Rabu, 03 November 2010

KPK Paparkan Hasil Observasi Layanan Keimigrasian

Sekitar 12 temuan KPK terhadap layanan Keimigrasian harus segera dibenahi. Temuan itu terbagi dalam tiga kelompok, yaitu kelembagaan, tata laksana dan aspek teknologi informasi. Demikian dipaparkan Wakil Ketua KPK Moch. Jasin di hadapan Plt. Dirjen Imigrasi, Muhamad Indra, beserta jajaran direktur dari Dirjen Imigrasi, di Ruang Pleno KPK, 2 November 2010.

“Pada Aspek kelembagaan, temuannya antara lain tidak sesuainya penetapan struktur organisasi Kantor Imigrasi Kelas I dengan kondisi lapangan dan tidak ada dasar hukum pelaksanaan pelayanan paspor TKI khusus Timur Tengah oleh Ditjen Imigrasi (Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI). Selain itu, kami juga menemukan tidak jelasnya pelaksana fungsi penyusunan rancangan kebijakan, pembinaan, dan bimbingan teknis di Tempat Pemeriksaan Imigrasi”, ungkap Jasin.

Sementara pada kelompok tata laksana, KPK menemukan belum optimalnya sistem antrean elektronik pada pelayanan paspor, keterbatasan peralatan dalam mendukung proses pelayanan paspor, adanya pengenaan biaya pengambilan sidik jari kepada pemohon paspor sebanyak dua kali, tidak standarnya penyimpanan arsip substantif keimigrasian, tidak tercapainya target pelaksanaan digitalisasi dokumen, tidak diinformasikan secara terbuka tentang tata cara penggantian paspor, timbulnya berbagai permasalahan teknis, keamanan, administratif serta konflik kepentingan dalam implementasi smard card yang dikelola oleh swasta, dan tidak adanya mekanisme baku dalam penanganan pengaduan masyarakat. “Semantara pada aspek teknologi informasi, kami menemukan belum terintegrasinya sistem e-office dan e-passport”, lanjut Jasin.

Atas temuan ini, KPK memberikan saran dan rekomendasi perbaikan agar temuan-temuan tersebut bisa dibenahi oleh Dirjen Imigrasi. “Selain itu, kami juga memberikan jangka waktu implementasi saran perbaikan. Ini untuk perbaikan sehingga skor integritas Dirjen Imigrasi bisa meningkat”, ujar Jasin.

Plt. Dirjen Imigrasi Muhamad Indra menyatakan apresiasi atas temuan KPK ini. “ Bagi kami, apapun penilaiannya, ini adalah dalam rangka perbaikan”, tandas Indra.

(Humas)
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Bupati Boven Digoel Divonis 4,5 Tahun

Terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana APBD Kabupaten Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo tidak bisa menghindari vonis. Meski dia kembali terpilih sebagai bupati Boven Digoel, majelis hakim pengadilan Tipikor tetap menjatuhi Yusak dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Putusan majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten itu menyatakan bahwa terdakwa telah bersalah dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 66,7 miliar. "Mengadili terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten ketika membacakan vonis kemarin (2/10).
Selain vonis, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim I Made Hendra Kusuma menjelaskan, Yusak terbukti 46 kali mengambil dana anggaran dari pos anggaran bantuan sosial APBD Boven Digoel hingga Rp 64,2 miliar. Dana tersebut sebenarnya dialokasikan untuk membantu program pengentasan kemiskinan. Namun, program tersebut diwujudkan dengan cara membagikan dana pos anggaran pemda kepada masyarakat.

"Tidak dapat dibenarkan seorang bupati mengambil dana dari pos anggaran pemda, lalu membagikan ke masyarakat secara tunai. Perbuatan ini kontraproduktif karena sama saja memberikan ikan, bukan memberikan kail kepada seorang nelayan," ujar hakim I Made Hendra. Selain itu, pelanggaran lainnya terkait alokasi pembelian kapal tanker pada 2005 senilai Rp 3,5 miliar.

Padahal, terdakwa mengetahui bahwa pengadaan kapal tanker tersebut tidak ada dalam alokasi APBD. Yusak pun meminjam dana ke bank Rp 6 miliar. Lalu, sekitar Januari 2006 hingga November 2007, terdakwa memerintah anak buahnya agar mengambil dana dari pos anggaran bantuan sosial Kabupaten Boven Digoel.

Berdasar fakta hukum itu, terbukti ada kesengajaan untuk meminjam uang lebih dari harga kapal dengan selisih Rp 2,5 miliar. Dana yang bersumber dari APBD sekitar Rp 19,65 miliar oleh terdakwa diberikan kepada beberapa rekannya. Di antaranya, Benediktus T, Thomas, Hendrikus, Natalis Tani, Hari Tani, Elias Pical, dan Moses P. "Terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 47,12 miliar," sebut I Made Hendra.

Atas perbuatannya, Yusak dijerat pasal 2 ayat i UU Pemberantasan Tindak Korupsi. Yusak juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti yang jumlahnya cukup fantastis, yakni Rp 45,7 miliar.

Sumber: Indo Pos, 3 November 2010
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Sekda Pemkot Bekasi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

aksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Bekasi, Tjandra Utama Efendy dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Tjandra telah melakukan penyuapan kepada dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Enang Hernawan dan Suharto.
"Meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan," ujar JPU KPK, Risma Ansyarai di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Jupriadi, kemarin.
Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta yang bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. "Menuntut menyatakan terdakwa Tjandra Utama Effendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 huruf a UU No.31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Risma.

Dalam surat dakwaan, kedua anggota BPK Jawa Barat, Suharto dan Enang Hernawan, disuap oleh Tjandra agar mengubah laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkot Bekasi dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Terdakwa Tjandra Utama Effendi baik secara sendiri maupun bersama-sama Herry Suparjan dan Herry Lukmantohari, telah memberi uang sebesar Rp 400 juta kepada Suharto, Kepala Sub Auditorat Jabar III BPK Jabar dan Enang Hernawan selaku Kepala seksi wilayah Jabar III BPK Jabar.

Uang diberikan untuk memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2009 dengan penilaian WTP," kata Risma lagi.

Jaksa menyatakan, Tjandra telah melakukan pemufakatan untuk menyuap auditor BPK Jabar antara Januari-Juni 2010. Pemufakatan itu dilakukan di antaranya di kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani No. 1 Bekasi, di Kantor BPK Jabar Jalan Surapati No. 12 Bandung, di Rumah Makan Sindang Reret Jalan Surapati Bandung, dan di rumah dinas BPK RI perwakilan Jawa Barat di Jalan Lapangan Tembak Suka Senang, Bandung.

Korupsi Pajak

Dalam persidangan terpisah, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Herdi Agusten juga mendengarkan nota tuntutan terhadap tiga terdakwa mantan pemeriksa pajak Bank Jabar-Banten. Mereka dituntut hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Tiga orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yakni masing-masing, Roy Yuliandri, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya. "Terdakwa 1, II, II terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK, KMS Roni, ketika membacakan nota tuntutan.

Ketiga terdakwa, juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. "Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Roni.

Sumber: Suara Karya, 3 November 2010
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

hukuman mati dicari untuk pejuang korupsi Indonesia

Antasari Azhar dalam memegang sel di kompleks pengadilan di Jakarta - 19 Januari 2010
Antasari Azhar has said he is being framed by enemies Antasari Azhar mengatakan dia sedang dijebak oleh musuh-musuh

Prosecutors in Indonesia have demanded the death penalty for the former head of the country's anti-corruption agency in his murder trial. Jaksa di Indonesia menuntut hukuman mati bagi mantan kepala-korupsi lembaga negara anti dalam sidang pembunuhan.

Antasari Azhar has been charged with ordering the murder of wealthy businessman Nasrudin Zulkarnaen over a love triangle with a female golf caddy. Antasari Azhar telah didakwa memerintahkan pembunuhan pengusaha kaya Nasrudin Zulkarnaen melalui segitiga cinta dengan seorang caddy golf perempuan.

Mr Azhar has said he is innocent and the case is retaliation for his work unveiling corruption among officials. Mr Azhar mengatakan dia tidak bersalah dan kasus ini pembalasan untuk karyanya penyingkapan korupsi di kalangan pejabat.

The agency has managed to put a number of Indonesia's elite behind bars. Badan ini telah berhasil menempatkan sejumlah elit Indonesia di belakang bar.

Sex, lies and golf Seks, kebohongan dan golf

Prosecutors in the Zulkarnaen case say Antasari Azhar and two accomplices organised his murder after a game of golf in Jakarta in March last year. Jaksa penuntut dalam kasus Zulkarnaen mengatakan Antasari Azhar dan dua kaki terorganisir pembunuhan setelah permainan golf di Jakarta pada Maret tahun lalu.

They say Mr Azhar was romantically linked with Nasrudin Zulkarnaen's third wife, a 22-year-old golf caddy, and ordered his murder when Mr Zulkarnaen tried to blackmail him. Mereka mengatakan Mr Azhar hubungan romantis dengan istri ketiga Nasrudin Zulkarnaen, seorang caddy golf 22 tahun, dan memerintahkan pembunuhan ketika Bapak Zulkarnaen mencoba memeras dia.

Chief prosecutor Cirus Sinaga called for the death penalty for all three defendants. Kepala jaksa Cirus Sinaga menyerukan hukuman mati untuk ketiga terdakwa.

The trial has been called the "sex, lies and golf scandal" in Indonesia, says the BBC's Karishma Vaswani in Jakarta. Sidang telah disebut sebagai "seks, kebohongan dan skandal golf" di Indonesia, kata wartawan BBC Karishma Vaswani di Jakarta.

Mr Azhar said he would present his defence at the next court session on 28 January. Mr Azhar mengatakan dia akan hadir pembelaannya di persidangan berikutnya pada tanggal 28 Januari. A verdict is expected early in February. Sebuah putusan diharapkan awal Februari.

Mr Azhar was head of the country's anti-corruption commission, or KPK, until he was suspended on his arrest last May. Mr Azhar adalah kepala komisi anti-korupsi negara itu, atau KPK, hingga ia diskors pada penangkapan nya Mei lalu.

As Indonesia's top corruption fighter, he oversaw a number of successful investigations into government officials. Sebagai pejuang korupsi atas Indonesia, ia mengawasi sejumlah penyelidikan yang sukses menjadi pejabat pemerintah.

Reducing the country's widespread corruption was a key promise of President Susilo Bambang Yudhoyono's re-election campaign last year. Mengurangi korupsi yang tersebar luas di negara itu adalah janji utama kampanye pemilihan kembali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun lalu.

Corruption is seen as a major impediment to foreign investment in Indonesia and is a major source of discontent among ordinary Indonesians. Korupsi dipandang sebagai hambatan utama bagi investasi asing di Indonesia dan merupakan sumber utama ketidakpuasan di masyarakat Indonesia biasa.

Two other members of the KPK were exonerated of abuse of power last year after evidence emerged of a plot among police officials to frame them. Dua anggota lain dari KPK yang membebaskan dari penyalahgunaan kekuasaan tahun lalu setelah bukti muncul dari plot antara para pejabat polisi untuk bingkai mereka.
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Lima Titik Korupsi, Favorit di Daerah

Terutama APBD Dan Pemilukada
JAKARTA- Daerah tetap menjadi lahan yang subur bagi praktik korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis, setidaknya ada lima titik rawan korupsi di daerah. Yakni, korupsi APBD, korupsi dalam pemilukada, korupsi daerah pemekaran, korupsi dana bencana, dan korupsi “kiriman” dari pusat. “Berdasar hasil pantauan ICW semester I 2010, keuaqngan daerah tetap menjadi sector yamh paling rawan dikorupsinya,” kata Wakil koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam diskusi Masa Depan Pemberantasan korupsi di Daerah di gedung DPD, kompleks parlemen, Senayan, kemarin (24/9). Turut berbicara anggota DPD dari Bali I Wayan Sudirta.
Emerson menyebut, ada lima besar modus korupsi yang terungkap selama semester I 2010. Modus korupsi yang paling sering terjadi adalah penggelapan dengan 62 kasus. Selanjutnya, modus mark up 52 kasus, proyek fiktif 20 kasus, penyalahgunaan anggaran 18 kasus, dan suap 7 kasus.
”Kasus korupsi ini terjadi di 27 propinsi (di antara total 33 propinsi, red),” kata Emerson. Korupsi paling banyak terjadi di Sumatera utara dengan 26 kasus. Menyusul Jawa Barat 16 kasus, DKI Jakarta 16 kasus, Nanggro Aceh Darusalam 14 kasus, dan Jawa Tengah 14 kasus.
Selain APBD, pelaksanaan pemilukada menjadi kantong baru korupsi. Emerson menyebut, 2010 merupakan tahun pemilukada. Sebanyak 246 pemilukada yang meliputi 7 propinsi, 204 kabupaten, dan 35 kota berlangsung sepanjang tahun ini. Karena itu, menurut logika Emerson, paling tidak terjadi 246 praktik korupsi selama pemilukada. ”Potensi korupsi selama pemilukada itu terutama dalam bentuk penyalahgunaan anggaran negara, manipulasi dana kampanye, dan politik uang,” jelasnya.
Pemekaran turut memicu korupsi. Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia sudah ketambahan 205 daerah baru yang terdiri atas 7 propinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan demikian, saat ini Indonesia memiliki 524 daerah, meliputi 398 kabupaten, 93 kota, dan 33 provinsi. Dimana objek korupsinya?” Dalam pembangunan berbagai fasilitas fisik baru,” jelas Emerson.
Dana bencana juga rawan dikorupsi. Emerson menyampaikan, kasus itu sudah terjadi di sejumlah daerah. Diantaranya, aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa tenggah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat. ”Ada juga tipe kiriman korupsi dari pusat,” tambahnya. Model korupsi itu berpotensi terjadi dalam pembangunan kantor perwakilan DPD di 33 provinsi, termasuk kunjungan anggota DPR ke daerah. ”Juga, bisa melalui rumah atau aspirasi kalau disepakati,” tuturnya.
Menurut Emerson, penuntasan korupsi di daerah menghadapi banyak persoalan. Mulai lemahnya pengawasan, kuatnya unsur ”muspida”, sampai media dan masyarakat sipil di tingkat lokal yang tidak berdaya. ”Jadi, selama politikal will pemerintah rendah, dan menjamur dari waktu ke waktu,” tegasnya. (pri/c7/tof)

ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Kasus Rentut Gayus Jadi Prioritas 100 Hari Kapolri

Polri memastikan akan memberi atensi serius bagi pengungkapan kasus dugaan pemalsuan surat rencana penuntutan (rentut) Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Hal itu sesuai dengan arah kebijakan langsung Kapolri terhadap jajaran Polri.

"Ini target Kapolri dalam program 100 hari. Pengungkapan dan penyelesaian kasus-kasus menonjol," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/11/2010).

Kasus pemalsuan rentut Gayus Tambunan dengan terlapor jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung, lanjut Iskandar, termasuk dalam salah satu kategori kasus menonjol. "Karena ini kan menjadi atensi publik. Jadi perhatian," katanya.

Meski memastikan akan mengusut dan menyelesaikan kasus tersebut sesegera mungkin karena menjadi program kerja 100 hari Kapolri, Iskandar mengingatkan bahwa bukan berarti Polri akan menyelesaikan kasus itu dalam 100 hari ke depan.

"Bukan selesai dalam 100 hari. Menyelesaikan itu tidak bisa selesai dalam 5 hari. Nggak bisa kita menargetkan. Karena ini kan menyangkut pihak lain. Yang penting sudah jelas arah (penyidikannya) ke mana," ungkapnya.

Seperti diketahui Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP.(*)
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Dokumen Penguat Dugaan Korupsi Kadis PU Makassar Disita

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyita sejumlah dokumen dugaan korupsi senilai miliaran rupiah untuk pemeliharaan dan rehabilitasi pembangunan gedung kantor dan atap Kantor Balaikota Makassar yang dikerjakan Dinas PU Makassar APBD 2009.

Penyitaan dilakukan agar penyidik dapat menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan dari sembilan item proyek yang diduga sarat korupsi.

Sembilan item itu di antaranya, pemeliharaan rumah jabatan Wawali Kota Makassar, rehabilitasi museum Kota Makassar, dan pergantian atap kantor Balai Kota Makassar.

"Kita sudah melakukan penyitaan sebagai pendukung untuk menentukan berapa jumlah kerugian negara sebenarnya. Penyitaan tersebut dilakukan beberapa waktu lalu," ujar Amir ke sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (3/11/2010).

Amir mencontohkan sejumlah dokumen yang sudah disita diantaranya, berkas dokumen nota pembelian bahan material, dokumen kontrak pembayaran serta dokumen pendukung lainnya.

Ia menilai dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan dan rehabilitasi tersebut terdapat sejumlah kejanggalan termasuk adanya indikasi awal pelanggaran serta unsur melawan hukum.

Salah satu kejanggalanya yakni adanya pemalsuan dokumen atau bukti administrasi pengupahan pekerja yang tidak terdaftar sebagai pekerja dalam proyek tersebut. Ini berdasarkan hasil laporan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Selain itu, kejaksaan juga menilai adanya pelanggaran dalam Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara. Kepres 80 tahun 2003 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa Undang-undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

Bukan hanya itu, kejaksaan juga menemukan adanya pelanggalaran dalam proyek tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 58 tahun 2005. tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kasus yang bergulir selama kurang lebih tiga bulan ini, tim penyidik kejaksaan bersama tim ahli teknis dari Poltek Unhas akan melakukan pengecekan fisik di sejumlah item pekerjaan termasuk rumah jabatan Wawali Kota Makassar yang berada di Jl Hertasning Baru.

"Hari ini tim penyidik bersama tim ahli dari Poltek Unhas akan melakukan peninjauan fisik serta pengecekan terhadap sembilan item pekerjaan yang ditangani dinas PU yang anggarannya sebesar Rp 13 miliar," terang Amir. (*)

Tribun Timur
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI