Selasa, 26 Oktober 2010

Miranda Penuhi Panggilan KPK

MANTAN Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memanggil Miranda terkait kasus suap dalam pemilihan DGS BI pada 2004 silam.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan, Miranda diperiksa masih sebagai saksi. "Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan," katanya, Senin (25/10)

Sebelumnya, Miranda tidak memenuhi panggilan KPK pada 4 Oktober lalu. Alasannya, Miranda sedang berada di luar negeri. "Kami sudah diberitahu sehingga dia tidak bisa disebut sebagai mangkir. Kalau tidak memberi tahu kami, baru itu disebut mangkir," jelas Johan.

KPK sebelumnya menetapkan 26 anggota DPR periode 2004-2009 sebagai tersangka kasus itu. Mayoritas berasal dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), termasuk dalam nama-nama tersebut, bekas Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan politikus senior PDIP Panda Nababan. Selain itu, ada nama mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih aktif Tengku Muhammad Nurlif.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto mengungkapkan, lembaganya menduga 26 tersangka tersebut telah ikut menerima cek pelawat atawa traveller's cheque dengan jumlah yang beragam. Cek itu untuk mendukung salah satu kandidat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yakni Miranda.

Mencuatnya kasus ini setelah mantan anggota DPR dari PDIP Agus Tjondro bernyanyi bahwa ada suap di balik terpilihnya Miranda itu. Selain Miranda, nama Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kapolri Adang Daradjatun, juga disebut-sebut terlibat sebagai pihak yang membagi-bagi duit suap tersebut. Makanya, Ketua Partai Golkar Priyo Budi Santoso meminta, agar KPK menuntaskan kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior BI, dengan tidak hanya mengusut penerima suap, tetapi juga pemberi suap.

Sumber: Kontan Harian, 26 Oktober 2010

Tidak ada komentar: