Senin, 01 November 2010

KPK Periksa Mardiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Jumat (29/10). Mardiyanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan tersangka Hari Sabarno, Mendagri periode sebelumnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Mardiyanto diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Tengah saat Hari Sabarno menjadi Mendagri. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengungkap adanya pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah, salah satunya Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, potensi kerugian negara Rp 86,07 miliar.

"Saya sudah berkali-kali memberikan keterangan dan kesaksian (dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran)," kata Mardiyanto seusai diperiksa.

Terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran di Jateng, Mardiyanto mengatakan sudah sesuai prosedur. "Waktu itu saya sedang mengikuti pemilihan. Saya memberikan ke kabupaten. Strukturnya masing-masing berbeda. Tetapi, yang saya lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.

Selain menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka, sejak akhir September 2010, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (sekarang Kementerian Dalam Negeri) Oentarto Sindung Mawardi telah dipidana penjara.

Sejumlah kepala daerah juga telah divonis bersalah, seperti mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, mantan Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, mantan Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, dan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan.

Sumber : Kompas, 30 Oktober 2010
http://www.kpk.go.id

Tidak ada komentar: