Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintai dan siap membongkar ribuan korupsi anggaran pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Untuk membongkar dugaan korupsi anggaran daerah itu, kata Wakil Ketu KPK Mohammad Jasin, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pemda. Langkah ini dilakukan menyusul keterangan Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Yunus Husein dalam sebuah seminar di Jakarta Media Center dua hari lalu, bahwa ada 1.500 indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran oleh pemda. Bahkan menurutnya, ada DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang disalurkan ke rekening milik pribadi para kepala daerah.
"Kita sepenuhnya akan menampung hasil analisis PPATK. KPK juga berencana sidak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran oleh masing-masing pemda dari kabupaten/kota dan provinsi," ujar Jasin.
Jika melinat kasus-kasus yang ditangani KPK selama ini, lanjut Jasin, sebagian besar berasal dari miss alocation (kesalahan alokasi) berbagai macam sumber dana yang dipakai pemerintah kabupaten, kota maupun provinsi.
Ditanya kapan sidak akan dilakukan, Jasin menjawab," Ya, dalam waktu dekat. Nanti kita berkoordinasi dulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPKP, untuk bisa bersama-sama."
Dalam sidak itu, ujar Jasin, KPK akan meneliti. tentang mekanisme pencairan anggaran yang dilakukan pemda.
"Misalnya pencairan anggarannya. Seperti apa sih? Apa dari walikota atau bupatinya langsung ke bank, membawa cek terus langsung cair uang? Kan (itu) nggak betul. Haras ada, katakanlah proyek, atau proposal, uang itu untuk apa," ujarnya.
Jasin menegaskan, system pencairan dana ini akan diperbaiki. Jika proses pencairan terlalu mudah, menurutnya akan rentan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan merusak sistem keuangan daerah, sehingga korupsi tak bisa dibendung. "Ini harus kita cegah. Jangan sampai semuanya jadi kasus," paparnya.
Sementara itu, pengamat politik UI Boni Hargens berharap langkah KPK menindak lanjuti laporan PPATK tersebut punya visi jelas dalam pemberantasan korapsi ke depan.
"Semoga ini sebagai gerakan pemberantasan korapsi di daerah, bukan hanya sebagai gerakan politik untuk mengintimidasi daerah dari pusat," kata Boni kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Boni mengakui, keinginan KPK untuk sidang ke daerah ini merupakan langkah terlambat. Tapi, katanya, keinginan sidak itu adalah terobosan baru yang harus didukung semua pihak.
Karena itu, Boni berharap, sebaiknya KPK tidak hanya sebatas melakukan sidak dalam menindak lanjuti laporan PPATK. Kalau hanya sidak, dia khawatir, ada kesan sebagai langkah pencitraan untuk unjuk kekuatan semata.
"Jadi, sebaiknya langsung diproses secara hukum. Ke siapa saja rekening-rekening itu mengalir. Karena jika sudah ada DAU dan DAK yang mengalir ke rekening pribadi hal tersebut sudah termasuk pelanggaran pidana," jelasnya.
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar