Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Jasin mengungkapkan pihaknya diperintahkan Presiden untuk fokus terhadap pemberantasan korupsi yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. Di antaranya pengadaan barang dan jasa, serta korupsi di sektor perizinan, terutama perizinan investasi.
Perintah tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu dengan dua pimpinan KPK, M Jasin dan Bibit Samad Rianto.Menurut Jasin, Presiden secara khusus meminta agar korupsi yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi segera bisa ditertibkan.
"Presiden meminta agar perilaku korupsi di sektor yang menghambat pertumbuhan ekonomi bisa segera dituntaskan," tegas Jasin di kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Dikatakannya, korupsi dalam hal perizinan, terutama izin investasi, telah menghambat pertumbuhan ekonomi. "Presiden berpesan, jika izin investasi terhambat karena adanya pungutan liar dan korupsi lainnya, pertumbuhan ekonomi tidak akan bisa digenjot,"tegasnya.
Di samping itu, lanjut Jasin, sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah juga harus diawasi. Dikatakannya, korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa paling banyak terjadi pada 2006.
"Bahwa 80% kasus korupsi yang ditangani KPK berasal dari pengadaan barang dan jasa. Tahun 2007 mulai menurun, 2008 menurun, tapi porsi masih di atas 50%. 20-22 bupati dan wali kota yang sedang diproses KPK itu kebanyakan terkait penyalahgunaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa,"terangnya.
Dipaparkannya, penyimpangan di sektor pengadaan barang dan jasa diidentifikasi mencapai 30% hingga 40%. "Angka itu sangat besar, apabila ada Rp400 triliun pengadaan barang dan jasa, dan penyimpangan 30%, itu sepertiga artinya Rp100 triliun lebih. Kalau dicegah akan bagus sekali,"tukasnya.
Ditegaskan, bahwa di PLN, pengadaan barang dan jasa bisa sampai Rp150 triliun, kalau dilaksanakan secara transparan, akan menghemat keuangan negara dan korporasi. "Penghematan yang luar biasa itu bisa digunakan untuk alokasi belanja lainnya, sehingga akan lebih cepat lagi mendorong kesejahteraan rakyat,"tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, langkah yang paling efektif untuk mencegah koruspi di sektor ini yakni dengan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
"Sudah ada 198 instansi pemerintah yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik,"terangnya
Sumber : Media Indonesia, 1 Desember 2010
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar