Sabtu, 30 Oktober 2010

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dalam Pengadaan Kapal Feri Takabonerate Selayar

“Pak SBY Dan Pak Komisioner KPK,” Tolong Kembalikan Kapal Kami Ke Kepulauan Selayar”
Program pemberantasan korupsi yang di dengungkan oleh presiden SBY setidaknya telah membuat para pelaku korupsi seperti cacing kepanasan , dimana dalam pengungkapan kasus korupsi sejumlah elemen di beri ruang untuk ikut berpartisipasi dalam pengungkapannya. Namun sayang, karena di kabupaten selayar sulawesi-selatan hal ini tidak berjalan seperti wilayah lain diIndonesia,
Sebutlah sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan eksekutif dan legislatif kabupaten selayar, hal mana ke dua lembaga tersebut di duga telah merugikan daerah dalam penyimpangan anggaran apbd selayar TA .2002, terkait pembelian kapal feri km.takabonerate sebesar 5,5 m rupiah , yang di duga terjadi mark up dalam pembeliannya,
Dalam proses penanganan kasusnya, hakim telah menvonis mantan bupati selayar periode 1999/2004, akib patta dan ketua dprd selayar periode 1999/2004,ince langke.yang di laksanakan di dua tempat persidangan yang berbeda, akib patta di pengadilan negeri makassar dan ince langke ia di pengadilan negeri selayar.
Selain tempat sidang yang berbeda, proses penanganan terhadap ke duanya juga berbeda, yakni akib patta di tahan selama proses penyidikan jaksa dari pengadilan tinggi makassar sementara ince langke tidak ditahan oleh jaksa dari kejaksaan negeri selayar. Selain penanganan yang berbeda putusan hakim yang menangani juga berbeda, dimana hakim pengadilan negeri makassar memvonis penjara 1 tahun penjara kepada akib patta, selanjutnya dibebaskan oleh pengadilan tinggi sulawesi selatan, dibanding ince langke yang langsung di bebaskan oleh putusan hakim pengadilan negeri selayar.
Selain ke dua petinggi kabupaten selayar yang telah mendapat vonis hakim , tiga pejabat pemerintah kabupaten selayar telah duluan mendapat vonis hakim pn.selayar , ketiganya masing-masing mendapatkan putusan tiga tahun penjara, namun hanya 3 bulan yang di jalani di rutan selayar, selanjutnya melakukan upaya hukum untuk di tahan diluar rutan alias tahanan kota,dan hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi ini . Ke tiganya adalah , jenewali rahim,s.sos, kepala dinas perindustrian selayar, rosman se, kepala bagian ekonomi pemkab selayar dan direktur pt.suc ,perusahaan investor pelaksana proyek pembelian dan pengoperasian kapal feri km.takabonerate.
Setelah sejumlah proses hukum dilaksanakan untuk mengungkap fakta dari dugaan kasus korupsi 5,5 miliar dana apbd selayar ta.2002 , saat ini 9 anggota dprd selayar periode 1999/2004 yang merupakan panitia anggaran dalam pengadaan kapal tersebut , juga didudukkan sebagai terdakwa, namun sayang sekali dalam proses hukum yang dilaksanakan terkesan hanya sandiwara belaka, bisa di bayangkan ketika 9 anggota dprd selayar periode 1999/2004 yang menjadi terdakwa dalam kasus ini , saat ini kembali menduduki pantia anggaran periode 2004/2009, malahj di antaranya ada yang menduduki ketua komisi di dprd selayar. Akibatnya proses persidangan pun tersendat. Hal ini di buktikan dengan panjangnya proses persidangan di pengadilan negeri selayar, hingga mencapai 35 kali sidang , di mana sebagaian besar persidangan hanya di agendakan sebagai sidang tertunda yang tentu saja sangat tidak sesuai dengan peradilan di negeri ini. Yang menjadi pertanyaan kenapa aparat penegak hukum kita tidak tegas kepada sembilan terdakwa dengan memberikan penahanan atau memberikan sangsi jika tidak mengikuti persidangan. Malah dari fakta hukum yang ada disetiap proses persidangan kasus dugaan korupsi apbd selayar ini , barang bukti sebuah kapal feri km takabonerate tidak pernah di hadirkan atau tercatat dalam pengananan hakim , namun kapal milik pemerintah dan masyarakat ini , dikontrakkan dan dioperasikan tanpa diketahui kemana hasil dan siapa yang mengoperasikannya. Ketika penulis menanyakan kepada jpu, aji sukartaji sh. Malah berkelit dan membanarkan namun menurutnya hal ini adalah kebijakan dari atas.
Proses persidangan dari dugaan kasus korupsi dana apbd selayar sebesar 5,5 rupiah dari pembelian kapal feri km takabonerate hingga saat ini masih berlanjut, namun hasil persidangannya boleh di kata telah di ketahui oleh masyarakat kabupaten selayar , yakni tidak ada persoalan”” , baik yang telah menjadi terdakwa” tidak berupaya hukum untuk pengembalian nama baiknya setelah mendapat vonis bebas dari segala tuntutan , dikaitkan dengan kedudukannya sebagai pejabat publik yang telah rusak namanya karena diduga melakukan korupsi maupun upaya lainnya untuk meluruskan persoalan yang sebenarnya, agar masyarakat tidak merasa dibohongi dengan apa yang mereka dengar dan lihat selama ini. Yang paling penting adalah “ kemana kapal km taka bonerate yang selayar telah beli di pulau jawa” dan kalau memang kapal itu bukan milik selayar , lantas kemana dan siapa yang menggunakan dana apbd selayar ta.2002 sebesar 5,5 m, tersebut ?? perlu digaris bawahi bahwa atas pembeliannya maka masyarakat selayar melalui apbd setiap tahunnya terpaksa menanggung utang bunga bank dan beban cicilan pembayaran kepada Bank BPD Sul-Sel yang di taksir telah mencapai 2 kali lipat dari kredit yang di ambil oleh investor jadi jadian yang di ketahui oleh pemimpin pemkab selayar atas persetujuan pimpinan dprd selayar.
Sejak tahun 2006 lalu penulis berusaha menghubungi kepala kejaksaan negeri selayar sejak yang telah berganti sebanyak 2 kali, selanjutnya pada tahun 2009 dan pada bulan oktober tahun ini, penulis masih menanyaka perihal perkara ini ke kajari kepulauan selayar termasuk dimana keberadaan barang bukti kapal feri yang di beli dari uang rakyat selayar tersebut berada namun di jawab dengan jawaban yang juga memelas dengan menyebut dari mana kami bisa mendapatkan dana eksekusi , sementara saya belum menjadi kejari saat itu, ujar kejari kepulauan selayar 2010 kepada penulis. Jawaban yang sama dilontarkan oleh kepala kejaksaan lama dan baru, begitupun dengan sejumlah hakim yang lama dan yang baru , atau mungkin karena mereka tidak merasakan beban utang daerah yang harus di bayarkan dari apbd selayar hingga saat ini.
Forum Peduli Selayar telah melakukan berbagai upaya dalam mencoba berbuat untuk menyelamatkan asset orang selayar, berupa sebuah kapal LCT yang di ubah menjadi kapal feri jadi jadian dengan membawa perkara ini ke KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) dengan sejumlah data pendukung termasuk temuan BPK dan temuan BPKP. KPK sempat melakukan upaya proses klarifikasi ke kejaksaan namun hingga saat ini belum di ketahui ujung pangkal perkembangan kasusnya. Padahal masyarakat selayar sangat berharap agar hal ini segera mendapat bantuan penanganan dari para komisionernya. Ataukan semua yang terlibat di dalam kasus ini adalah orang kuat dan tidak bisa tersentuh “?????”
Mungkin dengan dimuatnya tulisan ini, semua yang terkait dan yang berwenang bisa memberikan masukan dan dorongan serta bantuan agar kiranya penegak hukum di bumi tanadoang kepualaun selayar sulawesi-selatan dapat lebih tegas dalam menjalankan amanah undang-undang. Bukan malah sebaliknya ketika membaca tulisan ini kemudian mendapat celah untuk mendapatkan kesempatan”.
Penulis : arsil ihsan.
Kontak : 081 241 92 7000

http://www.kpk.go.id

Tidak ada komentar: