Minggu, 01 Mei 2011

Kasus Dana Perjalanan Dinas Mamuju Belum Tuntas

Lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Mamuju meminta aparat hukum mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pemerintah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, senilai Rp2,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD 2009.

"Perjalanan dinas Pemkab pada APBD Mamuju tahun 2009 yang diduga fiktif senilai Rp2,5 miliar, minta dibongkar," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar) Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan sekitar Rp2,5 miliar anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju tahun 2009, diduga fiktif penggunaannya karena dalam penggunaannya tidak didukung bukti yang sah kemudian tidak didukung bukti lengkap.

"Sekitar Rp1,3 miliar anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju, diduga tidak didukung bukti yang sah, sedangkan sekitar Rp1,2 miliar diantaranya tidak memiliki bukti lengkap," katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju yang diduga fiktif tersebut, telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dalam penggunaannya diduga menimbulkan kerugian negara di dalamnya.

Muslim mengatakan, belanja biaya perjalanan dinas diduga fiktif di Mamuju tersebut hampir terjadi di sejumlah instansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Mamuju.

Ia menyebutkan di antaranya Sekretariat DPRD Mamuju, Dinas Kominfo, Kantor Catatan Sipil, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, dan Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah.

Selain itu, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kehutanan dan Dinas Kesehatan.

"Bukti yang diajukan untuk mengambil anggaran perjalanan dinas diduga fiktif tersebut, diantaranya, tiket, airport tax, boarding pass yang palsu dan itu hampir terjadi semua di SKPD," katanya.

Namun Muslim mengatakan hingga saat ini kasus dugaan korupsi tersebut belum mendapat proses hukum dari aparat hukum di daerah ini yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju padahal telah menjadi temuan BPK.

Oleh karena itu, ia berharap agar adanya dugaan perjalan dinas fiktif tersebut segera diusut aparat Kejaksaan Negeri Mamuju, maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi itu cukup besar.

"Buktikan bahwa memang negara ini konsisten dalam menegakkan supremasi hukum dengan memberantas kasus dugaan korupsi, dengan mulai membongkar kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tersebut, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan dengan aparat hukum dinegara ini," katanya.(ANTARA News) -









ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Tidak ada komentar: