Penahanan itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Wandoyo selama 8,5 jam yakni pukul 10.00-18.30 kemarin. Seusai diperiksa Wandoyo tak mengeluarkan komentar sedikit pun ketika ditanya wartawan mengenai kasus tersebut maupun penahanannya itu. Mantan staf ahli Menteri Kehutanan itu ditahan di Polres Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.
Wandoyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan SKRT pada tahun lalu. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan salah satu direkturnya, Putranevo Prayogo.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Haryono Umar mengatakan yang bersangkutan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, kasus itu setidaknya merugikan negara sebesar Rp90 miliar karena terkait dengan penunjukan langsung periode 2006-2007.
Sumber: Bisnis Indonesia, 22 Oktober 2010
Pelaksana Tugas Ketua KPK Haryono Umar mengatakan yang bersangkutan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, kasus itu setidaknya merugikan negara sebesar Rp90 miliar karena terkait dengan penunjukan langsung periode 2006-2007.
Sumber: Bisnis Indonesia, 22 Oktober 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar