Jumat, 29 Oktober 2010

12 Kades Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tunggu Pesetujuan Tertulis Bupati
Berkas Perkara dugaan korupsi bantuan beras miskin yang melibatkan 12 kepala desa, camat dan oknum bulog sudah rampung.
Audit kerugian yang dilakukan oleh tim BPK sudah selesai. Begitupun dengan pemeriksaan kepada 12 oknum kepala desa se Kecamatan Bua telah rampung. Kerugian negara sebesar Rp137 juta. "Berkas kepala kecamatan Bua, Andi Sana Kira dan pegawai Bulog Palopo sudah lengkap dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belopa," jelas Kapolres Luwu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Heru Susanto melalui Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Abdul Muttalib yang ditemui Upeks di Belopa, Kamis (28/10).
Kendala yang dihadapi oleh Polisi dalam hal mengajukan tersangka yakni 12 kepala desa adalah masih terbentur pada surat persetujuan tertulis Bupati Luwu untuk dilakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa di Kecamatan Bua. "Kita tinggal tunggu persetujuan tertulis bupati untuk persetujuan pemeriksaan kepada 12 oknum kepala desa," jela Muttalib.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerinta (PP) 72 Tahun 2005 tetang desa, salah satu pasalnya disebutkan seorang kepala desa jika mengalami proses hukum, maka sebelumnya penyidik harus bermohon izin kepada bupati, kata mantan Kapolsek Lamasi, Luwu ini.
Apabila sudah ada persetujuan tertulis dari bupati, maka ke 12 oknum kepada desa di wilayah Kecamatan Bua, langsung diserahkan kepada kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

http://www.kpk.go.id

Tidak ada komentar: