Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan mengkaji dan menangani dugaan rekayasa kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Langkah itu terutama untuk mengungkap perekayasa kasus.
Demikian diungkapkan Bibit menanggapi keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono yang men-deponeer kasus Bibit-Chandra. "Kami melakukan analisis kembali bagaimana peran masing-masing pihak. Pasal yang bisa digunakan adalah Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) soal perintangan penyidikan," kata Bibit di Jakarta kemarin.
Bibit pernah dengan tegas mengatakan berani memeriksa mantan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri serta matan Jaksa Agung Hendarman Supandji soal dugaan rekayasa perkara Bibit-Chandra ini.
Sejak Mabes Polri menetapkan kedua Bibit dan Chandra sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang pada September 2009, Bambang Hendarso selaku Kapolri dan Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung saat itu menyatakan memiliki bukti keterlibatan Bibit dan Chandra.
Salah satu alat bukti yang sering diungkapkan adalah keyakinan Mabes Polri dan Kejagung tentang rekaman percakapan antara tersangka Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang diduga bisa membuktikan tuduhan pemerasan. Namun, setelah kasus tersebut berjalan, Bambang maupun Hendarman membantah telah memiliki bukti tersebut.
Bambang dan Hendarman juga membuat pernyataan yang mengundang tanya setelah Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Anggodo Widjojo melalui majelis hakim perkara itu mengeluarkan pernyataan agar rekaman itu dihadirkan.
Menanggapi perintah tersebut, baik Bambang maupun Hendarman menyatakan memiliki bukti rekaman pembicaraan Ary Muladi yang hanya berbentuk call data record (CDR). Mereka juga mengaku memiliki CDR dari Eddy Soemarsono.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Mohammad Jasin. "Penyidikan masih berjalan untuk kasus percobaan penyuapan yang dilakukan Anggodo dan tersangka lain Ary Muladi," ujarnya.
Karena itu, Jasin menyatakan bahwa KPK belum membuat keputusan soal tindak lanjut penanganan kasus Bibit-Chandra, apakah akan melakukan gugatan terhadap Bambang Hendarso dan Hendarman Supandji ataupun langkah hukum lain.
Sementara itu, Bibit menilai kunci untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus Bibit-Chandra adalah dengan menyelidiki lebih dalam lagi mereka yang terlibat penghambatan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Sebelumnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Anggodo Widjojo dan Ary Muladi. Anggodo sendiri sudah divonis hukuman penjara selama empat tahun.
Meski begitu, Bibit menegaskan, KPK tak akan memaksakan penetapan tersangka terhadap seseorang sebelum punya bukti kuat. Apalagi satgas penyidik di KPK mempunyai keterbatasan jumlah sumber daya manusia. Meski agak lama, Bibit memastikan bahwa kasus rekayasa ini akan terus diungkap.
Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR Achmad Yani meyakini DPR akan menolak deponeering kasus Bibit dan Chandra yang dikeluarkan Plt Jaksa Agung Darmono. Sebab, langkah tersebut dia nilai hanya sarana untuk mencuri perhatian Presiden SBY serta bernuansa kompetisi untuk mengejar jabatan Jaksa Agung.
"Itu terlihat dengan sikap awal deponeering yang sempat dikatakan Jampidsus M Amari, meskipun kemudian dibantah Darmono. Mereka kelihatannya seperti mobil yang saling salip di tikungan," ujar Achmad Yani yang politisi PPP itu.
Keyakinan Achmafd Yani bahwa deponeering akan ditolak DPR adalah karena dia telah melakukan konfirmasi ke sejumlah anggota DPR.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mendesak KPK agar membongkar aktor intelektual rekayasa kasus dugaan korupsi Bibit dan Chandra pascapenerbitan keputusan deponeering Kejagung. Menurut dia, kasus tersebut sangat kental bernuansa mafia kasus. Salah satunya yang terungkap dalam kasus Anggodo adalah tidak dapat diperdengarkannya rekaman pembicaraan antara saksi Ary Muladi dan Ade Raharja.
"Itu diungkapkan oleh penyidik Parman. Dia layak diperiksa. Kami menilai dia tahu atas pesanan siapa kasus Bibit-Chandra bergulir," ujar Febri.
Sumber : Suara Karya, 1 November 2010
http://www.kpk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar