Minggu, 01 Mei 2011

KPK Pilih Cara Elegan Sikapi RUU Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memilih cara elegan dalam menyikapi rancangan undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meski meyakini ada indikasi pelemahan fungsi KPK dalam RUU itu. "Kami meyakini adanya indikasi pelemahan fungsi KPK dalam RUU Tipikor, karena materi yang diajukan dalam RUU itu akan melemahkan KPK secara fundamental," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Semarang, Rabu.

Busyro, usai seminar "Reposisi Keluhuran Budaya dan Martabat Bangsa Menuju Masyarakat yang Adil dan Humanis" di Universitas Negeri Semarang, mengatakan, proses pembahasan RUU Tipikor juga tidak transparan. "Kami tidak pernah dilibatkan„ sejak awal dalam pembahasan RUU Tipikor. Ini yang membuat kami menilai tidak transparan," katanya menegaskan.

Proses pembahasan RUU Tipikor yang terkesan tidak transparan itu, kata dia, menimbulkan dugaan adanya pihak yang berkepentingan untuk melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi, termasuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi. Apalagi, kata dia, penyusunan RUU Tipikor tersebut tidak disertai dengan draf akademis. "Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan.

Ada apa sampai UU Tipikor direvisi? Apalagi, materi yang ada dalam RUU Tipikor justru akan melemahkan fungsi KPK," katanya. Adanya RUU Tipikor, kata Busyro, tidak hanya berpengaruh terhadap KPK, narnun turut melemahkan upaya pemberantasan tindak korupsi, termasuk ikut melemahkan rakyat. Menyikapi RUU Tipikor tersebut, KPK meminta pemerintah segera bersikap, antara lain tim perumus RUU Tipikor yang ada saat ini segera diganti.

Busyro mengatakan pi-haknya sudah menyiapkan draf RUU Tipikor dengan tetap mempertahankan materi UU Tipikor lama, namun menambah materinya untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi. "Di RUU Tipikor, beberapa hal, seperti ancaman hukuman mati bagi koruptor justru dihilangkan. Ini melemahkan KPK menghadapi extraordinary crime, hak penuntutan juga dicabut.

Kalau seperti ini habis-habisan," katanya. Akan tetapi, kata Busyro, pihaknya tetap mengedepankan langkah elegan dalam menghadapinya, dengan menyampaikan berbagai pertimbangan dan masukan kepada pemerintah.

Pada bagian lain dia mengatakan, KPK selama kurun 2008-2010 berhasil menyelamatkan kekayaan negara minimal Rp5,4 tri liun. "Belum termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan kasus korupsi dan gratifikasi yang telah disetor ke kas negara atau daerah sebesar Rp 822 miliar," kata Busyro Muqoddas.

Sumber: Suara Merdeka,









ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Tidak ada komentar: