untuk memeras pejabat yang bersangkutan tandasnya dari balik telepon.



http://www.kpk.go.id