Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan korupsi dalam sektor kehutanan dan pertambangan di Kalimantan.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan indikasi korupsi dalam sektor pertambangan dan kehutanan. Namun, dia belum menyebutkan secara detail provinsi yang dimaksud dalam hal tersebut.
"Sektor pertambangan dan kehutanan ini akan menjadi fokus. Kami tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan soal keduanya," ujarnya kepada pers di Jakarta kemarin.
Johan menuturkan KPK pernah mengusut kasus dugaan korupsi di sektor kehutanan, yakni kasus pemberian izin hutan tanaman industri di Pelalawan, Riau dan suap perizinan di Kalimantan Timur.
Dia menegaskan dua sektor itu akan menjadi fokus KPK ke depannya. KPK lanjutnya, tentu bukan mengurusi masalah pembalakan liar tetapi apakah ada indikasi korupsi dalam proses tersebut.
Urusan pembalakan liar, katanya, tentunya diteliti dengan menggunakan UU Kehutanan. "Tidak hanya izin yang terkait dengan indikasi korupsi, namun KPK meneliti semua (dalam dua sektor) itu yang diindikasikan telah terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya.
Pekan ini, tiga organisasi sipil yakni Save Our Borneo, Kontak Rakyat Borneo dan Indonesia Corruption Watch melansir bahwa terjadi tindak pidana korupsi sejumlah perusahaan kelapa sawit yang bersertifikat lestari dari Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Dua perusahaan yang disebut-sebut LSM itu adalah Cargill Incorporated dan Wilmar Indonesia. Membantah Cargill Incorporated melalui perwakilannya di Indonesia menyatakan pihaknya meminta RSPO untuk memeriksa tuduhan korupsi yang disampaikan tiga organisasi sipil.
Maretha Sambe, Head of Communications and Corporate Responsibility PT Cargill Indonesia, mengatakan pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu laporan tentang tuduhan tersebut sebelum berkomentar lebih jauh.
Dia juga mengundang RSPO untuk memeriksa dugaan atas perusahaan tersebut. "Kami mengundang RSPO untuk memeriksa tuduhan-tuduhan tersebut. Kami juga siap bekerja sama dengan instansi pemerintah secara terbuka dan transparan," ujar Maretha.
Di tempat terpisah, M.P. Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Group, membantah ada pemanfaatan lahan di Kalimantan Tengah yang ilegal.
Perusahaan memang memanfaatkan lahan seluas 80.000 hektare di Kabupaten Sampit, tetapi sudah sesuai dengan izin dari Pemkab Sampit, Gubernur Kalteng, Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian Kehutanan. "Jadi tidak benar benar adanya tuduhan penerbitan izin ilegal itu," tegas Tumanggor.
Sumber : Bisnis Indonesia, 13 November 2010
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar