Selasa, 26 Oktober 2010

KPK Umumkan Kekayaan Penyelenggara Negara di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Mataram, 7 Oktober 2010. Sebagaimana tertuang pada Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; setiap Penyelenggara Negara (PN) berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Atas dasar itu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memfasilitasi pengumuman harta kekayaan para penyelenggara negara di provinsi Nusa Tenggara Barat. Pengumuman dilakukan pada Kamis, 7 Oktober 2010 di Senggigi  Beach Hotel, Nusa Tenggara Barat

Berikut daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana telah diumumkan secara langsung oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan.




Sesuai dengan UU 30/2002 pasal 13, KPK bertugas melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Untuk itu, KPK mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk ikut memantau ketaatan PN dalam mengumumkan kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta PN yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 begin_of_the_skype_highlighting              (021) 2557-8300      end_of_the_skype_highlighting
www.kpk.go.id

Tidak ada komentar: