Minggu, 24 April 2011

KPK Terima 1.416 Laporan Dugaan Korupsi Dari Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2004 lalu, telah menerima 1.416 laporan dugaan korupsi dari Sulawesi Selatan. Semua laporan itu ditelah untuk diketahui adanya unsur tindak pindana korupsi di dalamnya.

Dari delapan tahun terakhir hingga 2011 saat ini, laporan tindak korupsi asal Sulawesi Selatan yang masuk ke KPK terbanyak pada 2008 mencapai 288 laporan. Kemudian terbanyak kedua tercatat pada tahun 2005 dengan total laporan 243.

Untuk laporan yang masuk ke KPK sendiri pada awal diresmikannya 2004 hanya terhitung 71 laporan saja. Kemudian pada 2006, terdapat 209 laporan.

Di pertengahan masa aktifnya KPK yakni 2007, laporan asal Sulawesi Selatan mencapai 202 laporan. Kemudian jumlah laporan yang masuk ke KPK asal Sulsel mengalami penurunan pada 2009 dengan hanya 160 laporan saja. Dari situ, kemudian mengalami peningkatan kembali pada 2010 dengan total laporan yang masuk sebanyak 220.

Sementara pada 2011 ini, berdasarkan data dari Biro Humas KPK telah tercatat ada 23 laporan pengaduan dugaan tindakan korupsi. Laporan yang tercatat pada 2011 itu sendiri dirilis hingga maret ini.

Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi kepada Fajar Media Center (FMC) mengatakan kalau semua laporan itu ditindaklanjuti untuk dilakukan telaah. Dan menurutnya, tidak semua dari laporan yang masuk kemudian ditindak-lanjuti ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. "Hanya laporan-laporan yang betul-betul dipastikan ada unsur tindak pidana korupsi saja yang kemudian ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," ujarnya.

Dilajutkan Johan Budi, kebanyakan yang menjadi terlapor yakni pejabat negara yang berada di daerah. Dan bentuk laporannya tidak semuanya tindak pidana korupsi, namun juga ada yang melaporkan sekaitan dengan gratifikasi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto mengatakan kalau banyaknya laporan yang masuk ke KPK tidak secara keseluruhan ditanganinya. Tapi juga dilakukan koordinasi dengan penegak hukum yang ada di daerah untuk menindak-lanjutinya. (*)







ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Tidak ada komentar: