Setelah dilakukan pemeriksaan hampir selama 20 jam, pada hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka WM (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga), MRM, dan MRI untuk 20 hari ke depan. WM ditahan di rumah tahanan Cipinang, MRM ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu, sedangkan MEI ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap-menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet di Jaka Baring, Sumatera Selatan.
Para tersangka ditangkap oleh penyidik KPK pada Kamis, 21 April 2011, sekitar pukul 19.00 WIB di Gedung Kemenpora, Jakarta. Tersangka ditangkap karena diduga sedang melakukan tindak pidana suap-menyuap. Penyidik KPK juga menemukan 3 lembar cek tunai dengan nilai kurang lebih sebesar 3,2 miliar rupiah di lokasi penangkapan. Setelah tertangkap, tersangka dan beberapa saksi dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WM disangkakan melakukan pelanggaran pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan MRM dan MEI disangkakan melakukan pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl HR Rasuna Said Kav C-1
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar