Rabu, 03 November 2010

Kasus Rentut Gayus Jadi Prioritas 100 Hari Kapolri

Polri memastikan akan memberi atensi serius bagi pengungkapan kasus dugaan pemalsuan surat rencana penuntutan (rentut) Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Hal itu sesuai dengan arah kebijakan langsung Kapolri terhadap jajaran Polri.

"Ini target Kapolri dalam program 100 hari. Pengungkapan dan penyelesaian kasus-kasus menonjol," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/11/2010).

Kasus pemalsuan rentut Gayus Tambunan dengan terlapor jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung, lanjut Iskandar, termasuk dalam salah satu kategori kasus menonjol. "Karena ini kan menjadi atensi publik. Jadi perhatian," katanya.

Meski memastikan akan mengusut dan menyelesaikan kasus tersebut sesegera mungkin karena menjadi program kerja 100 hari Kapolri, Iskandar mengingatkan bahwa bukan berarti Polri akan menyelesaikan kasus itu dalam 100 hari ke depan.

"Bukan selesai dalam 100 hari. Menyelesaikan itu tidak bisa selesai dalam 5 hari. Nggak bisa kita menargetkan. Karena ini kan menyangkut pihak lain. Yang penting sudah jelas arah (penyidikannya) ke mana," ungkapnya.

Seperti diketahui Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP.(*)
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Tidak ada komentar: