Salah satu langkah mendorong proses penegakan hukum dalam kasus illegal logging dapat berjalan secara optimal, maka partisipasi masyarakat menjadi penting untuk ditingkatkan. Partispasi masyarakat dalam isu kehutanan diakui dalam UU No. 41 tentang Kehutanan, khususnya dalam pasal 68. Namun sejauh ini tidak dimanfataankan secara maksimal. Karena partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendorong kebijakan antikorupsi dalam sektor kehutanan dan proses penegakan hukum, serta pemberantasan illegal logging di Indonesia.
Buku ini merupakan hasil penelitian mengani kerangka hukum dibidang kehutanan yang dilakukan oleh ICW. ICW mencoba mencermati kelamahan dalam UU No. 19/2004 tentang Kehutanan sekaligus mencari alternatif aturan hukum yang lain sehingga dapat mnejerat pelaku illegal logging dengan maksimal.
Fenomena yang penting dicermati dalam kasus-kasus disektor kehutanan khususnya illegal logging menunjukkan bahwa secara umum pelaku dibebaskan karena hanya terjerat UU Kehutanan. Sebagai satu alternatif hukum, penelitian ini juga mengkaji upaya menjerat pelaku illegal logging tidak saja dengan UU Kehutanan, namun dapat dijerat dengan UU lain seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Banyaknya kasus illegal logging yang dibebaskan pengadilan setidaknya menunjukkan bahwa upaya pemberantasan praktek illegal logging yang dilakukan oleh pemerintah dan jajaran dibawahnya pada kenyataannya tidak mendapat dukungan yang maksimal dari pihak yudikatif, dalam hal ini pengadilan. Jika pemerintah giat dalam membarantas praktek illegal logging, pihak pengadilan justru giat dalam membebaskan pelaku illegal logging.
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar