Senin, 01 November 2010

Amerika Serikat Dukung KPK Berantas Korupsi

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Scot Marciel berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),. Kunjungan ini merupakan kunjungan pertama kalinya setelah ia ditunjuk oleh Presiden Barack Obama sebagai Dubes untuk Indonesia menggantikan Cameron M. Home.
Tujuan Marciel ke KPK tidak lain adalah untuk mendukung KPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pemberantas korupsi di Indonesia.

Ikut hadir bersama Marciel, Ted Lyng (Political Counselor) dan Joshua Finch (Economic Counselor). Mereka diterima oleh Plh. Ketua KPK Haryono, Wakil Ketua KPK Chandra M. Mamzah, Bibit Samad Riyanto, dan Moch. Jasin. Sekjen KPK, Bambang Pratomosunu, Deputi Penindakan Ade Rahardja, dan Kepala Kerjasama Internasional Giri Suprapdiono juga ikut hadir mendampingi Pimpinan KPK.

Dalam pertemuannya dengan Pimpinan KPK, Scot Marciel menyampaikan rasa bangganya atas prestasi KPK dalam memberantas korupsi, Ia berharap KPK bisa menjadi agen perubahan sehingga ada kesadaran bagi rakyat Indonesia untuk tidak melakukan korupsi. Hal ini juga telah dilakukan oleh Amerika dahulu dan saat ini rakyat Amerika merasa malu melakukan korupsi. Selain menyampaikan pujiannya atas kinerja KPK, Marciel dan koleganya Ted Lyng juga melontarkan beberapa pertanyaan kepada Pimpinan KPK, antara lain hambatan-hambatan yang dialami KPK, perkembangan reformasi birokrasi, metode KPK dalam menangani kasus korupsi, hubungan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, serta persepsi masyarakat saat ini terhadap KPK. Bahkan sempat mengemuka pertanyaan, “Apakah KPK mengenal pembuktian terbalik seperti di Hongkong?” kata Ted Lyng yang dilontarkan dengan serius.

Dalam kesempatan ini, Pimpinan KPK secara bergantian menjawab pertanyaan secara detail tentang hal-hal yang ditanyakan oleh utusan Obama tersebut. Dalam kaitan pembuktian terbalik, Moch Jasin menjelaskan bahwa Memang ada pasal di UU KPK tentang gratifikasi apabila gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara lebih dari 10 juta maka penyelenggara tersebut yang wajib membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan korupsi.

Pertemuan antara Scot Marciel dengan Pimpinan KPK berlangsung selama satu jam dan banyak hal-hal baru yang didapat oleh kedua belah pihak. Ke depan, harapannya kerjasama KPK dengan pemerintah AS lebih bisa ditingkatkan, khususnya dalam hal capacity building dan pertukaran informasi. (humas)


http://www.kpk.go.id

Tidak ada komentar: