Enam politisi PDIP terkait kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga dituntut ganti rugi sebesar Rp 25 milliar karena melakukan penyidikan dan penuntutan tak sesuai dengan hukum acara yang berlaku, dengan menetapkan tersangka travel cek tanpa tahu siapa pemberinya.
Enam mantan anggota Komisi IX DPR tersebut adalah, Max Moein, Poltak Sitorus, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, dan Ni Luh Mariani Tirtasari. "Hari ini, kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPK. Kami menggugat KPK Rp 25 miliar dibayar tunai dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus suap. Sebab, sampai saat ini, KPK tak berhasil mengungkapnya. Travel cek itu diberikan dalam rangka apa, disebutnya nama Miranda juga sebatas dugaan-dugaan," ujar Kuasa Hukum penggugat, Petrus Selestinus, Senin (1/11).
Selain itu, enam mantan anggota DPR Fraksi PDIP ini, juga memasukkan Fraksi PDIP dan PDIP sebagai pihak yang turut menjadi tergugat. Dimasukkannya PDIP dan Fraksi PDIP agar dapat membuka seterang-terangnya kasus cek perjalanan tersebut, Sebab selama ini mereka dianggap menutup mata dan mulut alias tidak segera melakukan upaya memberikan klarifikasi. "Kita ingin membuktikan, karena KPK tidak dapat membuktikan,"jelasnya.
Diberikan fraksi
Diceritakan Petrus, ketika penyerahan cek perjalanan Bendahara Fraksi PDIP saat itu, Dudhie Makmun Murod, mengatakan dana diberikan oleh fraksi untuk kampanye pemenangan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dalam hal ini pasangan Megawati-Hasyim Muzadi. Karena itu, para penggugat mengira pemberian travel cek telah sesuai dengan instruksi fraksi.
Dengan perkataan lain, pemberian dana dalam bentuk travel cek pada pilpres Juni 2004 lalu sangat erat kaitannya dengan instruksi partai ke fraksi dan melalui Dudhi Makmun Murod sama sekali tak ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Goeltom.
Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, adalah hak setiap warga negara untuk menggugat langkah KPK menegakan hukum. "Kami siap menghadapinya. Apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Mengenai pihak pemberi suap yang sampai kini belum disentuh KPK, dia menambahkan, proses penyidikan kasus cek pelawat masih berlangsung dan KPK masih menelusuri motif dan pihak-pihak yang diduga memberikan dana suap tersebut.
Sumber: Warta Kota, 2 November 2010
http://www.kpk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar