Senin, 15 November 2010

Uang Korupsi APBD Sumut ke Anggota DPR RI?

Sejumlah anggota DPR RI diduga ikut kecipratan uang hasil korupsi dana APBD Langkat dengan tersangka, Gubernur Sumut, Syamsul Arifin. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aliran dana itu.

"Beberapa anggota DPR yang kita periksa memang terkaget-kaget. Tahunya terima duit dari uang pribadi, ternyata uang APBD," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Feri Wibisono, di kantor KPK, Jumat (12/11/2010).

Terkait kasus yang diduga dilakukan Syamsul saat menjabat sebagai Bupati Langkat itu, KPK beberapa waktu lalu ada memeriksa empat anggota DPR sebagai saksi. Mereka adalah, Hazrul Azwar dari Fraksi PPP, serta tiga anggota Fraksi Partai Demokrat yaitu Abdul Wahab Dalimunte, Ignatius Moelyono dan Edi Ramli Sitanggang.

Namun Feri enggan menyebut siapa politisi Senayan yang ikut kecipratan uang dari hasil korupsi yang merugikan negara sekitar Rp40 miliar. Sebelumnya, kerugian negara dihitung mencapai Rp102 miliar, namun sebanyak Rp60 miliar sudah dikembalikan Syamsul.

Feri yang juga Direktur Penuntutan mengaku menemui kendala untuk menelusuri maupun penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi itu. Pasalnya, dana yang diselewengkan tidak hanya dari satu tahun anggaran APBD saja.

"Karena ini APBD multiyears. Ada pengeluaran, tapi banyak yang tidak disertai bukti pengeluaran.Beruntung masih ada catatan tentang pengeluarannya," tandasnya.
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Tidak ada komentar: