Selasa, 26 Oktober 2010

Bupati Langkat Tersangka Di KPK

Jakarta, 22 Oktober 2010. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat serta penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun 2000-2007, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama SA (Mantan Bupati Langkat periode 1999-2007).

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa  saat menjadi Bupati Langkat, tersangka SA  diduga telah menyalahgunakan APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. Berdasarkan perhitungan sementara, perbuatan yang diduga dilakukan oleh SA tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar 99 miliar rupiah.


Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 13  Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari  terhitung sejak  22 Oktober 2010. Saat ini, tersangka SA ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Salemba.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 begin_of_the_skype_highlighting              (021) 2557-8300     

Tidak ada komentar: