Rabu, 01 Desember 2010

Mantan Pegawai Bank Jabar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Divisi Akuntansi Bank Jawa Barat Kerry Achmad Buchori divonis penjara dua tahun enam bulan. Terdakwa dinilai terbukti menyuap pegawai ditjen Pajak Bandung untuk meminta pengurangan nilai beban pembayaran pajak Bank Jabar periode tahun anggaran 2001 dan 2002.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/11). Selain hukuman pidana penjara, Kerry Achmad Buchory harus membayar denda sebesar Rp 75 juta. Apabila tidak mampu dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah ada putusan hukum yang tetap, akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Dalam kasus ini, Kerry terbukti memberikan hadiah uang sebesar Rp 2,55 miliar kepada pegawai ditjen Pajak Bandung untuk pengurangan beban pajak Bank Jabar priode 2001-2002.

Atas pemberian dana tersebutf kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar tahun 2001 senilai Rp 129,2 miliar diturunkan dua kali hingga menjadi Rp 4,9 miliar. Sementara pajak tahun 2002 yang berjumlah Rp 51,8 miliar berubah menjadi Rp 7,2 miliar.

Atas perubuatannya tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti memenuhi unsur dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, yang memberatkan terdakwa telah merusak program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Sedangkan hal yang meringankan, Kerry terbukti tidak menikmati uang.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Kerry menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan oleh JPU KPK.

ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Tidak ada komentar: