Senin, 01 November 2010

Amerika Serikat Dukung KPK Berantas Korupsi

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Scot Marciel berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),. Kunjungan ini merupakan kunjungan pertama kalinya setelah ia ditunjuk oleh Presiden Barack Obama sebagai Dubes untuk Indonesia menggantikan Cameron M. Home.
Tujuan Marciel ke KPK tidak lain adalah untuk mendukung KPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pemberantas korupsi di Indonesia.

Ikut hadir bersama Marciel, Ted Lyng (Political Counselor) dan Joshua Finch (Economic Counselor). Mereka diterima oleh Plh. Ketua KPK Haryono, Wakil Ketua KPK Chandra M. Mamzah, Bibit Samad Riyanto, dan Moch. Jasin. Sekjen KPK, Bambang Pratomosunu, Deputi Penindakan Ade Rahardja, dan Kepala Kerjasama Internasional Giri Suprapdiono juga ikut hadir mendampingi Pimpinan KPK.

Dalam pertemuannya dengan Pimpinan KPK, Scot Marciel menyampaikan rasa bangganya atas prestasi KPK dalam memberantas korupsi, Ia berharap KPK bisa menjadi agen perubahan sehingga ada kesadaran bagi rakyat Indonesia untuk tidak melakukan korupsi. Hal ini juga telah dilakukan oleh Amerika dahulu dan saat ini rakyat Amerika merasa malu melakukan korupsi. Selain menyampaikan pujiannya atas kinerja KPK, Marciel dan koleganya Ted Lyng juga melontarkan beberapa pertanyaan kepada Pimpinan KPK, antara lain hambatan-hambatan yang dialami KPK, perkembangan reformasi birokrasi, metode KPK dalam menangani kasus korupsi, hubungan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, serta persepsi masyarakat saat ini terhadap KPK. Bahkan sempat mengemuka pertanyaan, “Apakah KPK mengenal pembuktian terbalik seperti di Hongkong?” kata Ted Lyng yang dilontarkan dengan serius.

Dalam kesempatan ini, Pimpinan KPK secara bergantian menjawab pertanyaan secara detail tentang hal-hal yang ditanyakan oleh utusan Obama tersebut. Dalam kaitan pembuktian terbalik, Moch Jasin menjelaskan bahwa Memang ada pasal di UU KPK tentang gratifikasi apabila gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara lebih dari 10 juta maka penyelenggara tersebut yang wajib membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan korupsi.

Pertemuan antara Scot Marciel dengan Pimpinan KPK berlangsung selama satu jam dan banyak hal-hal baru yang didapat oleh kedua belah pihak. Ke depan, harapannya kerjasama KPK dengan pemerintah AS lebih bisa ditingkatkan, khususnya dalam hal capacity building dan pertukaran informasi. (humas)


http://www.kpk.go.id

KPK Periksa Mardiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Jumat (29/10). Mardiyanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan tersangka Hari Sabarno, Mendagri periode sebelumnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Mardiyanto diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Tengah saat Hari Sabarno menjadi Mendagri. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengungkap adanya pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah, salah satunya Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, potensi kerugian negara Rp 86,07 miliar.

"Saya sudah berkali-kali memberikan keterangan dan kesaksian (dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran)," kata Mardiyanto seusai diperiksa.

Terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran di Jateng, Mardiyanto mengatakan sudah sesuai prosedur. "Waktu itu saya sedang mengikuti pemilihan. Saya memberikan ke kabupaten. Strukturnya masing-masing berbeda. Tetapi, yang saya lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.

Selain menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka, sejak akhir September 2010, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (sekarang Kementerian Dalam Negeri) Oentarto Sindung Mawardi telah dipidana penjara.

Sejumlah kepala daerah juga telah divonis bersalah, seperti mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, mantan Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, mantan Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, dan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan.

Sumber : Kompas, 30 Oktober 2010
http://www.kpk.go.id

KPK Tetap Usut Dugaan Rekayasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan mengkaji dan menangani dugaan rekayasa kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Langkah itu terutama untuk mengungkap perekayasa kasus.

Demikian diungkapkan Bibit menanggapi keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono yang men-deponeer kasus Bibit-Chandra. "Kami melakukan analisis kembali bagaimana peran masing-masing pihak. Pasal yang bisa digunakan adalah Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) soal perintangan penyidikan," kata Bibit di Jakarta kemarin.

Bibit pernah dengan tegas mengatakan berani memeriksa mantan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri serta matan Jaksa Agung Hendarman Supandji soal dugaan rekayasa perkara Bibit-Chandra ini.

Sejak Mabes Polri menetapkan kedua Bibit dan Chandra sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang pada September 2009, Bambang Hendarso selaku Kapolri dan Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung saat itu menyatakan memiliki bukti keterlibatan Bibit dan Chandra.

Salah satu alat bukti yang sering diungkapkan adalah keyakinan Mabes Polri dan Kejagung tentang rekaman percakapan antara tersangka Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang diduga bisa membuktikan tuduhan pemerasan. Namun, setelah kasus tersebut berjalan, Bambang maupun Hendarman membantah telah memiliki bukti tersebut.

Bambang dan Hendarman juga membuat pernyataan yang mengundang tanya setelah Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Anggodo Widjojo melalui majelis hakim perkara itu mengeluarkan pernyataan agar rekaman itu dihadirkan.

Menanggapi perintah tersebut, baik Bambang maupun Hendarman menyatakan memiliki bukti rekaman pembicaraan Ary Muladi yang hanya berbentuk call data record (CDR). Mereka juga mengaku memiliki CDR dari Eddy Soemarsono.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Mohammad Jasin. "Penyidikan masih berjalan untuk kasus percobaan penyuapan yang dilakukan Anggodo dan tersangka lain Ary Muladi," ujarnya.

Karena itu, Jasin menyatakan bahwa KPK belum membuat keputusan soal tindak lanjut penanganan kasus Bibit-Chandra, apakah akan melakukan gugatan terhadap Bambang Hendarso dan Hendarman Supandji ataupun langkah hukum lain.

Sementara itu, Bibit menilai kunci untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus Bibit-Chandra adalah dengan menyelidiki lebih dalam lagi mereka yang terlibat penghambatan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Sebelumnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Anggodo Widjojo dan Ary Muladi. Anggodo sendiri sudah divonis hukuman penjara selama empat tahun.

Meski begitu, Bibit menegaskan, KPK tak akan memaksakan penetapan tersangka terhadap seseorang sebelum punya bukti kuat. Apalagi satgas penyidik di KPK mempunyai keterbatasan jumlah sumber daya manusia. Meski agak lama, Bibit memastikan bahwa kasus rekayasa ini akan terus diungkap.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR Achmad Yani meyakini DPR akan menolak deponeering kasus Bibit dan Chandra yang dikeluarkan Plt Jaksa Agung Darmono. Sebab, langkah tersebut dia nilai hanya sarana untuk mencuri perhatian Presiden SBY serta bernuansa kompetisi untuk mengejar jabatan Jaksa Agung.

"Itu terlihat dengan sikap awal deponeering yang sempat dikatakan Jampidsus M Amari, meskipun kemudian dibantah Darmono. Mereka kelihatannya seperti mobil yang saling salip di tikungan," ujar Achmad Yani yang politisi PPP itu.

Keyakinan Achmafd Yani bahwa deponeering akan ditolak DPR adalah karena dia telah melakukan konfirmasi ke sejumlah anggota DPR.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mendesak KPK agar membongkar aktor intelektual rekayasa kasus dugaan korupsi Bibit dan Chandra pascapenerbitan keputusan deponeering Kejagung. Menurut dia, kasus tersebut sangat kental bernuansa mafia kasus. Salah satunya yang terungkap dalam kasus Anggodo adalah tidak dapat diperdengarkannya rekaman pembicaraan antara saksi Ary Muladi dan Ade Raharja.

"Itu diungkapkan oleh penyidik Parman. Dia layak diperiksa. Kami menilai dia tahu atas pesanan siapa kasus Bibit-Chandra bergulir," ujar Febri.

Sumber : Suara Karya, 1 November 2010
http://www.kpk.go.id

"KPK Kumpulkan Norek Di 2 Bank Yang Ada Di Kabupaten Kepulauan Selayar"

Hingga saat ini sejumlah informasi mengenai kedatangan tim KPK di wilayah kabupaten kepulauan selayar Sulawesi-selatan pada minggu ke 2 bulan oktober 2010 kemarin masih terus menghangat di tengah tengah masyarakat ibukota benteng kabupaten kepulauan selayar. Kedatangan tim KPK ini telah menjadi obrolan warkop yang berbau tudingan dan mengarah ke fitnah yang ditujukan kepada sejumlah pejabat daerah ini. Diantaranya malah ada yang kemudian mengaitkan dengan sejumlah informasi keterlibatan orang nomor satu di kabupaten kepulauan selayar dalam beberapa penggunaan anggaran Negara yang di duga kuat terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian Negara. Hal ini tentusaja sangat mengganggu dan memerahkan telinga para kolega dan keluarga yang namanya di sebut sebut dalam cerita para warga tersebut. Sementara itu Drs.H.Syahrir Wahab MM, Bupati kepulauan selayar yang dikonfirmasi terkait hal ini menyebutkan bahwa dirinya sama sekali belum mengetahui dan selanjutnya menjelaskan bahwa dirinya pribadi sangat mendukung langkah dan upaya pemberantasan korupsi didaerahnya, sementara secara kelembagaan dipemerintah kabupaten kepulauan selayar, telah mengambil langkah nyata dalam upaya pemerintahan bersih dan bebas KKN dengan menginstruksikan kepada jajaran pemerintah kabupaten kepulauan selayar untuk segera menyelesaikan LHKPN (laporan harta dan kekayaan pejabat Negara) segera di laksanakan dan dilaporkan sesuai aturan yang berlaku . Menyangkut namanya disebut sebut termasuk target yang akan di periksa KPK, seperti dalam cerita warkop yang beredar, dijawab dengan senyum dan menyatakan tidak akan menanggapi hal hal yang menurutnya tidak benar, karena masih banyak yang benar perlu ditanggapi dan dilaksanakan agar bermanfaat tandasnya .
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan bahwa sebanyak 3 orang yang mengaku sebagai tim KPK telah melakukan upaya inventarisasi nomor rekening di 2 bank, yakni BRI Cab.Selayar dan Bank Pembangunan Sul-Sel cab.Kepulauan Selayar. Namun belum diketahui tujuan tim tersebut karena sangat susah di konfirmasi. Termasuk informasi dari pihak kepolisian selayar membenarkan bahwa pihak kepolsian selayar mengetahui dan mendapatkan informasi bahwa ada 3 orang yang di informasikan adalah tim KPK di sebuah hotel di benteng selayar namun kebenaran bahwamereka adalah Tim dari KPK RI, kami juga tidak mendapat laporan, ujar petugas kepolisian selayar yang tidak mau namanya di tulis.
Sementara itu, pimpinan BRI Cabang Selayar dan Pimpinan Bank Pembangunan Sulawesi-Selatan Kepulauan Selayar hingga saat ini sangat sulit di temui.(K.Slt.SS)

http://www.kpk.go.id