Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa saat menjadi Bupati Langkat, tersangka SA diduga telah menyalahgunakan APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. Berdasarkan perhitungan sementara, perbuatan yang diduga dilakukan oleh SA tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar 99 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010. Saat ini, tersangka SA ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Salemba.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 begin_of_the_skype_highlighting (021) 2557-8300
Tidak ada komentar:
Posting Komentar