Mantan Walikota Jakarta Selatan, Dadang Kafrawi terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 1 tahun penjara. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/10) kemarin, Hakim Arswandi membacakan putusannya terkait kasus yang menimpa Dadang Kafrawi atas pembebasan tanah makam unit Budha yang melibatkan mantan walikota tersebut.
Selain menghukum dengan pidana penjara, Dadang Kafrawi juga dihukum membayar uang denda sebesar Rp. 150 Juta dan subsider 2 bulan kurungan.
Dadang Kafrawi terbukti melanggar Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya pada 20 September 2010, Jaksa telah menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejari Jaksel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar