Terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana APBD Kabupaten Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo tidak bisa menghindari vonis. Meski dia kembali terpilih sebagai bupati Boven Digoel, majelis hakim pengadilan Tipikor tetap menjatuhi Yusak dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Putusan majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten itu menyatakan bahwa terdakwa telah bersalah dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 66,7 miliar. "Mengadili terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten ketika membacakan vonis kemarin (2/10).
Selain vonis, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim I Made Hendra Kusuma menjelaskan, Yusak terbukti 46 kali mengambil dana anggaran dari pos anggaran bantuan sosial APBD Boven Digoel hingga Rp 64,2 miliar. Dana tersebut sebenarnya dialokasikan untuk membantu program pengentasan kemiskinan. Namun, program tersebut diwujudkan dengan cara membagikan dana pos anggaran pemda kepada masyarakat.
"Tidak dapat dibenarkan seorang bupati mengambil dana dari pos anggaran pemda, lalu membagikan ke masyarakat secara tunai. Perbuatan ini kontraproduktif karena sama saja memberikan ikan, bukan memberikan kail kepada seorang nelayan," ujar hakim I Made Hendra. Selain itu, pelanggaran lainnya terkait alokasi pembelian kapal tanker pada 2005 senilai Rp 3,5 miliar.
Padahal, terdakwa mengetahui bahwa pengadaan kapal tanker tersebut tidak ada dalam alokasi APBD. Yusak pun meminjam dana ke bank Rp 6 miliar. Lalu, sekitar Januari 2006 hingga November 2007, terdakwa memerintah anak buahnya agar mengambil dana dari pos anggaran bantuan sosial Kabupaten Boven Digoel.
Berdasar fakta hukum itu, terbukti ada kesengajaan untuk meminjam uang lebih dari harga kapal dengan selisih Rp 2,5 miliar. Dana yang bersumber dari APBD sekitar Rp 19,65 miliar oleh terdakwa diberikan kepada beberapa rekannya. Di antaranya, Benediktus T, Thomas, Hendrikus, Natalis Tani, Hari Tani, Elias Pical, dan Moses P. "Terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 47,12 miliar," sebut I Made Hendra.
Atas perbuatannya, Yusak dijerat pasal 2 ayat i UU Pemberantasan Tindak Korupsi. Yusak juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti yang jumlahnya cukup fantastis, yakni Rp 45,7 miliar.
Sumber: Indo Pos, 3 November 2010
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar