Jumat, 29 Oktober 2010

Barang Bukti Kasus Korupsi Raib Entah Ke mana "

Program Pemberantasan Korupsi Yang Di Dengungkan Oleh Presiden Sby Setidaknya Telah Membuat Para Pelaku Korupsi Seperti Cacing Kepanasan , Di Mana Dalam Pengungkapan Kasus Korupsi Sejumlah Elemen Di Beri Ruang Untuk Ikut Berpartisipasi Dalam Pengungkapannya. Namun Sayang, Karena Di Kabupaten Selayar Sulawesi-Selatan Hal Ini Tidak Berjalan Seperti Wilayah Lain Di Indonesia,

Sebutlah Sebuah Kasus Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Eksekutif Dan Legislatif Kabupaten Selayar, Hal Mana Ke Dua Lembaga Tersebut Di Duga Telah Merugikan Daerah Dalam Penyimpangan Anggaran Apbd Selayar Ta.2002, Terkait Pembelian Kapal Feri Km.Takabonerate Sebesar 5,5 M Rupiah , Yang Di Duga Terjadi Mark Up Dalam Pembeliannya,

Dalam Proses Penanganan Kasusnya, Hakim Telah Menvonis Mantan Bupati Selayar Periode 1999/2004, Akib Patta Dan Ketua Dprd Selayar Periode 1999/2004,Ince Langke.Yang Di Laksanakan Di Dua Tempat Persidangan Yang Berbeda, Akib Patta Di Pengadilan Negeri Makassar Dan Ince Langke Ia Di Pengadilan Negeri Selayar.

Selain Tempat Sidang Yang Berbeda, Proses Penanganan Terhadap Ke Duanya Juga Berbeda, Yakni Akib Patta Di Tahan Selama Proses Penyidikan Jaksa Dari Pengadilan Tinggi Makassar Sementara Ince Langke Tidak Di Tahan Oleh Jaksa Dari Kejaksaan Negeri Selayar. Selain Penanganan Yang Berbeda Putusan Hakim Yang Menangani Juga Berbeda, Di Mana Hakim Pengadilan Negeri Makassar Memvonis Penjara 1 Tahun Penjara Kepada Akib Patta, Selanjutnya Di Bebaskan Oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Dibanding Ince Langke Yang Langsung Di Bebaskan Oleh Putusan Hakim Pengadilan Negeri Selayar.

Selain Ke Dua Petinggi Kabupaten Selayar Yang Telah Mendapat Vonis Hakim , Tiga Pejabat Pemerintah Kabupaten Selayar Telah Duluan Mendapat Vonis Hakim Pn.Selayar , Ke Tiganya Masing-Masing Mendapatkan Putusan Tiga Tahun Penjara, Namun Hanya 3 Bulan Yang Di Jalani Di Rutan Selayar, Selanjutnya Melakukan Upaya Hukum Untuk Di Tahan Di Luar Rutan Alias Tahanan Kota,Dan Hingga Saat Ini Belum Mendapat Kepastian Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi Ini . Ke Tiganya Adalah , Jenewali Rahim,S.Sos, Kepala Dinas Perindustrian Selayar, Rosman Se, Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Selayar Dan Direktur Pt.Suc ,Perusahaan Investor Pelaksana Proyek Pembelian Dan Pengoperasian Kapal Feri Km.Takabonerate.

Setelah Sejumlah Proses Hukum Di Laksanakan Untuk Mengungkap Fakta Dari Dugaan Kasus Korupsi 5,5 Miliar Dana Apbd Selayar Ta.2002 , Saat Ini 9 Anggota Dprd Selayar Periode 1999/2004 Yang Merupakan Panitia Anggaran Dalam Pengadaan Kapal Tersebut , Juga Di Dudukkan Sebagai Terdakwa, Namun Sayang Sekali Dalam Proses Hukum Yang Di Laksanakan Terkesan Hanya Sandiwara Belaka, Bisa Di Bayangkan Ketika 9 Anggota Dprd Selayar Periode 1999/2004 Yang Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Ini , Saat Ini Kembali Menduduki Pantia Anggaran Periode 2004/2009, Malahj Di Antaranya Ada Yang Mendududki Ketua Komisi Di Dprd Selayar. Akibatnya Proses Persidangan Pun Tersendat. Hal Ini Di Buktikan Dengan Panjangnya Proses Persidangan Di Pengadilan Negeri Selayar, Hingga Mencapai 35 Kali Sidang , Di Mana Sebagaian Besar Persidangan Hanya Di Agendakan Sebagai Sidang Tertunda Yang Tentu Saja Sangat Tidak Sesuai Dengan Peradilan Di Negeri Ini. Yang Menjadi Pertanyaan Kenapa Aparat Penegak Hukum Kita Tidak Tegas Kepada Sembilan Terdakwa Dengan Memberikan Penahanan Atau Memberikan Sangsi Jika Tidak Mengikuti Persidangan. Malah Dari Fakta Hukum Yang Ada Di Setiap Proses Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Apbd Selayar Ini , Barang Bukti Sebuah Kapal Feri Km Takabonerate Tidak Pernah Di Hadirkan Atau Tercatat Dalam Pengananan Hakim , Namun Kapal Milik Pemerintah Dan Masyarakat Ini , Di Kontrakkan Dan Di Operasikan Tanpa Di Ketahui Kemana Hasil Dan Siapa Yang Mengoperasikannya. Ketika Penulis Menanyakan Kepada Jpu, Aji Sukartaji Sh. Malah Berkelit Dan Membanarkan Namun Menurutnya Hal Ini Adalah Kebijakan Dari Atas.

Proses Persidangan Dari Dugaan Kasus Korupsi Dana Apbd Selayar Sebesar 5,5 Rupiah Dari Pembelian Kapal Feri Km Takabonerate Hingga Saat Ini Masih Berlanjut, Namun Hasil Persidangannya Boleh Di Kata Telah Di Ketahui Oleh Masyarakat Kabupaten Selayar , Yakni Tidak Ada Persoalan”” , Baik Yang Telah Menjadi Terdakwa” Tidak Berupaya Hukum Untuk Pengembalian Nama Baiknya Setelah Mendapat Vonis Bebas Dari Segala Tuntutan , Di Kaitkan Dengan Kedudukannya Sebagai Pejabat Publik Yang Telah Rusak Namanya Karena Di Duga Melakukan Korupsi Maupun Upaya Lainnya Untuk Meluruskan Persoalan Yang Sebenarnya, Agar Masyarakat Tidak Merasa Di Bohongi Dengan Apa Yang Mereka Dengar Dan Lihat Selama Ini. Yang Paling Penting Adalah “ Kemana Kapal Km Taka Bonerate Yang Selayar Telah Beli Di Pulau Jawa” Dan Kalau Memang Kapal Itu Bukan Milik Selayar , Lantas Kemana Dan Siapa Yang Menggunakan Dana Apbd Selayar Ta.2002 Sebesar 5,5 M, Tersebut ??

Penulis Kemudian Berusaha Menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Sejak Tahun 2006 Yang Telah Berganti Sebanyak 2 Kali, Namun Jawaban Yang Sama Di Lontarkan Oleh Kepala Kejaksaan Lama Dan Baru, Begitupun Dengan Sejumlah Hakim Yang Lama Dan Yang Baru , Atau Mungkin Karena Mereka Tidak Merasakan Beban Utang Daerah Yang Harus Di Bayarkan Dari Apbd Selayar Hingga Saat Ini .

Mungkin Dengan Di Muatnya Tulisan Ini, Semua Yang Terkait Dan Yang Berwenang Bisa Memberikan Masukan Dan Dorongan Serta Bantuan Agar Kiranya Penegak Hukum Di Bumi Tanadoang Selayar Dapat Lebih Tegas Dalam Menjalankan Amanah Undang-Undang. Bukan Malah Sebaliknya Ketika Membaca Tulisan Ini Kemudian Mendapat Celah Untuk Mendapatkan Kesempatan.

Tidak ada komentar: