Sekitar 12 temuan KPK terhadap layanan Keimigrasian harus segera dibenahi. Temuan itu terbagi dalam tiga kelompok, yaitu kelembagaan, tata laksana dan aspek teknologi informasi. Demikian dipaparkan Wakil Ketua KPK Moch. Jasin di hadapan Plt. Dirjen Imigrasi, Muhamad Indra, beserta jajaran direktur dari Dirjen Imigrasi, di Ruang Pleno KPK, 2 November 2010.
“Pada Aspek kelembagaan, temuannya antara lain tidak sesuainya penetapan struktur organisasi Kantor Imigrasi Kelas I dengan kondisi lapangan dan tidak ada dasar hukum pelaksanaan pelayanan paspor TKI khusus Timur Tengah oleh Ditjen Imigrasi (Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI). Selain itu, kami juga menemukan tidak jelasnya pelaksana fungsi penyusunan rancangan kebijakan, pembinaan, dan bimbingan teknis di Tempat Pemeriksaan Imigrasi”, ungkap Jasin.
Sementara pada kelompok tata laksana, KPK menemukan belum optimalnya sistem antrean elektronik pada pelayanan paspor, keterbatasan peralatan dalam mendukung proses pelayanan paspor, adanya pengenaan biaya pengambilan sidik jari kepada pemohon paspor sebanyak dua kali, tidak standarnya penyimpanan arsip substantif keimigrasian, tidak tercapainya target pelaksanaan digitalisasi dokumen, tidak diinformasikan secara terbuka tentang tata cara penggantian paspor, timbulnya berbagai permasalahan teknis, keamanan, administratif serta konflik kepentingan dalam implementasi smard card yang dikelola oleh swasta, dan tidak adanya mekanisme baku dalam penanganan pengaduan masyarakat. “Semantara pada aspek teknologi informasi, kami menemukan belum terintegrasinya sistem e-office dan e-passport”, lanjut Jasin.
Atas temuan ini, KPK memberikan saran dan rekomendasi perbaikan agar temuan-temuan tersebut bisa dibenahi oleh Dirjen Imigrasi. “Selain itu, kami juga memberikan jangka waktu implementasi saran perbaikan. Ini untuk perbaikan sehingga skor integritas Dirjen Imigrasi bisa meningkat”, ujar Jasin.
Plt. Dirjen Imigrasi Muhamad Indra menyatakan apresiasi atas temuan KPK ini. “ Bagi kami, apapun penilaiannya, ini adalah dalam rangka perbaikan”, tandas Indra.
(Humas)
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar