Minggu, 24 April 2011

Dugaan KKN Ditubuh Pramuka Kwarcab Selayar Sulawesi-Selatan

Bansos 50 Juta kepada Kwarcab Pramuka Diduga Diselewengkan
Hingga saat ini penggunaan dana bantuan sosial dalam pelaksanaan Kursus Mahir Dasar (KMD) yang diberikan kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten kepulauan Selayar senilai 50 juta rupiah oleh Pemkab Kepulauan Selayar tahun 2008 masih terus dipertanyakan, apakah dana tersebut dikembalikan atau dana tersebut di salah gunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab" ujar H.Ambo Rappe salah seorang senior dalam kepengurusan Kwartir cabang Pramuka Selayar. Pasalnya saya merasa turut bertanggungjawab bila hal ini disalah gunakan karena yang menyusun proposal adalah saya sendiri dan memang tujuannya adalah KMD sesuai petunjuk dan rencana program, namun entah bagaimana, khabar pencairan dana tersebut hingga saat ini saya sendiri tidak tahu diapakan oleh pengurus Kwarcab Selayar. Setahu saya KMD selama 2 tahun terakhir ini tidak pernah terlaksana, sehingga saya terus menerus menanyakan hal, dikemanakan dana tersebut, ujar H.Ambo Rappe yang juga adalah mantan panitera pengadilan Negeri Selayar selama 36 tahun.
Bicara prosudure, saya makin bingung bila kemudian ada penggunaan anggaran ini selain apa yang tertera dalam proposal yang saya buat, dan Bapak Bupati telah memberikan bantuan tersebut sebesar 50 juta rupiah untuk hal dimaksud dalam proposal, jadi tidak ada alasan untuk mengalihkan dana tersebut karena bisa saja di sebut penyelewengan anggaran, ujar H.Ambo.

Sementara itu dari hasil penelusuran media ini dan hasil konfirmasi ke nara sumber yang tidak mau di sebut namanya membenarkan hal ini dan malah pernah menawarkan kepada H.Ambo Rappe sebagi senior dalam kepanduan selayar untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Namun H.Ambo tidak merespon. Sementara itu juga kami mendapat informasi tambahan bahwa hal ini telah dilaporkan kepada Bapak Bupati Selayar sebagai ketua Mabicab Pramuka Selayar sekaitan adanya bantuan sosial untuk organisasi kepada Pramuka senilai 50 juta yang tidak dilaksanakan sementara dananya juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.


(Diposkan oleh Selayar Terkini)




ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Tidak ada komentar: