Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Jasin mengungkapkan pihaknya diperintahkan Presiden untuk fokus terhadap pemberantasan korupsi yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. Di antaranya pengadaan barang dan jasa, serta korupsi di sektor perizinan, terutama perizinan investasi.
Perintah tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu dengan dua pimpinan KPK, M Jasin dan Bibit Samad Rianto.Menurut Jasin, Presiden secara khusus meminta agar korupsi yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi segera bisa ditertibkan.
"Presiden meminta agar perilaku korupsi di sektor yang menghambat pertumbuhan ekonomi bisa segera dituntaskan," tegas Jasin di kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Dikatakannya, korupsi dalam hal perizinan, terutama izin investasi, telah menghambat pertumbuhan ekonomi. "Presiden berpesan, jika izin investasi terhambat karena adanya pungutan liar dan korupsi lainnya, pertumbuhan ekonomi tidak akan bisa digenjot,"tegasnya.
Di samping itu, lanjut Jasin, sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah juga harus diawasi. Dikatakannya, korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa paling banyak terjadi pada 2006.
"Bahwa 80% kasus korupsi yang ditangani KPK berasal dari pengadaan barang dan jasa. Tahun 2007 mulai menurun, 2008 menurun, tapi porsi masih di atas 50%. 20-22 bupati dan wali kota yang sedang diproses KPK itu kebanyakan terkait penyalahgunaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa,"terangnya.
Dipaparkannya, penyimpangan di sektor pengadaan barang dan jasa diidentifikasi mencapai 30% hingga 40%. "Angka itu sangat besar, apabila ada Rp400 triliun pengadaan barang dan jasa, dan penyimpangan 30%, itu sepertiga artinya Rp100 triliun lebih. Kalau dicegah akan bagus sekali,"tukasnya.
Ditegaskan, bahwa di PLN, pengadaan barang dan jasa bisa sampai Rp150 triliun, kalau dilaksanakan secara transparan, akan menghemat keuangan negara dan korporasi. "Penghematan yang luar biasa itu bisa digunakan untuk alokasi belanja lainnya, sehingga akan lebih cepat lagi mendorong kesejahteraan rakyat,"tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, langkah yang paling efektif untuk mencegah koruspi di sektor ini yakni dengan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
"Sudah ada 198 instansi pemerintah yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik,"terangnya
Sumber : Media Indonesia, 1 Desember 2010
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Rabu, 01 Desember 2010
KPK Gelar Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010
Jakarta, 1 Desember 2010 – Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kelima kalinya menyelenggarakan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang pada tahun ini bertema “Upaya Pemberantasan Korupsi melalui Mekanisme Whistleblower System”.
Konferensi yang diadakan di Balai Kartini, Jakarta ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhyono dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II serta Pimpinan Lembaga Pemerintahan.
Pimpinan KPK Mochammad Jasin dalam sambutannya mengatakan, KNPK adalah bagian dari strategi pre-emtif, karena melalui kegiatan ini KPK bisa memberi ruang kepada masyarakat untuk mengetahui dan mendengar langsung progres pemberantasan korupsi di masing-masing instansi/lembaga. “Melalui forum ini, kementerian/lembaga pemerintah bisa menyampaikan laporan kegiatannya kepada masyarakat secara transparan,” katanya.
Sesuai dengan fungsinya sebagai trigger mechanism, KPK berupaya mendorong kementerian/lembaga untuk mendukung pemberantasan korupsi. Tema tahun ini berkaitan dengan Whistleblower System karena sistem ini harus dibangun sebagai bagian dari mekanisme internal yang merupakan salah satu pilar terpenting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. “Whistleblower system memberikan kesempatan kepada masing-masing personal untuk terlibat dengan saling menjaga integritas dalam melaksanakan tugasnya.”
Dalam kesempatan yang sama, KPK bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum meluncurkan “Indonesia Memantau”, sebuah mekanisme pemantauan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan yang bisa diakses melalui website KPK. Dengan sistem ini masyarakat bisa memberikan masukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum mengenai kondisi jalan dan penangannya.
Lembaga yang menyampaikan progres dari instansinya pada Konferensi kali ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kementerian Pertanian, Ditjen Bea Cukai, Pertamina, Ditjen Pajak dan KPK.
Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Konferensi yang diadakan di Balai Kartini, Jakarta ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhyono dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II serta Pimpinan Lembaga Pemerintahan.
Pimpinan KPK Mochammad Jasin dalam sambutannya mengatakan, KNPK adalah bagian dari strategi pre-emtif, karena melalui kegiatan ini KPK bisa memberi ruang kepada masyarakat untuk mengetahui dan mendengar langsung progres pemberantasan korupsi di masing-masing instansi/lembaga. “Melalui forum ini, kementerian/lembaga pemerintah bisa menyampaikan laporan kegiatannya kepada masyarakat secara transparan,” katanya.
Sesuai dengan fungsinya sebagai trigger mechanism, KPK berupaya mendorong kementerian/lembaga untuk mendukung pemberantasan korupsi. Tema tahun ini berkaitan dengan Whistleblower System karena sistem ini harus dibangun sebagai bagian dari mekanisme internal yang merupakan salah satu pilar terpenting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. “Whistleblower system memberikan kesempatan kepada masing-masing personal untuk terlibat dengan saling menjaga integritas dalam melaksanakan tugasnya.”
Dalam kesempatan yang sama, KPK bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum meluncurkan “Indonesia Memantau”, sebuah mekanisme pemantauan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan yang bisa diakses melalui website KPK. Dengan sistem ini masyarakat bisa memberikan masukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum mengenai kondisi jalan dan penangannya.
Lembaga yang menyampaikan progres dari instansinya pada Konferensi kali ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kementerian Pertanian, Ditjen Bea Cukai, Pertamina, Ditjen Pajak dan KPK.
Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
AS Bantu KPK Perangi Koruptor
Pemerintah Amerika Serikat (AS) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerangi korupsi dengan membantu penguatan kapasitas sumber daya manusia lembaga antikorupsi ini untuk menangkap koruptor.
"Seperti janji Presiden Obama saat berkunjung ke Indonesia, Amerika mempunyai keinginan membantu Indonesia memerangi korupsi. Jadi, kerja sama dengan KPK penting, untuk menaikkan pembangunan kapasitas sumber daya manusia," kata Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Scot Marciel, usai bertemu dengan pimpinan KPK di Jakarta, Senin, (29/11).
Dalam kerja sama ini, ia mengatakan, pihak AS akan membantu pelatihan dan penguatan sumber daya manusia KPK dalam pelaksanaan investigasi dan penggunaan teknologi.
"Kami tidak bicara soal penyelesaian kasus dalam kerja sama ini. Kami coba beri apa yang KPK butuhkan (untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia)," ujarnya.
Ia menegaskan dalam kaitan dengan mengungkap berbagai kejahatan korupsi, banyak negara sukses melakukannya dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional. Sedangkan teknologi canggih hanyalah sebagal pendukung.
Pimpinan KPK, M Jasin mengatakan pelatihan yang diberikan untuk sumber daya manusia KPK sangat luas, seperti terkait dengan pemecahan kasus pencucian uang, intelegen, hingga teknologi penyadapan terbaru.
"Koruptor kan dinamis, sehingga penggunaan teknologi pun kita akan konsultasi jika itu memang ada yang baru," ujar Jasin.
Sejauh ini, ia mengatakan, KPK telah melakukan kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum dari berbagai negara terkait dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia.
"Kami belajar dari mana-mana seperti penggunaan komputer forensik dari Australia, teknik investigasi dari FBI. Secara reguler kami kirimkan staf kita pelatihan ke Amerika, tapi tidak menutup kemungkinan kita akan undang seperti tim Star untuk masalah asset recovering dari Bank Dunia," kata dia.
Walau tidak menutup kemungkinan adanya transfer teknologi baru untuk kepentingan melacak koruptor, Jasin menegaskan, kerja sama dengan Pemerintah AS hanya sebatas dukungan pembangunan kapasitas sumber daya manusia saja.
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
"Seperti janji Presiden Obama saat berkunjung ke Indonesia, Amerika mempunyai keinginan membantu Indonesia memerangi korupsi. Jadi, kerja sama dengan KPK penting, untuk menaikkan pembangunan kapasitas sumber daya manusia," kata Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Scot Marciel, usai bertemu dengan pimpinan KPK di Jakarta, Senin, (29/11).
Dalam kerja sama ini, ia mengatakan, pihak AS akan membantu pelatihan dan penguatan sumber daya manusia KPK dalam pelaksanaan investigasi dan penggunaan teknologi.
"Kami tidak bicara soal penyelesaian kasus dalam kerja sama ini. Kami coba beri apa yang KPK butuhkan (untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia)," ujarnya.
Ia menegaskan dalam kaitan dengan mengungkap berbagai kejahatan korupsi, banyak negara sukses melakukannya dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional. Sedangkan teknologi canggih hanyalah sebagal pendukung.
Pimpinan KPK, M Jasin mengatakan pelatihan yang diberikan untuk sumber daya manusia KPK sangat luas, seperti terkait dengan pemecahan kasus pencucian uang, intelegen, hingga teknologi penyadapan terbaru.
"Koruptor kan dinamis, sehingga penggunaan teknologi pun kita akan konsultasi jika itu memang ada yang baru," ujar Jasin.
Sejauh ini, ia mengatakan, KPK telah melakukan kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum dari berbagai negara terkait dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia.
"Kami belajar dari mana-mana seperti penggunaan komputer forensik dari Australia, teknik investigasi dari FBI. Secara reguler kami kirimkan staf kita pelatihan ke Amerika, tapi tidak menutup kemungkinan kita akan undang seperti tim Star untuk masalah asset recovering dari Bank Dunia," kata dia.
Walau tidak menutup kemungkinan adanya transfer teknologi baru untuk kepentingan melacak koruptor, Jasin menegaskan, kerja sama dengan Pemerintah AS hanya sebatas dukungan pembangunan kapasitas sumber daya manusia saja.
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Harta Pejabat Tak Wajar Diusulkan Disita
Harta pejabat dan pegawai negeri yang tak jelas muasalnya diusulkan agar bisa dirampas untuk negara. Perampasan ini untuk menambal bolong aturan soal penyitaan harta tak wajar yang tak bisa dibuktikan undang-undang korupsi.
"Pegawai negeri yang kekayaannya luar biasa serta saat diperiksa tak bisa membuktikan asal-usulnya, hartanya disita oleh negara," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Jasin, seusai seminar "Perolehan Harta Kekayaan Pejabat Publik yang Tidak Wajar" di Jakarta, Sabtu lalu.
Jasin menyitir kasus Gayus Tambunan, pegawai pajak golongan III-A yang memiliki harta berlimpah. Menurut Jasin, penegak hukum tak bisa merampas langsung harta Gayus lantaran perlu membuktikan dulu kejahatannya. Bila Gayus hanya terbukti menyuap penegak hukum, tidak seluruh hartanya yang dicurigai berasal dari suap bisa disita negara.
Gayus, terdakwa kasus mafia hukum, memiliki uang tunai dan emas batangan bernilai lebih dari Rp 100 miliar. Dia juga memiliki mobil dan rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Padahal gaji resmi Gayus hanya Rp 12 jutaan per bulan, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menambahkan, setidaknya ada dua cara merampas aset tak wajar. Pertama lewat konsep illicit enrichment, dan kedua lewat non-conviction based on asset forfeiture.
Dalam konsep pertama, harta dirampas bukan untuk menghukum pelaku. Perampasan dilakukan karena seorang penyelenggara negara tak bisa menjelaskan asal-usul hartanya yang tak wajar. "Ini bisa dilakukan sebelum masuk proses hukum," kata Yunus.
Adapun dalam konsep kedua, perampasan dilakukan apabila diketahui harta tak wajar seorang pejabat berasal dari suatu tindak pidana dan telah melewati proses hukum. Konsep kedua inilah yang diusulkan dalam Rancangan UndangUndang Perampasan Aset.
Menurut Yunus, kedua konsep itu bisa diterapkan dalam undangundang berbeda. Meski Indonesia, misalnya, telah memiliki UndangUndang Perampasan Aset, konsep illicit enrichment bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Penyelenggara Negara yang Bersih, yang di dalamnya diatur kewajiban pelaporan harta penyelenggara negara.
Konsep itu, kata Yunus, bisa juga dimasukkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang baru, seperti tercantum dalam draf beleid itu yang kini ada di tangan pemerintah.
Sumber : Koran Tempo
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
"Pegawai negeri yang kekayaannya luar biasa serta saat diperiksa tak bisa membuktikan asal-usulnya, hartanya disita oleh negara," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Jasin, seusai seminar "Perolehan Harta Kekayaan Pejabat Publik yang Tidak Wajar" di Jakarta, Sabtu lalu.
Jasin menyitir kasus Gayus Tambunan, pegawai pajak golongan III-A yang memiliki harta berlimpah. Menurut Jasin, penegak hukum tak bisa merampas langsung harta Gayus lantaran perlu membuktikan dulu kejahatannya. Bila Gayus hanya terbukti menyuap penegak hukum, tidak seluruh hartanya yang dicurigai berasal dari suap bisa disita negara.
Gayus, terdakwa kasus mafia hukum, memiliki uang tunai dan emas batangan bernilai lebih dari Rp 100 miliar. Dia juga memiliki mobil dan rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Padahal gaji resmi Gayus hanya Rp 12 jutaan per bulan, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menambahkan, setidaknya ada dua cara merampas aset tak wajar. Pertama lewat konsep illicit enrichment, dan kedua lewat non-conviction based on asset forfeiture.
Dalam konsep pertama, harta dirampas bukan untuk menghukum pelaku. Perampasan dilakukan karena seorang penyelenggara negara tak bisa menjelaskan asal-usul hartanya yang tak wajar. "Ini bisa dilakukan sebelum masuk proses hukum," kata Yunus.
Adapun dalam konsep kedua, perampasan dilakukan apabila diketahui harta tak wajar seorang pejabat berasal dari suatu tindak pidana dan telah melewati proses hukum. Konsep kedua inilah yang diusulkan dalam Rancangan UndangUndang Perampasan Aset.
Menurut Yunus, kedua konsep itu bisa diterapkan dalam undangundang berbeda. Meski Indonesia, misalnya, telah memiliki UndangUndang Perampasan Aset, konsep illicit enrichment bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Penyelenggara Negara yang Bersih, yang di dalamnya diatur kewajiban pelaporan harta penyelenggara negara.
Konsep itu, kata Yunus, bisa juga dimasukkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang baru, seperti tercantum dalam draf beleid itu yang kini ada di tangan pemerintah.
Sumber : Koran Tempo
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
KPK Siap Bongkar Ribuan Korupsi Anggaran Pemda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintai dan siap membongkar ribuan korupsi anggaran pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Untuk membongkar dugaan korupsi anggaran daerah itu, kata Wakil Ketu KPK Mohammad Jasin, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pemda. Langkah ini dilakukan menyusul keterangan Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Yunus Husein dalam sebuah seminar di Jakarta Media Center dua hari lalu, bahwa ada 1.500 indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran oleh pemda. Bahkan menurutnya, ada DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang disalurkan ke rekening milik pribadi para kepala daerah.
"Kita sepenuhnya akan menampung hasil analisis PPATK. KPK juga berencana sidak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran oleh masing-masing pemda dari kabupaten/kota dan provinsi," ujar Jasin.
Jika melinat kasus-kasus yang ditangani KPK selama ini, lanjut Jasin, sebagian besar berasal dari miss alocation (kesalahan alokasi) berbagai macam sumber dana yang dipakai pemerintah kabupaten, kota maupun provinsi.
Ditanya kapan sidak akan dilakukan, Jasin menjawab," Ya, dalam waktu dekat. Nanti kita berkoordinasi dulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPKP, untuk bisa bersama-sama."
Dalam sidak itu, ujar Jasin, KPK akan meneliti. tentang mekanisme pencairan anggaran yang dilakukan pemda.
"Misalnya pencairan anggarannya. Seperti apa sih? Apa dari walikota atau bupatinya langsung ke bank, membawa cek terus langsung cair uang? Kan (itu) nggak betul. Haras ada, katakanlah proyek, atau proposal, uang itu untuk apa," ujarnya.
Jasin menegaskan, system pencairan dana ini akan diperbaiki. Jika proses pencairan terlalu mudah, menurutnya akan rentan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan merusak sistem keuangan daerah, sehingga korupsi tak bisa dibendung. "Ini harus kita cegah. Jangan sampai semuanya jadi kasus," paparnya.
Sementara itu, pengamat politik UI Boni Hargens berharap langkah KPK menindak lanjuti laporan PPATK tersebut punya visi jelas dalam pemberantasan korapsi ke depan.
"Semoga ini sebagai gerakan pemberantasan korapsi di daerah, bukan hanya sebagai gerakan politik untuk mengintimidasi daerah dari pusat," kata Boni kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Boni mengakui, keinginan KPK untuk sidang ke daerah ini merupakan langkah terlambat. Tapi, katanya, keinginan sidak itu adalah terobosan baru yang harus didukung semua pihak.
Karena itu, Boni berharap, sebaiknya KPK tidak hanya sebatas melakukan sidak dalam menindak lanjuti laporan PPATK. Kalau hanya sidak, dia khawatir, ada kesan sebagai langkah pencitraan untuk unjuk kekuatan semata.
"Jadi, sebaiknya langsung diproses secara hukum. Ke siapa saja rekening-rekening itu mengalir. Karena jika sudah ada DAU dan DAK yang mengalir ke rekening pribadi hal tersebut sudah termasuk pelanggaran pidana," jelasnya.
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Untuk membongkar dugaan korupsi anggaran daerah itu, kata Wakil Ketu KPK Mohammad Jasin, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pemda. Langkah ini dilakukan menyusul keterangan Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Yunus Husein dalam sebuah seminar di Jakarta Media Center dua hari lalu, bahwa ada 1.500 indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran oleh pemda. Bahkan menurutnya, ada DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang disalurkan ke rekening milik pribadi para kepala daerah.
"Kita sepenuhnya akan menampung hasil analisis PPATK. KPK juga berencana sidak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran oleh masing-masing pemda dari kabupaten/kota dan provinsi," ujar Jasin.
Jika melinat kasus-kasus yang ditangani KPK selama ini, lanjut Jasin, sebagian besar berasal dari miss alocation (kesalahan alokasi) berbagai macam sumber dana yang dipakai pemerintah kabupaten, kota maupun provinsi.
Ditanya kapan sidak akan dilakukan, Jasin menjawab," Ya, dalam waktu dekat. Nanti kita berkoordinasi dulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPKP, untuk bisa bersama-sama."
Dalam sidak itu, ujar Jasin, KPK akan meneliti. tentang mekanisme pencairan anggaran yang dilakukan pemda.
"Misalnya pencairan anggarannya. Seperti apa sih? Apa dari walikota atau bupatinya langsung ke bank, membawa cek terus langsung cair uang? Kan (itu) nggak betul. Haras ada, katakanlah proyek, atau proposal, uang itu untuk apa," ujarnya.
Jasin menegaskan, system pencairan dana ini akan diperbaiki. Jika proses pencairan terlalu mudah, menurutnya akan rentan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan merusak sistem keuangan daerah, sehingga korupsi tak bisa dibendung. "Ini harus kita cegah. Jangan sampai semuanya jadi kasus," paparnya.
Sementara itu, pengamat politik UI Boni Hargens berharap langkah KPK menindak lanjuti laporan PPATK tersebut punya visi jelas dalam pemberantasan korapsi ke depan.
"Semoga ini sebagai gerakan pemberantasan korapsi di daerah, bukan hanya sebagai gerakan politik untuk mengintimidasi daerah dari pusat," kata Boni kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Boni mengakui, keinginan KPK untuk sidang ke daerah ini merupakan langkah terlambat. Tapi, katanya, keinginan sidak itu adalah terobosan baru yang harus didukung semua pihak.
Karena itu, Boni berharap, sebaiknya KPK tidak hanya sebatas melakukan sidak dalam menindak lanjuti laporan PPATK. Kalau hanya sidak, dia khawatir, ada kesan sebagai langkah pencitraan untuk unjuk kekuatan semata.
"Jadi, sebaiknya langsung diproses secara hukum. Ke siapa saja rekening-rekening itu mengalir. Karena jika sudah ada DAU dan DAK yang mengalir ke rekening pribadi hal tersebut sudah termasuk pelanggaran pidana," jelasnya.
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Mantan Pegawai Bank Jabar Divonis 2,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Divisi Akuntansi Bank Jawa Barat Kerry Achmad Buchori divonis penjara dua tahun enam bulan. Terdakwa dinilai terbukti menyuap pegawai ditjen Pajak Bandung untuk meminta pengurangan nilai beban pembayaran pajak Bank Jabar periode tahun anggaran 2001 dan 2002.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/11). Selain hukuman pidana penjara, Kerry Achmad Buchory harus membayar denda sebesar Rp 75 juta. Apabila tidak mampu dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah ada putusan hukum yang tetap, akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Dalam kasus ini, Kerry terbukti memberikan hadiah uang sebesar Rp 2,55 miliar kepada pegawai ditjen Pajak Bandung untuk pengurangan beban pajak Bank Jabar priode 2001-2002.
Atas pemberian dana tersebutf kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar tahun 2001 senilai Rp 129,2 miliar diturunkan dua kali hingga menjadi Rp 4,9 miliar. Sementara pajak tahun 2002 yang berjumlah Rp 51,8 miliar berubah menjadi Rp 7,2 miliar.
Atas perubuatannya tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti memenuhi unsur dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, yang memberatkan terdakwa telah merusak program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Sedangkan hal yang meringankan, Kerry terbukti tidak menikmati uang.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, Kerry menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan oleh JPU KPK.
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/11). Selain hukuman pidana penjara, Kerry Achmad Buchory harus membayar denda sebesar Rp 75 juta. Apabila tidak mampu dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah ada putusan hukum yang tetap, akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Dalam kasus ini, Kerry terbukti memberikan hadiah uang sebesar Rp 2,55 miliar kepada pegawai ditjen Pajak Bandung untuk pengurangan beban pajak Bank Jabar priode 2001-2002.
Atas pemberian dana tersebutf kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar tahun 2001 senilai Rp 129,2 miliar diturunkan dua kali hingga menjadi Rp 4,9 miliar. Sementara pajak tahun 2002 yang berjumlah Rp 51,8 miliar berubah menjadi Rp 7,2 miliar.
Atas perubuatannya tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti memenuhi unsur dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, yang memberatkan terdakwa telah merusak program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Sedangkan hal yang meringankan, Kerry terbukti tidak menikmati uang.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, Kerry menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan oleh JPU KPK.
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Jaksa Penyidik Dugaan Korupsi Tiang Listrik Selayar Dilapor Ke Kejati
Sejumlah aktivis antikorupsi mengaku akan mengadukan beberapa jaksa nakal ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Burhanuddin, siang ini. Mereka menduga jaksa tersebut telah menerima suap dalam kasus pengadaan tiang listrik di Kabupaten Selayar 2009.
"Karena penanganan kasus ini tidak jelas. Ada indikasi mereka disuap," kata Mahfud salah satu aktivis yang juga pelapor kasus tesebut.
Mahfud mengaku belum bisa membeberkan nama-nama jaksa yang dimaksud. Ia mengatakan jaksa itu adalah penyidik yang ditunjuk menangani kasus tersebut.
Sumber di Kejaksaan menyebutkan penyiditk itu diantaranya Samsul Kasim dan Nur AK.
Pada 2009 Kejaksaan Tinggi menelisik dugaan korupsi pengadaan 600 tiang listrik beton di Selayar. Proyek itu dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum tahun lalu dengan dana Rp 6 miliar.
Kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Khadafi, ketua panitia tender proyek. Anak kandung Syahrir Wahab, Bupati Selayar itu, diperiksa bersama pimpinan PT Putri Indah Malabbi sebagai rekanan proyek. Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan menduga biaya proyek itu digelembungkan.
Mahfud mengatakan pihaknya akan mengadukan mereka dalam bentuk laporan tertulis kepada Burhanuddin. Ia berharap laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Burhanuddin sebelumnya mengaku akan menindak tegas jaksa yang menerima suap dalam penanganan kasus tersebut. "Saya akan habisi kalau terbukti menerima suap," katanya.
Burhanuddin meminta pihak yang menduga adanya suap dibalik kasus itu membuktikan pernyataannya. "Laporkan pada kami." (TI*)
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
"Karena penanganan kasus ini tidak jelas. Ada indikasi mereka disuap," kata Mahfud salah satu aktivis yang juga pelapor kasus tesebut.
Mahfud mengaku belum bisa membeberkan nama-nama jaksa yang dimaksud. Ia mengatakan jaksa itu adalah penyidik yang ditunjuk menangani kasus tersebut.
Sumber di Kejaksaan menyebutkan penyiditk itu diantaranya Samsul Kasim dan Nur AK.
Pada 2009 Kejaksaan Tinggi menelisik dugaan korupsi pengadaan 600 tiang listrik beton di Selayar. Proyek itu dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum tahun lalu dengan dana Rp 6 miliar.
Kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Khadafi, ketua panitia tender proyek. Anak kandung Syahrir Wahab, Bupati Selayar itu, diperiksa bersama pimpinan PT Putri Indah Malabbi sebagai rekanan proyek. Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan menduga biaya proyek itu digelembungkan.
Mahfud mengatakan pihaknya akan mengadukan mereka dalam bentuk laporan tertulis kepada Burhanuddin. Ia berharap laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Burhanuddin sebelumnya mengaku akan menindak tegas jaksa yang menerima suap dalam penanganan kasus tersebut. "Saya akan habisi kalau terbukti menerima suap," katanya.
Burhanuddin meminta pihak yang menduga adanya suap dibalik kasus itu membuktikan pernyataannya. "Laporkan pada kami." (TI*)
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Ternyata Rekonstruksi Gayus Terkait Uang Rp25 M
Kuasa hukum Gayus Tambunan menjelaskan bahwa rekonstruksi yang akan dijalani kliennya masih berkaitan dengan asal muasal uang sejumlah Rp25 miliar di rekening Gayus.
“Rekonstruksi itu terkait perkara yang masih di Mabes Polri, mungkin ingin mengatahui asal muasal uang Rp25 miliar. Saya juga baru tahu ada penetapan bahwa besok ada rekonstruksi terkait perkara Rp25 miliar,” ungkap pengacara Gayus, Sadli Hasibuan kepada wartawan, Rabu (1/12/2010).
Menurutnya, sejak dikeluarkannya penetapan majelis hakim, sejak itulah Gayus harus bersedia melakukan sejumlah rekontruksi tanpa mengganggu jadwal persidangan.
“Sesudah ada penetapan itu, terhitung dikeluarkannya sampai kapanpun dibutuhkan dari pihak Bareskrim. Artinya Gayus harus siap melakukan rekontruksi itu. Sementara itu, masih ada perkara Gayus tentang uang Rp25 miliar yang belum tuntas ditangani Bareskrim yang belum dilimpahkan di Pengadilan,” tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan, hingga saat ini pihak Bareskrim belum mengkonfirmasi kepada penasehat hukum terkait rekontruksi tersebut.
“Belum ada konfirmasi, makanya mereka baru memohonkan penetapannya dari majelis hakim saja,” tutupnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Albertina Ho enggan menjelaskan secara rinci mengenai permintaan rekonstruksi itu terkait perkara Gayus yang mana.
“Saya tidak berani sebutkan perkaranya. Itu ada kasus yang sedang disidik Bareskrim Mabes Polri, yang mengetahui uang-uang Gayus yang lain. Jadi masih ada uang Gayus yang lain, katanya, dan masih ada dalam rangkaian dalam perkara lain,” ujar Albertina kepada wartawan, usai persidangan.
(lsi)
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
“Rekonstruksi itu terkait perkara yang masih di Mabes Polri, mungkin ingin mengatahui asal muasal uang Rp25 miliar. Saya juga baru tahu ada penetapan bahwa besok ada rekonstruksi terkait perkara Rp25 miliar,” ungkap pengacara Gayus, Sadli Hasibuan kepada wartawan, Rabu (1/12/2010).
Menurutnya, sejak dikeluarkannya penetapan majelis hakim, sejak itulah Gayus harus bersedia melakukan sejumlah rekontruksi tanpa mengganggu jadwal persidangan.
“Sesudah ada penetapan itu, terhitung dikeluarkannya sampai kapanpun dibutuhkan dari pihak Bareskrim. Artinya Gayus harus siap melakukan rekontruksi itu. Sementara itu, masih ada perkara Gayus tentang uang Rp25 miliar yang belum tuntas ditangani Bareskrim yang belum dilimpahkan di Pengadilan,” tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan, hingga saat ini pihak Bareskrim belum mengkonfirmasi kepada penasehat hukum terkait rekontruksi tersebut.
“Belum ada konfirmasi, makanya mereka baru memohonkan penetapannya dari majelis hakim saja,” tutupnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Albertina Ho enggan menjelaskan secara rinci mengenai permintaan rekonstruksi itu terkait perkara Gayus yang mana.
“Saya tidak berani sebutkan perkaranya. Itu ada kasus yang sedang disidik Bareskrim Mabes Polri, yang mengetahui uang-uang Gayus yang lain. Jadi masih ada uang Gayus yang lain, katanya, dan masih ada dalam rangkaian dalam perkara lain,” ujar Albertina kepada wartawan, usai persidangan.
(lsi)
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Pengacara Gayus Ingin Diikutkan dalam Gelar Perkara
Kuasa hukum Gayus Tambunan berharap diikutsertakan dalam gelar perkara eksernal penanganan kasus Gayus, yang dilakukan oleh para penegak hukum, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, dan Satgas Anti Mafia Hukum.
“Kita berharap diikutsertakan, karena kita bisa bicara dari perspektif sebagai penasehat hukum Gayus,” ungkap salah satu kuasa hukum Gayus, Sadly Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2010).
Dirinya dan timnya juga masih menunggu ajakan dari para penegak hukum itu, namun hingga kini belum ada konfirmasi untuk diikutsertakan.
“Kita masih menunggu saja, itu kan internal mereka dan mereka yang berhak nantinya akan mengundang kita dalam ekspos itu atau tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, Mabes Polri berencana akan melakukan ekspos kasus Gayus pada Selasa 30 November kemarin, yang nantinya ditindaklanjuti dalam ekspos eksternal yang melibatkan KPK, Kejaksaan Agung dan Satgas Anti Mafia Hukum.
Namun rencana itu batal dilakukan dan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan tersebut dikarenakan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi sakit. Selain itu, Mabes Polri masih mempertimbangkan manfaat dari ekspos eksternal dalam penanganan kasus mafia pajak itu.
Ekspos sendiri berguna untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus Gayus.
(lsi)
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
“Kita berharap diikutsertakan, karena kita bisa bicara dari perspektif sebagai penasehat hukum Gayus,” ungkap salah satu kuasa hukum Gayus, Sadly Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2010).
Dirinya dan timnya juga masih menunggu ajakan dari para penegak hukum itu, namun hingga kini belum ada konfirmasi untuk diikutsertakan.
“Kita masih menunggu saja, itu kan internal mereka dan mereka yang berhak nantinya akan mengundang kita dalam ekspos itu atau tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, Mabes Polri berencana akan melakukan ekspos kasus Gayus pada Selasa 30 November kemarin, yang nantinya ditindaklanjuti dalam ekspos eksternal yang melibatkan KPK, Kejaksaan Agung dan Satgas Anti Mafia Hukum.
Namun rencana itu batal dilakukan dan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan tersebut dikarenakan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi sakit. Selain itu, Mabes Polri masih mempertimbangkan manfaat dari ekspos eksternal dalam penanganan kasus mafia pajak itu.
Ekspos sendiri berguna untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus Gayus.
(lsi)
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Langganan:
Postingan (Atom)