Kuasa hukum Gayus Tambunan menjelaskan bahwa rekonstruksi yang akan dijalani kliennya masih berkaitan dengan asal muasal uang sejumlah Rp25 miliar di rekening Gayus.
“Rekonstruksi itu terkait perkara yang masih di Mabes Polri, mungkin ingin mengatahui asal muasal uang Rp25 miliar. Saya juga baru tahu ada penetapan bahwa besok ada rekonstruksi terkait perkara Rp25 miliar,” ungkap pengacara Gayus, Sadli Hasibuan kepada wartawan, Rabu (1/12/2010).
Menurutnya, sejak dikeluarkannya penetapan majelis hakim, sejak itulah Gayus harus bersedia melakukan sejumlah rekontruksi tanpa mengganggu jadwal persidangan.
“Sesudah ada penetapan itu, terhitung dikeluarkannya sampai kapanpun dibutuhkan dari pihak Bareskrim. Artinya Gayus harus siap melakukan rekontruksi itu. Sementara itu, masih ada perkara Gayus tentang uang Rp25 miliar yang belum tuntas ditangani Bareskrim yang belum dilimpahkan di Pengadilan,” tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan, hingga saat ini pihak Bareskrim belum mengkonfirmasi kepada penasehat hukum terkait rekontruksi tersebut.
“Belum ada konfirmasi, makanya mereka baru memohonkan penetapannya dari majelis hakim saja,” tutupnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Albertina Ho enggan menjelaskan secara rinci mengenai permintaan rekonstruksi itu terkait perkara Gayus yang mana.
“Saya tidak berani sebutkan perkaranya. Itu ada kasus yang sedang disidik Bareskrim Mabes Polri, yang mengetahui uang-uang Gayus yang lain. Jadi masih ada uang Gayus yang lain, katanya, dan masih ada dalam rangkaian dalam perkara lain,” ujar Albertina kepada wartawan, usai persidangan.
(lsi)
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar