Pemerintah Amerika Serikat (AS) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerangi korupsi dengan membantu penguatan kapasitas sumber daya manusia lembaga antikorupsi ini untuk menangkap koruptor.
"Seperti janji Presiden Obama saat berkunjung ke Indonesia, Amerika mempunyai keinginan membantu Indonesia memerangi korupsi. Jadi, kerja sama dengan KPK penting, untuk menaikkan pembangunan kapasitas sumber daya manusia," kata Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Scot Marciel, usai bertemu dengan pimpinan KPK di Jakarta, Senin, (29/11).
Dalam kerja sama ini, ia mengatakan, pihak AS akan membantu pelatihan dan penguatan sumber daya manusia KPK dalam pelaksanaan investigasi dan penggunaan teknologi.
"Kami tidak bicara soal penyelesaian kasus dalam kerja sama ini. Kami coba beri apa yang KPK butuhkan (untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia)," ujarnya.
Ia menegaskan dalam kaitan dengan mengungkap berbagai kejahatan korupsi, banyak negara sukses melakukannya dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional. Sedangkan teknologi canggih hanyalah sebagal pendukung.
Pimpinan KPK, M Jasin mengatakan pelatihan yang diberikan untuk sumber daya manusia KPK sangat luas, seperti terkait dengan pemecahan kasus pencucian uang, intelegen, hingga teknologi penyadapan terbaru.
"Koruptor kan dinamis, sehingga penggunaan teknologi pun kita akan konsultasi jika itu memang ada yang baru," ujar Jasin.
Sejauh ini, ia mengatakan, KPK telah melakukan kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum dari berbagai negara terkait dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia.
"Kami belajar dari mana-mana seperti penggunaan komputer forensik dari Australia, teknik investigasi dari FBI. Secara reguler kami kirimkan staf kita pelatihan ke Amerika, tapi tidak menutup kemungkinan kita akan undang seperti tim Star untuk masalah asset recovering dari Bank Dunia," kata dia.
Walau tidak menutup kemungkinan adanya transfer teknologi baru untuk kepentingan melacak koruptor, Jasin menegaskan, kerja sama dengan Pemerintah AS hanya sebatas dukungan pembangunan kapasitas sumber daya manusia saja.
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar