Minggu, 01 Mei 2011

KPK Evaluasi Peningkatan Pelayanan Publik di Sulawesi Selatan

Dalam upaya mendorong percepatan perbaikan signifikan pada sektor layanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi peningkatan pelayanan publik di Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 13 April 2011.

Rapat evaluasi yang merupakan tindak lanjut dari supervisi yang telah dilakukan pada 21 Oktober 2010 ini, digelar mengingat layanan publik yang baik merupakan elemen vital dalam keberhasilan pemberantasan korupsi, sehingga perbaikan layanan publik adalah hal yang mutlak untuk dilakukan.

Terkait dengan upaya perbaikan pelayanan publik Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan pantauan KPK, sudah terlihat perbaikan yang signifikan. Sebagai contoh di kantor Samsat yang telah menerapkan sistem online dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor; dan kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kota Makassar yang telah menerapkan standar mutu ISO 9001:2000. Perbaikan juga terlihat di kantor Kependudukan &Catatan Sipil Kota Makassar dengan pembuatan papan bicara tentang hak penduduk dan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan di 143 kelurahan dan 14 kecamatan di Kota Makassar; dan pelayanan secara desentralisasi (pemangkasan birokrasi) di setiap kecamatan dalam proses hingga penyelesaian output.

Instansi lain yang juga telah melakukan perbaikan adalah Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Kota Makassar, yang telah melakukan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2010. Survei ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja pada Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Kota Makassar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di samping itu, masih terdapat beberapa institusi yang masih perlu melakukan perbaikan dalam pelayanan publik. Di antaranya di Kantor Imigrasi yang ditemukan petugas menawarkan pengurusan pembuatan paspor cepat melalui biro jasa; di kantor BPN Kota Makassar yang didapati pengunjung memberikan uang kepada petugas pada loket bukan bagian pembayaran; di kantor Pelayanan Perizinan (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Makassar, yang masih terdapat petugas yang bisa memberikan negosiasi tarif permohonan IMB kepada masyarakat; serta di kantor Polresta yang ditemukan petugas menawarkan biaya untuk pembuatan SIM dengan proses cepat.

Selain Makassar, sejak tahun 2009 KPK melakukan supervisi peningkatan pelayanan publik di sejumlah kota besar, seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Semarang dan Manado.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan










ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Tidak ada komentar: