Minggu, 01 Mei 2011

Korupsi Bansos Mamuju Rp20,7 Miliar Dibiarkan

LSM di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat menilai dugaan korupsi bantuan sosial senilai Rp20,7 miliar, yang dikelola Pemkab Mamuju terkesan dilakukan pembiaran karena belum diproses hukum.

"Belum ada proses hukum yang dilakukan aparat hukum dengan kasus ini, dan terkesan dilakukan pembiaran," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar), Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan, Sebelumnya BPK menemukan kejanggalan dari realisasi belanja dana Bansos yang dianggarkan melalui APBD Mamuju tahun 2009, karena dana Bansos senilai Rp20,7 miliar dari anggaran bantuan sosial Pemkab Mamuju itu, diduga diselewengkan.

Sekitar Rp10,7 miliar anggaran itu digunakan fiktif sesuai temuan BPK, sementara sekitar Rp10 miliar disalurkan kepada satu rekening saja yang diduga digunakan secara pribadi.

Namun kata dia, meski menjadi temuan BPK, tetapi tidak ada langkah hukum yang dilakukan aparat hukum di negeri ini terhadap kasus itu, dan terkesan dilakukan pembiaran yang tentunya dapat mencederai penegakan hukum di negeri ini.

"Mestinya dugaan korupsi kelas kakap seperti ini, sudah ditangani aparat hukum, jangan dibiarkan gentayangan, kasus ini harus diusut tuntas, karena bagaimanapun masyarakatlah korbannya," katanya.

Menurut dia, kalau kasus seperti dana bansos tersebut dibiarkan, maka pastilah dugaan korupsi serupa akan kembali terulang karena tidak ada efek jera kepada pelakuknya dan yang berhak menerima bantuan itu tidak akan pernah diterima karena akan selalu diselewengkan.

Oleh karena itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat serta Komisi Pemberantasan Kasus Korupsi dapat mengungkap dugaan korupsi bansos tersebut demi kepentingan penegakan supremasi hukum di negara ini.(ANTARA News) -






ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Tidak ada komentar: