SINJAI—Tudingan LSM MP2LH yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tentang pengelolaan raskin di Desa Saotanre yang konon digunakan untuk membiayai kegiatan MTQ tingkat desa dan kelurahan beberapa bulan lalu, dibantah keras Pemkab Sinjai.
“Sampai sekarang, tidak ada satupun laporan yang kami terima dari masyarakat tentang pengelolaan raskin, apalagi dari Desa Saotanre seperti yang di beritakan sebelumnya,” ujar Kabag Perekonomian, Ahmad Suhaemi, Senin (25/10) saat memberikan keterangan kepada Upeks. Dia menambahkan, permasalahan itu justru disuarakan LSM MP2LH sendiri dan bukan dari masyarakat.
“Tidak ada masyarakat penerima raskin dari Desa Saotanre yang datang mengadukan masalah itu di kantor daerah Sinjai, hanya mereka sendiri (LSM) yang bilang begitu dan sempat dimuat di koran, dan saya telah menyikapi hal tersebut dengan memanggil pihak pemerintah desa untuk menjelaskan masalahnya, dan itu tidak benar,” ungkap Suhaemi.
Menurutnya, permasalahan yang kerap terjadi pada penyaluran raskin hanya tunggakan dari kepala desa ke Bulog tetapi jangka waktunya bisa ditolerir. “Waktu terutang kades di Bulog yang terjadi tahun ini, hanya 1 sampai 2 bulan saja dan waktu tersebut bisa ditoleransi,” katanya.
“Sampai sekarang, tidak ada satupun laporan yang kami terima dari masyarakat tentang pengelolaan raskin, apalagi dari Desa Saotanre seperti yang di beritakan sebelumnya,” ujar Kabag Perekonomian, Ahmad Suhaemi, Senin (25/10) saat memberikan keterangan kepada Upeks. Dia menambahkan, permasalahan itu justru disuarakan LSM MP2LH sendiri dan bukan dari masyarakat.
“Tidak ada masyarakat penerima raskin dari Desa Saotanre yang datang mengadukan masalah itu di kantor daerah Sinjai, hanya mereka sendiri (LSM) yang bilang begitu dan sempat dimuat di koran, dan saya telah menyikapi hal tersebut dengan memanggil pihak pemerintah desa untuk menjelaskan masalahnya, dan itu tidak benar,” ungkap Suhaemi.
Menurutnya, permasalahan yang kerap terjadi pada penyaluran raskin hanya tunggakan dari kepala desa ke Bulog tetapi jangka waktunya bisa ditolerir. “Waktu terutang kades di Bulog yang terjadi tahun ini, hanya 1 sampai 2 bulan saja dan waktu tersebut bisa ditoleransi,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar