Rabu, 03 November 2010

Sekda Pemkot Bekasi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

aksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Bekasi, Tjandra Utama Efendy dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Tjandra telah melakukan penyuapan kepada dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Enang Hernawan dan Suharto.
"Meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan," ujar JPU KPK, Risma Ansyarai di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Jupriadi, kemarin.
Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta yang bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. "Menuntut menyatakan terdakwa Tjandra Utama Effendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 huruf a UU No.31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Risma.

Dalam surat dakwaan, kedua anggota BPK Jawa Barat, Suharto dan Enang Hernawan, disuap oleh Tjandra agar mengubah laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkot Bekasi dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Terdakwa Tjandra Utama Effendi baik secara sendiri maupun bersama-sama Herry Suparjan dan Herry Lukmantohari, telah memberi uang sebesar Rp 400 juta kepada Suharto, Kepala Sub Auditorat Jabar III BPK Jabar dan Enang Hernawan selaku Kepala seksi wilayah Jabar III BPK Jabar.

Uang diberikan untuk memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2009 dengan penilaian WTP," kata Risma lagi.

Jaksa menyatakan, Tjandra telah melakukan pemufakatan untuk menyuap auditor BPK Jabar antara Januari-Juni 2010. Pemufakatan itu dilakukan di antaranya di kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani No. 1 Bekasi, di Kantor BPK Jabar Jalan Surapati No. 12 Bandung, di Rumah Makan Sindang Reret Jalan Surapati Bandung, dan di rumah dinas BPK RI perwakilan Jawa Barat di Jalan Lapangan Tembak Suka Senang, Bandung.

Korupsi Pajak

Dalam persidangan terpisah, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Herdi Agusten juga mendengarkan nota tuntutan terhadap tiga terdakwa mantan pemeriksa pajak Bank Jabar-Banten. Mereka dituntut hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Tiga orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yakni masing-masing, Roy Yuliandri, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya. "Terdakwa 1, II, II terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK, KMS Roni, ketika membacakan nota tuntutan.

Ketiga terdakwa, juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. "Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Roni.

Sumber: Suara Karya, 3 November 2010
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Tidak ada komentar: