Kejaksaan Agung akan segera membentuk tim jaksa peneliti untuk memantau proses penyidikan pada perkara penyuapan oleh Gayus Halomoan P Tambunan terhadap sejumlah petugas di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob.
Itu dilakukan sebagai tindak lanjut diterimanya Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya baru menerima SPDP untuk petugas kepolisian. Sedangkan SPDP untuk terdakwa Gayus belum diterima.
"Mungkin (SPDP) dalam perjalanan, tapi saya belum terima itu. Kita cek besok, kalau besok ada, berarti mungkin sudah dikirim," ujar Darmono, kepada wartawan, Senin (15/11/2010) sore.
Jika SPDP diterima maka Gayus dan para petugas polisi Mako Brimob resmi menjadi tersangka. Kejaksaan akan segera menunjuk jaksa peneliti yang terurai dalam surat perintah P16 nya.
“Langkah-langkah yang akan dilakukan dalam rangka penyempurnaan berkas itu, tentu ada koordinasi antara Jaksa Peneliti dengan penyelidik,” tegas Darmono. [TJ]
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar